Dampingi bisnis kuliner, F&B, dan produk olahan Anda mendapatkan Sertifikat Halal resmi BPJPH Kemenag skema Self-Declare (SEHATI). Bersama Pendamping PPH berizin resmi.
Pemerintah membebaskan biaya sertifikasi (Fasilitasi SEHATI Rp 0) khusus pelaku UMK yang memenuhi 4 kriteria baku berikut:
Tenang, jika bahan atau RPH belum terdaftar, konsultan Legalizin bantu carikan alternatif bahan setara atau dampingi skema audit reguler.
Jangan sampai salah memilih jalur pendaftaran yang mengakibatkan biaya membengkak.
| Parameter | Skema Self-Declare (SEHATI) | Skema Audit Reguler (LPH) |
|---|---|---|
| Target Skala Usaha | Mikro & Kecil (UMK) dengan omset < Rp 5 Miliar | Menengah, Besar, & Manufaktur Industri Pabrik |
| Karakter Bahan Baku | Bahan nabati murni, non-kritis, atau sudah berlabel halal resmi | Menggunakan bahan kimia kompleks atau olahan impor |
| Lembaga Pemeriksa | Pendamping Proses Produk Halal (P3H) | Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) & Auditor Fisik |
| Biaya Sertifikat Negara | Rp 0 (Difasilitasi Penuh Kuota APBN BPJPH) | Tarif Resmi PNBP (Mulai Rp 2.500.000 s.d. Puluhan Juta) |
| Waktu Proses Rata-rata | 14 – 21 Hari Kerja (Tergantung Sidang Komite Fatwa) | 30 – 90 Hari Kerja (Audit Laboratorium & Uji Lab) |
Pengecekan daftar bahan, bumbu, dan kemasan terhadap *Positive List* Halal Kemenag.
Penyusunan dokumen manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) baku sesuai format audit BPJPH.
Pendaftaran akun, upload berkas, dan verifikasi-validasi (Verval) lapangan oleh personil P3H resmi.
Laporan disidangkan di Komite Fatwa Halal BPJPH hingga sertifikat resmi terbit & dapat diunduh.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2024, penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) makanan & minuman resmi diperpanjang hingga 17 Oktober 2026. Manfaatkan waktu ini untuk mengurusnya lebih awal agar tidak antre saat batas waktu tiba.
Benar. Untuk program SEHATI dari BPJPH Kemenag, biaya pengujian dan sertifikat ke kas negara adalah Rp 0 (didanai APBN). Biaya Legalizin adalah fee jasa profesional untuk asistensi penyusunan dokumen manual SJPH, mapping sertifikat supplier, dan kurasi akun portal SiHalal.
Jika daging dibeli dari supplier yang belum memiliki sertifikat halal Rumah Potong Hewan (RPH/RPHU), produk tersebut belum bisa masuk skema Self-Declare. Tim Legalizin akan membantu mengarahkan Anda ke supplier daging ber-ID RPH resmi atau mendampingi proses skema reguler.
Cukup siapkan: 1) KTP pemilik usaha, 2) Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko, 3) Daftar bahan baku dan foto kemasan produk, serta 4) Foto proses produksi sederhana di dapur/lokasi usaha.
Memberikan ulasan bintang 5
Terima beres urusan legalitas bisnis Anda di Legalizin.
Hindari risiko sengketa permodalan, klausul akta cacat formil, atau kesalahan klasifikasi risiko izin OSS. Kami mendampingi setiap tahapan secara tepat prosedur hukum.
