KBLI Usaha Bawang Goreng (10779): Syarat Izin NIB, SPP-IRT, dan Standar BPOM

Daftar Isi
Memulai bisnis bawang goreng kemasan tidak cukup hanya mengandalkan resep renyah dan kemasan menarik. Agar produk legal beredar di minimarket, supermarket, maupun marketplace nasional tanpa risiko disita petugas pengawas pangan, pelaku usaha wajib memilih kode KBLI yang tepat di OSS RBA dan mengantongi izin edar resmi—baik SPP-IRT dari Dinas Kesehatan maupun Izin Edar BPOM MD.
Salah satu kendala terbesar pelaku UMKM olahan pangan adalah salah menentukan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Pada sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA), ketidaksesuaian kode klasifikasi usaha dengan deskripsi produk dapat mengakibatkan penolakan permohonan sertifikasi standar, izin edar BPOM, hingga sertifikasi Halal.

Kode KBLI Resmi untuk Usaha Bawang Goreng: KBLI 10779
Berdasarkan pemutakhiran Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2025) yang terintegrasi pada sistem OSS RBA, kode bidang usaha yang tepat untuk produksi bawang goreng adalah:
KBLI 10779: Industri Bumbu Masakan Lainnya
Konversi dari KBLI 2020: Merupakan penggabungan kode 10772 (Industri Bumbu Masak Dan Penyedap Masakan) dan 10779 (Industri Produk Masak Lainnya).
Cakupan Resmi BPS & OSS: Mencakup kegiatan pembuatan bumbu masakan, penyedap masakan, rempah-rempah olahan, baik dalam keadaan sudah diramu maupun belum, berbentuk bubuk, irisan kering, atau olahan tabur (kondimen masakan).
Karena bawang goreng pada hakikatnya dikonsumsi sebagai pelengkap bumbu masakan, kondimen tabur, dan penambah cita rasa hidangan (bukan kerupuk atau pati olahan), maka KBLI 10779 adalah rumah klasifikasi yang paling tepat dan diakui oleh pengawas pangan BPOM serta Dinas Kesehatan.
Baca Juga
Untuk melihat detail izin dan regulasi lengkap kode ini, Anda dapat mengeceknya langsung melalui tools resmi kami di Cek KBLI 10779 Legalizin.
Tingkat Risiko dan Dokumen Legalitas Dasar
Pada OSS RBA, KBLI 10779 untuk skala Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dikategorikan ke dalam tingkat risiko Rendah. Hal ini memberikan kemudahan signifikan bagi pelaku usaha rumahan:
- Perizinan Berusaha Cukup NIB: Nomor Induk Berusaha (NIB) langsung berlaku sebagai legalitas operasional dan izin edar dasar tanpa perlu verifikasi teknis berbelit di tahap awal.
- Kewenangan Perizinan: Berada di bawah Bupati/Walikota (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat).
- Kewajiban Pemenuhan Standar: Pelaku usaha wajib mematuhi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dan menjaga standar higienitas.
Syarat Izin Edar: SPP-IRT vs BPOM MD untuk Bawang Goreng
Banyak pengusaha pemula bertanya, apakah bawang goreng cukup izin PIRT atau wajib BPOM MD? Jawabannya bergantung pada skala sarana produksi dan komposisi produk Anda:
| Parameter | SPP-IRT (Dinas Kesehatan) | Izin Edar BPOM MD |
|---|---|---|
| Tempat Produksi | Dapur rumah tangga / menyatu dengan tempat tinggal | Fasilitas terpisah khusus produksi (bukan rumah tinggal) |
| Peralatan Kerja | Manual hingga semi-otomatis skala kecil | Mesin otomatis / semi-otomatis terstandarisasi industri |
| Target Distribusi | Toko lokal, pasar tradisional, online shop, oleh-oleh | Modern trade nasional (Indomaret, Alfamart, Supermarket), ekspor |
| Sistem Pengajuan | Aplikasi SPP-IRT BPOM terintegrasi OSS | e-Reg BPOM (Wajib audit sarana PSB/CPPOB terlebih dahulu) |

Checklist Tahapan Legalitas Usaha Bawang Goreng
Bagi Anda yang baru memulai usaha bawang goreng kemasan, berikut urutan langkah legalitas yang harus diselesaikan:
- Bentuk Badan Usaha atau Perorangan: Tentukan apakah beroperasi atas nama perorangan atau badan hukum seperti PT Perorangan / PT Biasa untuk kemudahan kerjasama B2B dan kontrak pasokan ke restoran/hotel.
- Terbitkan NIB KBLI 10779: Daftarkan usaha di portal OSS RBA dan pilih KBLI 10779 untuk mendapatkan NIB.
- Ikuti Pelatihan Keamanan Pangan (PKP): Pemilik usaha atau penanggung jawab produksi wajib memiliki sertifikat PKP dari Dinkes setempat.
- Pengajuan SPP-IRT / Audit BPOM: Ajukan nomor izin edar pangan olahan sesuai sarana produksi yang Anda miliki.
- Sertifikasi Halal (BPJPH): Produk bumbu olahan wajib bersertifikat Halal sesuai regulasi jaminan produk halal nasional.
Konsultasikan Legalitas Usaha Pangan Anda Bersama Legalizin
Menentukan KBLI yang keliru di awal dapat memicu kendala administrasi berantai saat mengajukan izin edar dan sertifikasi halal. Jika Anda berencana meningkatkan skala usaha bawang goreng dari skala rumahan ke pabrik modern, tim konsultan perizinan Legalizin siap membantu:
- Pemilihan KBLI OSS RBA yang presisi sesuai rencana ekspansi produk.
- Pendirian badan usaha resmi melalui layanan Jasa Pendirian PT atau Jasa Pendirian CV.
- Pendampingan penerbitan NIB terintegrasi melalui Layanan Izin Usaha NIB OSS.
Kunjungi Legalizin.com atau hubungi tim konsultan kami melalui WhatsApp untuk memastikan izin usaha Anda terbit tanpa hambatan!
Ayo Jadi CEO
Pendirian PT
Badan usaha berbadan hukum dengan pertanggungjawaban terbatas. Pilihan utama untuk bisnis yang ingin berkembang besar, aman, dan profesional.
Ayo Jadi Bos
Pendirian CV
Solusi ekonomis untuk usaha kecil menengah. Syarat lebih mudah, proses lebih cepat, tanpa ketentuan modal minimal yang ketat.
Gimana, sudah jelas Artikel
"KBLI Usaha Bawang Goreng (10779): Syarat Izin NIB, SPP-IRT, dan Standar BPOM" atau
Butuh bantuan legalitas bisnis Anda?
Konsultasikan gratis sekarang dengan tim ahli kami sekarang.
Mulai Konsultasi Gratis



