Lindungi website, aplikasi mobile, platform SaaS, dan portal e-commerce Anda dari sanksi pemblokiran operasional. Pengurusan Tanda Daftar PSE Lingkup Privat Kementerian Komdigi & Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) Kementerian Perdagangan via OSS RBA.
Tanda Daftar PSE Lingkup Privat adalah tanda bukti registrasi resmi yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berdasarkan PP No. 71/2019 dan Permenkominfo No. 5/2020. Wajib dimiliki penyelenggara sistem elektronik komersial, baik website portal, software SaaS, mobile app, maupun platform pembayaran digital. Untuk transaksi ritel dan e-commerce mandiri, pelaku usaha wajib melengkapi izin lanjutan SIUPMSE Kemendag via PB-UMKU OSS RBA.
| Parameter | Ketentuan & Spesifikasi | Rujukan Hukum |
|---|---|---|
| Instansi Penerbit | Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi) & Kementerian Perdagangan RI | Permenkominfo 5/2020 & Permendag 31/2023 |
| Ruang Lingkup Sistem | Website berbayar, SaaS B2B/B2C, aplikasi Android/iOS, payment gateway, marketplace, e-commerce | Pasal 2 Permenkominfo 5/2020 |
| Masa Berlaku Izin | Berlaku selama sistem beroperasi dan diperbarui berkala saat terjadi perubahan arsitektur data | Sistem Layanan Kominfo OSS |
Solusi kepatuhan menyeluruh untuk startup, software house, pengembang SaaS, dan pengusaha ritel online.
Pendaftaran PSE untuk PT / CV / Perorangan di Indonesia. Meliputi website profil interaktif, aplikasi web/mobile, portal edukasi, dan platform komunitas berbayar.
Daftar PSE Domestik →Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik bagi toko online, direct selling web, dan platform e-commerce komersial (KBLI 47911 / 47912 / 47913) via OSS.
Urus SIUPMSE →Pendaftaran PSE untuk PT PMA dan entitas asing yang menargetkan pengguna Indonesia. Dilengkapi asistensi dokumen Kepatuhan UU Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Konsultasi PSE Asing →Proses terstruktur dan full digital tanpa mengganggu operasional deployment sistem Anda.
Pemetaan domain URL, IP server, arsitektur cloud, dan deskripsi sistem aplikasi.
Draf Kebijakan Privasi (Privacy Policy), Syarat & Ketentuan, dan SOP Layanan Konsumen.
Pengajuan berkas melalui portal resmi pendaftaran PSE dan verifikasi PB-UMKU.
Nomor Tanda Daftar PSE resmi diterbitkan dan tercantum di direktori publik Komdigi.
Berdasarkan Pasal 7 Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, PSE Lingkup Privat yang tidak melakukan pendaftaran dikenai sanksi pemutusan akses (akses blokir) oleh Kementerian. Jangan biarkan traffic pengguna dan reputasi brand digital Anda lenyap akibat lalai mendaftar.
Biaya transparan, pengerjaan tuntas, dan jaminan Tanda Daftar resmi terbit.
Untuk startup, portal media, agensi, dan aplikasi web buatan entitas lokal.
Paket lengkap toko online, marketplace, dan SaaS yang memproses pembayaran digital.
Untuk PT PMA atau platform digital internasional yang melayani pasar Indonesia.
Proses verifikasi berkas teknis di sistem Kementerian Komdigi membutuhkan waktu rata-rata 3 sampai 5 hari kerja setelah kelengkapan dokumen deskripsi sistem, alamat IP server, dan narahubung telah divalidasi.
Jika website murni bersifat statis tanpa fitur login, formulir pengumpulan data pribadi interaktif, atau gerbang transaksi pembayaran komersial, pendaftaran tidak bersifat wajib mutlak. Namun, bagi website bisnis yang mengumpulkan lead data pelanggan atau menawarkan langganan layanan, memiliki Tanda Daftar PSE sangat dianjurkan guna meningkatkan kredibilitas di hadapan perbankan dan payment gateway.
Berdasarkan PP No. 71/2019, PSE Lingkup Privat dapat menempatkan pusat data (server) di dalam maupun di luar wilayah Indonesia, sepanjang dapat menjamin efektivitas pengawasan oleh instansi berwenang dan memenuhi kewajiban fasilitasi akses data sesuai ketentuan perundang-undangan.
Memberikan ulasan bintang 5
Terima beres urusan legalitas bisnis Anda di Legalizin.
Temukan wawasan dan panduan terbaru seputar layanan ini untuk membantu bisnis Anda.

Mendirikan pusat data komersial di Indonesia menuntut kepatuhan regulasi berlapis yang melampaui sekadar perizinan gedung perkantoran biasa. Memahami syarat izi...

Panduan resmi syarat izin usaha angkutan sewa khusus (ASK) KBLI 49422 tahun 2026. Alur SPIONAM Kemenhub, Kartu Pengawasan (KPS), uji KIR, dan legalitas PT. ...

Lanskap ekonomi digital Indonesia menuntut kepastian integritas transaksi pada setiap ketukan layar ponsel maupun terminal kasir. Setiap entitas teknologi finan...
Hindari risiko sengketa permodalan, klausul akta cacat formil, atau kesalahan klasifikasi risiko izin OSS. Kami mendampingi setiap tahapan secara tepat prosedur hukum.
