Wajib Lapor Laporan Tahunan PT ke AHU: Aturan & Tenggat 2026

Daftar Isi
Mulai 1 Juni 2026, pengesahan laporan tahunan Perseroan Terbatas (PT) tidak lagi berhenti di notula rapat internal. Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan kini wajib didaftarkan ke Kementerian Hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Ditjen AHU.
Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025. Dampaknya langsung terasa pada operasional perusahaan: PT yang melewatkan pelaporan ini berisiko terkena sanksi administratif berupa pembatasan akses sistem AHU. Akibatnya, perusahaan tidak bisa melakukan perubahan susunan direksi, penyesuaian pemegang saham, maupun perubahan anggaran dasar sampai kewajiban dipenuhi.
Aturan ini berlaku spesifik untuk PT modal persekutuan (PT biasa), bukan PT Perorangan.
Mengapa Laporan RUPS Tahunan Sekarang Harus Masuk AHU?
Secara historis, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) sudah mewajibkan direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir. Namun bertahun-tahun, dokumen pertanggungjawaban ini praktis hanya tersimpan di laci arsip internal perusahaan dan kantor notaris jika diaktakan.
Lewat Permenkum 49/2025, pemerintah mengintegrasikan kepatuhan korporasi ke dalam basis data nasional. Tujuannya adalah memastikan transparansi badan hukum, memperbarui data pemilik manfaat (beneficial ownership), dan menyaring perseroan yang masih aktif beroperasi dari perusahaan cangkang (shell company).
Pemerintah juga menegaskan bahwa kewajiban ini tetap mengikat PT yang sedang tidak aktif secara komersial (dorman) maupun perusahaan dalam proses likuidasi, selama status badan hukumnya belum dicabut resmi oleh Menteri Hukum.
2 Tenggat Waktu Penting yang Wajib Dicatat Direksi
Proses pelaporan ini tidak bisa dilakukan mendadak karena melibatkan dua tahapan hukum yang berurutan:
| Tahapan | Tenggat Waktu | Penjelasan |
|---|---|---|
| 1. Pengesahan RUPS & Akta Notaris | Maksimal 6 bulan setelah tahun buku tutup | Jika tahun buku berakhir 31 Desember, RUPS pengesahan laporan keuangan dan kinerja direksi wajib selesai paling lambat 30 Juni. Hasil keputusan ini wajib dituangkan ke dalam Akta Notaris. |
| 2. Penyampaian ke SABH Ditjen AHU | Maksimal 30 hari sejak akta ditandatangani | Notaris mengunggah akta persetujuan RUPS dan salinan berkas laporan tahunan ke sistem elektronik AHU. |
Untuk tahun implementasi 2026, Ditjen AHU memberlakukan masa penyesuaian. Perseroan tidak diminta melaporkan laporan keuangan bertahun-tahun ke belakang secara surut. Kewajiban awal difokuskan pada penyampaian Laporan Tahunan Tahun Buku 2025.

Dokumen yang Harus Diunggah Melalui Notaris
Pelaporan ke sistem SABH dilakukan secara elektronik melalui akun notaris. Ada dua dokumen inti yang dipersyaratkan:
- Akta Notaris Mengenai Persetujuan Laporan Tahunan: Bisa berupa akta berita acara RUPS atau akta pernyataan keputusan rapat (PKR) yang secara tegas memuat persetujuan dan pengesahan pemegang saham terhadap laporan keuangan serta laporan pengawasan dewan komisaris.
- Dokumen Laporan Tahunan Perseroan: Salinan berkas laporan tahunan yang mencakup neraca, laporan laba rugi tahun buku bersangkutan, dan laporan kegiatan perseroan yang telah ditandatangani direksi serta disetujui pemegang saham.
Risiko Jika PT Mengabaikan Pelaporan
Di masa transisi 2026, sanksi pembekuan total memang belum diterapkan seketika pada hari pertama keterlambatan. Namun, dampaknya bersifat sistemik pada transaksi korporasi:
Baca Juga
- Pemblokiran Layanan Administrasi AHU: Sistem SABH akan otomatis menolak permohonan baru dari PT yang belum lapor. Jika sewaktu-waktu perusahaan butuh mengganti direktur, menerima investor baru, atau menambah modal kerja, transaksi tersebut tertahan karena notaris tidak bisa memproses perubahannya di sistem AHU.
- Biaya Pemulihan Akses: Pada sosialisasi Ditjen AHU, disiapkan skema biaya pembukaan blokir akses (PNBP) bagi PT yang lalai memenuhi batas waktu pelaporan, dengan perkiraan beban biaya pemulihan berkisar antara Rp1 juta hingga Rp2 juta.
- Kendala Kepatuhan Perbankan dan Vendor: Lembaga perbankan, mitra kerja sama B2B, dan panitia tender pengadaan secara berkala memeriksa status keaktifan badan hukum lewat profil AHU resmi. Data yang terblokir atau bermasalah akan menghambat validasi legalitas usaha.
Bagaimana dengan PT Perorangan?
PT Perorangan tidak menggunakan mekanisme Permenkum 49/2025 ini.
PT Perorangan tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021. Pemilik PT Perorangan memiliki kewajiban pelaporan keuangan tersendiri yang diisi secara mandiri melalui aplikasi resmi AHU PT Perorangan (bukan lewat notaris) dengan format laporan keuangan sederhana maksimal enam bulan setelah akhir tahun buku.
Jadi, kewajiban pembuatan akta notaris RUPS dan pelaporan SABH ini khusus ditujukan untuk PT persekutuan modal yang didirikan oleh dua orang/entitas atau lebih.
Checklist Persiapan untuk Pemilik dan Pengurus PT
Agar terhindar dari sanksi administrasi di AHU, berikut langkah praktis yang perlu diselesaikan:
- Finalisasi laporan keuangan internal (neraca dan laba rugi) tahun buku 2025.
- Agendakan penyelenggaraan RUPS tahunan bersama para pemegang saham sebelum akhir semester pertama.
- Siapkan draf Berita Acara RUPS yang menyetujui laporan tahunan dan membebaskan tanggung jawab direksi (acquit et decharge).
- Hubungi notaris rekanan untuk menuangkan notula ke dalam akta otentik serta memproses pelaporan elektronik ke SABH Ditjen AHU sebelum masa 30 hari kedaluwarsa.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apakah laporan keuangan PT harus diaudit oleh Akuntan Publik (KAP) sebelum dilaporkan ke AHU?
Tidak semua. Kewajiban audit eksternal hanya berlaku bagi perseroan yang memenuhi kriteria Pasal 68 UU PT, seperti perusahaan terbuka, pengelola dana publik, penerbit surat utang, atau perseroan dengan aset dan/atau peredaran usaha minimal Rp50 miliar. Untuk PT skala kecil dan menengah di luar kriteria tersebut, laporan keuangan yang disahkan RUPS cukup berupa laporan internal yang disusun oleh direksi.
Perusahaan kami sedang tidak aktif (dorman), apakah tetap wajib lapor?
Tetap wajib. Selama badan hukum PT belum dinyatakan bubar dan belum dicabut melalui penetapan resmi Kemenkumham, status subjek hukum dan kewajiban pelaporannya tetap berjalan penuh.
Bisakah direksi mengunggah sendiri dokumen ke sistem AHU tanpa notaris?
Saat ini, akses penginputan perubahan data badan hukum dan penyampaian akta RUPS pada modul perseroan di SABH ditujukan melalui portal rekanan notaris yang terdaftar resmi di Kemenkumham.
Kapan batas waktu terakhir penyampaian laporan tahun buku 2025?
Pelaksanaan RUPS paling lambat dilakukan 30 Juni 2026. Selanjutnya, akta notaris atas RUPS tersebut harus dilaporkan ke SABH maksimal 30 hari terhitung sejak tanggal akta ditandatangani.
Langkah Berikutnya
Jika perusahaan Anda membutuhkan pendampingan penyusunan notula RUPS, penyiapan draf akta bersama notaris rekanan, hingga pengurusan pelaporan resmi ke Ditjen AHU, tim konsultan di Legalizin dapat membantu memastikan dokumen administratif PT Anda lengkap dan akses legalitas tetap aktif tanpa hambatan.
Ayo Jadi CEO
Pendirian PT
Badan usaha berbadan hukum dengan pertanggungjawaban terbatas. Pilihan utama untuk bisnis yang ingin berkembang besar, aman, dan profesional.
Pajak Anti Ribet
Pengurusan Pajak
Hindari sanksi dan denda. Layanan pelaporan pajak bulanan & tahunan, PKP, dan E-Faktur yang ditangani oleh konsultan tersertifikasi.
Gimana, sudah jelas Artikel
"Wajib Lapor Laporan Tahunan PT ke AHU: Aturan & Tenggat 2026" atau
Butuh bantuan legalitas bisnis Anda?
Konsultasikan gratis sekarang dengan tim ahli kami sekarang.
Mulai Konsultasi Gratis



