Panduan Pendirian CV di Tangerang dan Tangsel 2026: Syarat, SKT Kemenkumham, & Biaya

Daftar Isi
Mendirikan Commanditaire Vennootschap (CV) di wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan pada tahun 2026 membutuhkan biaya riil antara Rp3.000.000 hingga Rp6.500.000 dengan estimasi waktu penyelesaian 3 hingga 7 hari kerja. Sejak berlakunya Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018, pengesahan badan usaha CV tidak lagi didaftarkan melalui Pengadilan Negeri setempat, melainkan terbit secara terpusat melalui Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Sistem Administrasi Badan Usaha (SABH) Ditjen AHU Kemenkumham, dilanjutkan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko melalui sistem OSS RBA.
Kawasan Tangerang Raya—khususnya koridor bisnis Serpong, BSD City, Bintaro, hingga Ciputat—menjadi magnet utama bagi pelaku usaha rintisan, agensi, kontraktor pengadaan, dan distributor logistik. Namun, pendirian CV di Tangerang Selatan memiliki karakteristik pengawasan zonasi ruang dan verifikasi perpajakan daerah yang spesifik. Panduan ini membedah persyaratan yuridis, pembagian peran sekutu, aturan domisili usaha, simulasi biaya resmi, hingga tahapan pendaftaran izin operasional secara transparan.
Dasar Hukum Pendirian CV di Indonesia
Status hukum CV diatur dalam kerangka perundang-undangan nasional yang terus diselaraskan dengan rezim kemudahan berusaha:
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 19 sampai Pasal 35: Mengatur hakikat persekutuan komanditer, hubungan kontraktual para sekutu, pemisahan peran pengurus, serta pertanggungjawaban utang perseroan.
- Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018: Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata secara elektronik melalui SABH Ditjen AHU Kemenkumham. Regulasi ini mencabut kewenangan registrasi fisik di Pengadilan Negeri dan menetapkan SKT sebagai bukti sah terdaftarnya CV.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja): Menegaskan integrasi izin usaha dan percepatan pelayanan legalitas badan usaha persekutuan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021: Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS RBA).
- Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2019: Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR PZ) Kota Tangsel terkait pemanfaatan ruang komersial, perdagangan, dan jasa.

Struktur Kemitraan CV: Sekutu Aktif vs Sekutu Pasif
Berbeda dengan Perseroan Terbatas (PT) yang merupakan badan hukum mandiri dengan pemisahan harta kekayaan secara mutlak, CV adalah badan usaha bukan badan hukum (persekutuan modal dan orang). Di dalam akta pendirian CV, wajib terdapat minimal 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia yang terbagi ke dalam dua status hukum berbeda:
| Parameter | Sekutu Aktif (Komplementer / Pengurus) | Sekutu Pasif (Komanditer / Pemodal) |
|---|---|---|
| Peran Operasional | Menjalankan roda bisnis harian, menandatangani kontrak, mewakili CV di dalam dan luar pengadilan. | Hanya menyetor modal dana atau aset. Dilarang keras melakukan tindakan pengurusan harian (Pasal 20 KUHD). |
| Tanggung Jawab Utang | Tidak Terbatas hingga ke harta kekayaan pribadi (tanggung renteng). | Terbatas sebesar nominal modal yang telah disetorkan ke kas CV. |
| Pencantuman Nama | Namanya dapat digunakan sebagai bagian dari nama persekutuan CV. | Namanya tidak boleh dipakai sebagai nama firma CV agar tidak menimbulkan kerancuan bagi pihak ketiga. |
| Konsekuensi Pelanggaran | Tetap memikul tanggung jawab penuh perdata perseroan. | Jika ikut campur dalam operasional, tanggung jawab terbatasnya gugur dan berubah menjadi tanggung jawab pribadi tanpa batas. |
Jika lini bisnis Anda memiliki risiko perdata atau permodalan yang besar, mempertimbangkan pendirian PT di Legalizin merupakan alternatif bijak guna melindungi aset pribadi pendiri secara terpisah.
Syarat Dokumen Pendirian CV di Tangerang & Tangsel
Sebelum notaris memproses draf akta dan pemesanan nama di Ditjen AHU, siapkan dokumen persyaratan berikut:
- KTP dan NPWP Pendiri: Salinan identitas seluruh sekutu (minimal 2 orang WNI). Pastikan data NIK telah terintegrasi dengan Dukcapil dan status NPWP aktif pada sistem Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Ditjen Pajak tanpa tunggakan laporan SPT.
- Nama CV yang Diajukan: Minimal 2 suku kata berbahasa Indonesia. Nama CV belum pernah didaftarkan entitas lain di SABH Ditjen AHU. Pengecekan ketersediaan nama dilakukan langsung oleh notaris berwenang.
- Struktur Permodalan: Kesepakatan porsi modal sekutu aktif dan sekutu pasif. Dalam hukum Indonesia, tidak ada batasan modal minimum untuk pendirian CV (bebas disepakati para pihak).
- KBLI 2025 yang Tepat: Menentukan bidang usaha 5 digit yang dimasukkan ke dalam akta dan sistem OSS RBA. Anda dapat memeriksa kode klasifikasi usaha yang sesuai melalui alat Cek Kode KBLI Legalizin.
- Bukti Domisili Tempat Usaha: Surat perjanjian sewa, bukti kepemilikan tempat usaha (PBB dan sertifikat), atau surat kontrak virtual office resmi di kawasan bisnis Tangerang/Tangsel.
- Nomor Kontak & Email Resmi Perusahaan: Diperlukan untuk aktivasi akun Ditjen AHU, Coretax DJP, dan akun OSS RBA.
Aturan Domisili Usaha di Tangerang Selatan: Zonasi & Virtual Office
Kerap menjadi kendala lapangan bagi pengusaha baru di wilayah Banten adalah pemilihan alamat domisili usaha. Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui DPMPTSP dan Dinas Bangunan memberlakukan ketentuan zonasi berdasarkan Perda Tangsel No. 9 Tahun 2019:
Baca Juga

1. Mengapa Rumah Tinggal Berisiko Ditolak?
Sama halnya dengan wilayah Jabodetabek lainnya, pendaftaran alamat kantor CV yang beralamat di perumahan murni (zona kuning permukiman) berisiko menghadapi penolakan saat permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) di KPP Pratama wilayah Tangerang, atau verifikasi lapangan izin operasional berisiko menengah/tinggi.
2. Legalitas Penggunaan Virtual Office di Tangsel
Bagi entitas bisnis yang tidak membutuhkan gudang penyimpanan alat berat atau bengkel fisik (seperti agensi digital, software developer, konsultan manajemen, dan distributor e-commerce), pemanfaatan virtual office di Tangerang Selatan (kawasan BSD, Bintaro Sektor 7/9, Alam Sutera, Gading Serpong) sepenuhnya diizinkan dengan kriteria:
- Gedung penyedia virtual office berdiri di zona perkantoran atau perdagangan dan jasa (komersial) yang sah.
- Penyedia memiliki izin usaha penyewaan ruang kantor / coworking space aktif.
- Pengelola menyediakan fasilitas penerimaan surat, staf resepsionis, dan ruang rapat (meeting room) berkala yang dapat dibuktikan saat survei faktual petugas KPP Pratama.
- Bidang usaha non-pabrikasi dan tidak mensyaratkan inspeksi fisik sarana produksi lingkungan hidup (seperti bengkel otomotif, pengolahan limbah B3, atau industri manufaktur).
Catatan Wilayah Pajak: Di Tangerang Selatan, administrasi perpajakan CV Anda akan dinaungi oleh salah satu dari dua KPP Pratama utama: KPP Pratama Serpong (meliputi Kecamatan Serpong, Serpong Utara, Setu) atau KPP Pratama Pondok Aren (meliputi Pondok Aren, Ciputat, Ciputat Timur, Pamulang). Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Tangerang masuk ke KPP Pratama Tigaraksa atau Kosambi, dan Kota Tangerang dinaungi KPP Pratama Tangerang Barat / Tangerang Timur.
Alur Langkah Pendirian CV di Tangerang & Tangsel (2026)
- Pengecekan dan Pemesanan Nama CV: Notaris mengajukan permohonan nama persekutuan ke SABH Ditjen AHU Kemenkumham. Waktu proses: 1 hari kerja.
- Penyusunan dan Penandatanganan Minuta Akta: Para sekutu menandatangani akta pendirian di hadapan notaris berwenang (notaris yang memiliki wilayah jabatan di Provinsi Banten atau Jabodetabek). Di dalam akta dicantumkan modal, struktur sekutu, domisili kedudukan, dan rincian KBLI.
- Penerbitan SKT Kemenkumham: Notaris mengesahkan akta ke sistem AHU Online Kemenkumham hingga terbit Surat Keterangan Terdaftar (SKT) resmi bernomor registrasi nasional.
- Pembuatan NPWP Badan & SKT Pajak: Pendaftaran NPWP 16 digit badan usaha ke KPP Pratama setempat secara terintegrasi melalui Coretax / sistem Ditjen Pajak.
- Penerbitan NIB via OSS RBA: Pendaftaran hak akses OSS RBA atas nama CV, memasukkan data lokasi usaha di Tangerang/Tangsel, mengunggah data permodalan, dan mengunduh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Sertifikat Standar otomatis untuk risiko rendah. Untuk konsultasi perizinan terpadu, Anda dapat memanfaatkan layanan NIB OSS Legalizin.
- Pembukaan Rekening Giro Bank & Aktivasi BPJS: Berdasarkan SKT, akta, NPWP, dan NIB, sekutu aktif membuka rekening giro atas nama CV di bank operasional serta mendaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Estimasi Biaya Resmi dan Waktu Proses Pendirian CV
Transparansi anggaran menjadi faktor penting dalam perencanaan anggaran awal bisnis. Berikut perincian estimasi biaya pengurusan pendirian CV di wilayah Tangerang Raya pada tahun 2026:
| Komponen Layanan | Dasar Biaya / Instansi | Estimasi Biaya Riil (2026) | Durasi |
|---|---|---|---|
| Pemesanan Nama CV & PNBP SABH | PNBP Kas Negara (Ditjen AHU Kemenkumham) | Rp250.000 – Rp450.000 | 1 Hari |
| Jasa Akta Notaris & SKT Kemenkumham | Honorarium Notaris Berlisensi Wilayah Banten | Rp2.000.000 – Rp3.500.000 | 2 – 3 Hari |
| Pendaftaran NPWP Badan & Coretax | KPP Pratama (Serpong / Pondok Aren / Tangerang) | Gratis (Termasuk Paket Legalitas) | 1 Hari |
| Penerbitan NIB & Sertifikat OSS RBA | Kementerian Investasi / BKPM RI | Gratis (Sistem OSS Terintegrasi) | 1 Hari |
| Sewa Virtual Office Tangsel (Opsional) | Gedung Komersial Berizin (BSD / Bintaro / Alam Sutera) | Rp2.500.000 – Rp4.500.000 / tahun | 1 Hari |
| Total Estimasi Paket Legalitas Lengkap | Akta + SKT + NPWP + NIB (Luar Sewa Alamat) | Rp3.000.000 – Rp4.500.000 | 3 – 5 Hari Kerja |
Kelebihan dan Keterbatasan Memilih Bentuk Usaha CV
Sebelum mengambil keputusan final, pertimbangkan kelebihan dan batasan yuridis bentuk usaha CV berikut:
Kelebihan CV:
- Fleksibilitas Permodalan: Tidak terdapat ketentuan batas minimum modal dasar, sehingga sangat terjangkau bagi usaha rintisan.
- Pengambilan Keputusan Cepat: Pengambilan keputusan operasional dan tata kelola tidak membutuhkan mekanisme formal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang kaku seperti pada PT.
- Perpajakan Pembagian Laba: Pembagian keuntungan (dividen/prive) yang ditarik oleh sekutu pada akhir tahun pajak bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (sesuai Pasal 4 ayat 3 huruf f UU PPh), selama CV telah melunasi PPh Badan terutang.
- Kualifikasi Tender Skala Kecil & Menengah: CV sangat diakui untuk berpartisipasi dalam tender pengadaan barang dan jasa pemerintah (LPSE/Inaproc) atau subkontraktor swasta non-kualifikasi besar.
Keterbatasan CV:
- Tanggung Jawab Pribadi Sekutu Aktif: Sekutu aktif menanggung segala kerugian atau tuntutan utang operasional perseroan hingga mengorbankan harta benda pribadi.
- Larangan Kepemilikan Asing: Seluruh sekutu wajib Warga Negara Indonesia. CV tidak dapat menerima penanaman modal asing langsung (PMA).
- Keterbatasan Lini Bisnis Tertentu: Beberapa bidang usaha dengan regulasi khusus (seperti perbankan, asuransi, pertambangan umum, dan pengiriman kargo laut internasional) mewajibkan badan hukum PT.
Kesimpulan dan Langkah Selanjutnya
Mendirikan CV di Tangerang dan Tangerang Selatan merupakan langkah strategis untuk mengesahkan usaha dengan biaya efisien dan proses birokrasi cepat. Kunci kelancaran pengurusan terletak pada penyusunan kesepakatan peran sekutu yang presisi dalam akta notaris, penentuan kode KBLI yang akurat, serta kepatuhan terhadap zonasi tempat usaha komersial.
Bila Anda membutuhkan asistensi menyeluruh mulai dari penelusuran nama di Ditjen AHU, penyiapan minuta akta notaris rekanan Banten, pendaftaran NPWP badan, hingga penerbitan NIB OSS RBA tanpa kendala administratif, konsultasikan kebutuhan Anda bersama tim konsultan legalitas di layanan pendirian CV Legalizin.
Gimana, sudah jelas Artikel
"Panduan Pendirian CV di Tangerang dan Tangsel 2026: Syarat, SKT Kemenkumham, & Biaya" atau
Butuh bantuan legalitas bisnis Anda?
Konsultasikan gratis sekarang dengan tim ahli kami sekarang.
Mulai Konsultasi Gratis



