03120 - Penangkapan Ikan dan Biota Air Lainnya di Perairan Air Tawar
Kode & Judul KBLI 2025
03120 - Penangkapan Ikan dan Biota Air Lainnya di Perairan Air Tawar
Kode & Judul KBLI 2020
03121 - Penangkapan Pisces/Ikan Bersirip Di Perairan Darat
03122 - Penangkapan Crustacea Di Perairan Darat
03123 - Penangkapan Mollusca Di Perairan Darat
03124 - Penangkapan/Pengambilan Tumbuhan Air Di Perairan Darat
03125 - Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih Ikan Di Perairan Darat
03126 - Penangkapan Ikan Hias di Perairan Darat
03129 - Penangkapan Biota Air Lainnya Di Perairan Darat
03151 - Penangkapan/Pengambilan Ikan Bersirip (Pisces) yang Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES
03152 - Penangkapan/Pengambilan Crustacea yang Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES
03153 - Penangkapan/Pengambilan Mollusca yang Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES
03154 - Penangkapan/Pengambilan Coelenterata yang Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES
03155 - Penangkapan/Pengambilan Echinodermata yang Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES
03156 - Penangkapan/Pengambilan Amphibia yang Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES
03157 - Penangkapan/Pengambilan Reptilia yang Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES
03158 - Penangkapan/Pengambilan Mamalia yang Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES
03159 - Penangkapan/Pengambilan Algae dan Biota Perairan Lainnya yang Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Recoding/Pindah Kode, Gabung Kode Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan jenis ikan taksa ikan bersirip (Pisces) yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES sesuai ketentuan perlindungannya, yang hidup di perairan laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan komersial, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria, pertukaran dan pemeliharaan untuk kesenangan. Contoh ikan bersirip yang termasuk kelompok ini: Ikan Napoleon, Ikan Capungan Banggai, Ikan Hiu Lanjaman, Ikan Hiu Martil, Ikan Pari Mobula, dll. Kelompok ini tidak mencakup penangkapan untuk tujuan perdagangan jenis ikan bersirip yang dilindungi penuh, dilarang peredarannya berdasarkan regulasi nasional dan/atau tercantum dalam daftar Appendiks I CITES, seperti Ikan Arwana Merah dan Ikan Pari Gergaji. Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemanfaatan jenis ikan taksa ikan bersirip (Pisces) yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES sesuai ketentuan perlindungannya, yang hidup di perairan laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan komersial, pengem-bang-biakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, dan aquaria hasil dari kegiatan Penangkapan Contoh ikan bersirip yang termasuk kelompok ini: Ikan Napoleon, Ikan Capungan Banggai, Ikan Hiu Lanjaman, Ikan Hiu Martil, dan Ikan Pari Mobula Kelompok ini tidak mencakup Penangkapan untuk tujuan perdagangan jenis ikan bersirip yang dilindungi penuh, dilarang peredarannya berdasarkan regulasi nasional dan/atau tercantum dalam daftar Appendiks I CITES, seperti Ikan Arwana Merah dan Ikan Pari Gergaji Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan jenis ikan taksa Crustacea yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES sesuai ketentuan perlindungannya, yang hidup di perairan laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan komersial, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria, pertukaran dan pemeliharaan untuk kesenangan. Kelompok ini tidak mencakup penangkapan jenis ikan taksa CRUSTACEA yang dilindungi penuh, dilarang peredarannya berdasarkan regulasi nasional dan/atau tercantum dalam daftar Appendiks I CITES, seperti Tachypleus gigas, Tachypleus tridentatus dan Carcinoscorpius rotundicauda. Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemanfaatan jenis ikan taksa Crustacea yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES sesuai ketentuan perlindungan-nya, yang hidup di perairan laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan komersial, pengem-bang-biakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria, hasil dari kegiatan Penangkapan Kelompok ini tidak mencakup Penangkapan jenis ikan taksa Crustacea yang dilindungi penuh, dilarang peredarannya berdasarkan regulasi nasional dan/atau tercantum dalam daftar Appendiks I CITES, seperti Tachypleus gigas, Tachypleus tridentatus dan Carcinoscorpius rotundicauda Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan jenis ikan taksa Mollusca yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES sesuai ketentuan perlindungannya, yang hidup di perairan laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan komersial, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria, pertukaran dan pemeliharaan untuk kesenangan. Contoh Mollusca yang masuk dalam kelompok ini: Tridacna spp., (Kima) dan Strombus gigas (Keong Ratu). Kelompok ini tidak mencakup penangkapan untuk tujuan perdagangan jenis ikan taksa Mollusca yang dilindungi penuh, dilarang peredarannya berdasarkan regulasi nasional dan/atau tercantum dalam daftar Appendiks I CITES, seperti: Nautilus spp., Hippopus hippopus, Hippopus porcellanus, Cassis cornuta dan Charonia tritonis. Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemanfaatan jenis ikan taksa Mollusca yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES sesuai ketentuan perlindungannya, yang hidup di perairan laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan komersial, pengem-bang-biakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria hasil dari kegiatan Penangkapan Contoh Mollusca yang masuk dalam kelompok ini: Tridacna spp , (Kima) dan Strombus gigas (Keong Ratu) Kelompok ini tidak mencakup Penangkapan untuk tujuan perdagangan jenis ikan taksa Mollusca yang dilindungi penuh, dilarang peredarannya berdasarkan regulasi nasional dan/atau tercantum dalam daftar Appendiks I CITES, seperti: Nautilus spp, Hippopus hippopus, Hippopus porcella-nus, Cassis cornuta dan Charonia tritonis Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan yang mengambil Coelenterata yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Daftar Coelenterata yang masuk dalam kelompok ini dapat mengalami perubahan sesuai dengan perubahan regulasi dan/atau keputusan Konvensi CITES. Kelompok ini tidak mencakup pengambilan jenis Coelenterata yang dilindungi penuh berdasarkan regulasi nasional, termasuk dalam daftar Appendiks I CITES dan/atau dilarang penangkapan/ pengambilannya berdasarkan kebijakan Pemerintah. Contoh: karang keras Ordo Scleractinia. Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemanfaatan Coelenterata yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengem-bangan, pengem-bang-biakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria hasil dari kegiatan Penangkapan Daftar Coelenterata yang masuk dalam kelompok ini dapat mengalami perubahan sesuai dengan perubahan regulasi dan/atau keputusan Konvensi CITES Kelompok ini tidak mencakup pengambilan jenis Coelenterata yang dilindungi penuh berdasarkan regulasi nasional, termasuk dalam daftar Appendiks I CITES dan/atau dilarang Penangkapan/ pengambilannya berdasarkan kebijakan Pemerintah Contoh: karang keras Ordo Scleractinia Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan yang mengambil echinodermata yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Contoh Echinodermata yang masuk dalam kelompok ini: Holothoria fuscogilva, Holothuria nobilis, dan Holothuria whitmaei. Kelompok ini tidak mencakup pengambilan jenis Echinodermata yang dilindungi penuh berdasarkan regulasi nasional, termasuk dalam daftar Appendiks I CITES dan/atau dilarang penangkapan/pengambilannya berdasarkan kebijakan Pemerintah. Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemanfaatan Echinodermata yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengem-bangan, pengem-bangbia-kan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria hasil dari kegiatan Penangkapan Contoh Echinodermata yang masuk dalam kelompok ini: Holothoria fuscogilva, Holothuria nobilis, dan Holothuria whitmaei Kelompok ini tidak mencakup pengambilan jenis Echinodermata yang dilindungi penuh berdasarkan regulasi nasional, termasuk dalam daftar Appendiks CITES dan/atau dilarang Penangkapan/ pengambilannya berdasarkan kebijakan Pemerintah Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan yang mengambil Amphibia yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Contoh Amphibia yang masuk dalam kelompok ini: Amyda cartiliginea (Labi-Labi) dan Orlitia borneensis (Kura-Kura Sungai Kalimantan). Kelompok ini tidak mencakup pengambilan jenis Amphibia yang dilindungi penuh berdasarkan regulasi nasional, termasuk dalam daftar Appendiks I CITES dan/atau dilarang penangkapan/pengambilannya berdasarkan kebijakan Pemerintah. Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemanfaatan Amphibia yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengem-bangan, pengem-bangbia-kan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria hasil dari kegiatan Penangkapan Contoh Amphibia yang masuk dalam kelompok ini: Amyda cartiliginea (Labi-Labi) dan Orlitia borneensis (Kura-Kura Sungai Kalimantan) Kelompok ini tidak mencakup pengambilan jenis Amphibia yang dilindungi penuh berdasarkan regulasi nasional, termasuk dalam daftar Appendiks I CITES dan/atau dilarang Penangkapan/ pengambilannya berdasarkan kebijakan Pemerintah Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan yang mengambil reptilia yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Kelompok ini tidak mencakup pengambilan jenis reptilia yang dilindungi penuh berdasarkan regulasi nasional, termasuk dalam daftar Appendiks I CITES dan/atau dilarang penangkapan/pengambilannya berdasarkan kebijakan Pemerintah, seperti: Penyu. Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemanfaatan reptilia yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengem-bangan, pengem-bangbiak-an, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria hasil dari kegiatan Penangkapan Kelompok ini tidak mencakup pengambilan jenis reptilia yang dilindungi penuh berdasarkan regulasi nasional, termasuk dalam daftar Appendiks I CITES dan/atau dilarang Penangkapan/pengambilan-nya berdasarkan kebijakan Pemerintah, seperti: Penyu Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan yang mengambil mamalia yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Kelompok ini tidak mencakup pengambilan jenis mamalia yang dilindungi penuh berdasarkan regulasi nasional, termasuk dalam daftar Appendiks I CITES dan/atau dilarang penangkapan/pengambilannya berdasarkan kebijakan pemerintah seperti: paus, lumba-lumba, dan dugong. Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemanfaatan mamalia yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengem-bangan, pengem-bangbiak-an, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria hasil dari kegiatan Penangkapan Kelompok ini tidak mencakup pengambilan jenis mamalia yang dilindungi penuh berdasarkan regulasi nasional, termasuk dalam daftar Appendiks I CITES dan/atau dilarang Penangkapan/ pengambilannya berdasarkan kebijakan pemerintah seperti: paus, lumba-lumba, dan dugong Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan yang mengambil Algae dan biota perairan lainnya yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Kelompok ini tidak mencakup pengambilan jenis Algae danbiota perairan lainnya yang dilindungi penuh berdasarkan regulasi nasional, termasuk dalam daftar Appendiks I CITES dan/atau dilarang penangkapan/pengambilannya berdasarkan kebijakan Pemerintah. Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemanfaatan Algae dan biota perairan lainnya yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengem-bangan, pengem-bang-biakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria hasil dari kegiatan Penangkapan Kelompok ini tidak mencakup pengambilan jenis Algae dan biota perairan lainnya yang dilindungi penuh berdasarkan regulasi nasional, termasuk dalam daftar Appendiks I CITES dan/atau dilarang Penangkapan/ pengambilannya berdasarkan kebijakan Pemerintah
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup - penangkapan ikan untuk tujuan komersial di perairan air tawar yang ada di darat; - pengambilan krustasea (udang, kepiting, dan sebangsanya), moluska (kerang, cumi-cumi, dan sebangsanya), amfibi (kodok dan sebangsanya), reptilia (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air, dan sebangsanya), tumbuhan air, dan biota air tawar lainnya; - kegiatan penangkapan ikan dan biota air tawar lainnya yang dilindungi, dicakup dalam apendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), dan/atau dibatasi berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, seperti arwana super red, arwana jardinii, buaya air tawar, sidat, serta hiu dan pari; - pengambilan binatang/biota air tawar; - pengumpulan material air tawar.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan pisces/ikan bersirip air tawar dengan alat penangkapan ikan: alat yang dijatuhkan atau ditebarkan (falling gears) yang meliputi jala jatuh berkapal (cast net) dan jala tebar (falling gear not specified), menangkap jenis ikan betok, sepat, bilih, depik, genggehek, kancera, kendia, lalang, mas, lukas, repang, lampan, tawes,seren, tontong tebu, tambakan, tempe, sumpit, dll; jaring angkat (lift nets) termasuk anco, menangkap jenis ikan betok, sepat rawa, berukung, depik, jelawat, kendia, lalang, lukas, parang, teri, lampan, seren, tontong tebu, tambakan, tempe, bentilak, lais, sumpit, dll; alat penangkapan ikan lainnya (miscellaneous gears), termasuk seser, menangkap jenis ikan betok, sepat siam, lalang, teri, betutu, jenis bilih, dll; pancing (hooks and lines), menangkap jenis ikan gurame, betok, sidat, baung, keting, sepat, gabus, toman, lele, berukung, hampal, lalawak, mas, nilem, parang, teri, semah, tawes, betutu, silih, belida, siluk/arwana, patin, tempe, bentilak, lais, lempuk, sumpit, dll 5. perangkap (traps), termasuk bubu (pot), sero, menangkap jenis ikan sidat, gabus, mujair, nila, jelawat, bentilak, lais, ikan bersirip, dll; Jaring Insang (gillnets and entangling nets), menangkap jenis ikan baung, keting, sepat siam, gabus, mujair, nila, berukung, beunteur, bilih, depik, genggehek, hampal, jelawat, kendia, koan, lalawak, lukas, mas, nilem, parang, repang, lampan, semah, seren, tawes, totong tebu, betutu, silih, patin, tempe, lempuk, sumpit, dll di perairan darat, seperti di danau, sungai, waduk, rawa dan genangan air lainnya.
Ruang Lingkup
Skala Usaha
Usaha Mikro
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
Kewenangan
No
Parameter
Kewenangan
1
Pelaku usaha berdomisili di wilayah administrasi kabupaten/ kota yang bersangkutan
Bupati/Walikota
PB UMKU
Kewenangan
No
Parameter
Kewenangan
1
Kumulatif di atas 5 GT; Perairan darat di lintas Kabupaten/Kota
Gubernur
2
Kumulatif di atas 5 GT; Di atas 5 GT sampai dengan 30 GT; Sampai dengan 12 Mil Laut di wilayah administrasinya
Gubernur
3
Kumulatif di atas 5 GT atau tidak menggunakan kapal; Perairan darat di wilayah administrasinya
Bupati/Walikota
4
Kumulatif di atas 5 GT; Di atas 5 GT sampai dengan 30 GT; Di atas 30 GT; Di atas 12 Mil Laut; Antar-Provinsi; Antar-Negara; Laut lepas
Menteri/Kepala Badan
5
Kumulatif di atas 5 GT; Perairan darat di lintas Provinsi
Menteri/Kepala Badan
Persyaratan
No
Persyaratan
Jangka Waktu Pemenuhan
1
Bukti bayar PNBP
-
2
Untuk penangkapan ikan atau pengangkutan ikan menyampaikan Rencana Usaha yang meliputi:
rencana investasi;
rencana Kapal Perikanan; dan
rencana operasional yang meliputi:
alat penangkapan ikan;
range ukuran kapal perikanan;
daerah penangkapan ikan untuk kapal penangkap ikan;
pelabuhan pangkalan;
pelabuhan muat untuk kapal pengangkut ikan;
jumlah kapal perikanan;
rencana volume pengangkutan, untuk ikan hidup;
pelabuhan negara tujuan ekspor, bagi yang akan melakukan pengangkutan ke luar negeri; dan
daftar negara tujuan, bagi yang akan beroperasi di laut lepas dan akan mendaratkan hasil tangkapan di negara lain yang merupakan negara anggota RFMO pada wilayah RFMO yang sama.
-
3
Pelunasan PNBP atau retribusi daerah
-
4
Untuk penangkapan ikan atau pengangkutan ikan menyampaikan rencana usaha yang meliputi:
rencana investasi;
rencana kapal perikanan; dan
rencana operasional yang meliputi:
alat penangkapan ikan;
range ukuran kapal perikanan;
daerah penangkapan ikan untuk kapal; penangkap ikan;
pelabuhan pangkalan;
pelabuhan muat untuk kapal pengangkut ikan; dan
jumlah kapal perikanan.
-
Kewajiban
No
Kewajiban
Jangka Waktu Pemenuhan
1
Realisasi terhadap alokasi usaha yang tercantum dalam Surat Izin Usaha Perikanan
-
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.
Legalitas Usaha Resmi
Ingin Menjalankan Aktivitas KBLI 03120 Secara Sah?
Aktivitas usaha ini memerlukan badan hukum legal untuk pengurusan NIB OSS RBA, rekening bank operasional, dan izin edar resmi. Konsultasikan pendirian PT Anda bersama tim notaris rekanan Legalizin.
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) merupakan sistem pengelompokan resmi untuk seluruh aktivitas ekonomi di Indonesia, baik yang menghasilkan barang maupun jasa. Sistem ini dirancang untuk menciptakan keseragaman konsep dan definisi lapangan usaha, sejalan dengan dinamika perekonomian nasional.
Sebagai penyempurnaan dari versi sebelumnya, KBLI 2025 disusun mengacu pada standar internasional International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Rev. 5 yang diterbitkan oleh United Nations of Statistical Division (UNSD) Tahun 2024 hingga tingkat 4 digit. Pada level 5 digit, kode disesuaikan dengan karakteristik spesifik bisnis di Indonesia. Dengan berlakunya KBLI 2025, seluruh versi terdahulu (KBLI 2020, 2015, dst.) secara bertahap dinyatakan tidak berlaku.
Panduan Lengkap Memilih KBLI untuk Bisnis Anda
Apa Itu KBLI?
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah sistem pengklasifikasian aktivitas ekonomi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Setiap jenis kegiatan usaha memiliki kode unik 5 digit yang menggambarkan bidang usaha secara spesifik. KBLI yang berlaku saat ini adalah KBLI 2025 berdasarkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025, dengan total 1.559 kode bidang usaha.
Mengapa KBLI Sangat Penting?
Pemilihan KBLI yang tepat bukan sekadar formalitas administratif. Kode ini menjadi dasar penting dalam berbagai aspek legalitas usaha:
Penentuan Tingkat Risiko: OSS RBA menggunakan KBLI untuk menentukan apakah usaha Anda berisiko Rendah, Menengah, atau Tinggi.
Persyaratan Perizinan: Setiap KBLI memiliki ketentuan izin yang berbeda. Salah pilih bisa membuat Anda mengurus dokumen yang tidak diperlukan.
Akses Tender & Investasi: KBLI menentukan kualifikasi perusahaan dalam pengadaan barang/jasa dan penanaman modal.
Kewajiban Perpajakan: Beberapa bidang usaha memiliki tarif atau perlakuan pajak khusus berdasarkan KBLI-nya.
Struktur Kode KBLI 5 Digit
Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang tersusun hierarkis. Setiap level semakin spesifik:
1 digitKategori (A-U): Kelompok besar aktivitas ekonomi
2 digitGolongan Pokok: Uraian lebih lanjut dari kategori
3 digitGolongan: Bidang usaha yang lebih detail
4 digitSubgolongan: Aktivitas ekonomi spesifik
5 digitKelompok: Jenis usaha paling detail dan spesifik
Cara Menentukan KBLI yang Tepat
Ikuti langkah-langkah berikut untuk memilih KBLI yang sesuai dengan bisnis Anda:
Identifikasi Aktivitas Utama: Pahami dengan jelas kegiatan bisnis inti yang akan dijalankan. Fokus pada aktivitas yang menghasilkan pendapatan terbesar.
Tentukan Kategori (Huruf A-U): Pilih kategori besar yang sesuai. Misalnya: G untuk Perdagangan, J untuk IT & Komunikasi, I untuk F&B.
Cari Kode 5 Digit: Gunakan tools pencarian di atas untuk menemukan kode yang paling spesifik sesuai kegiatan usaha.
Pilih yang Paling Mendekati: Jika tidak ada kode yang 100% sesuai, pilih kode yang paling mendekati aktivitas bisnis Anda.
21 Kategori KBLI 2025
APertanian
BPertambangan
CIndustri
DListrik & Gas
EAir & Limbah
FKonstruksi
GPerdagangan
HTransportasi
IAkomodasi & F&B
JInfo & Komunikasi
KKeuangan
LReal Estat
MProfesional & Teknis
NPenyewaan & Kerja
OPemerintahan
PPendidikan
QKesehatan
RHiburan & Rekreasi
SJasa Lainnya
TRumah Tangga
UOrg Internasional
💡 Tips Pro:
Dalam satu perusahaan, Anda dapat memilih hingga 20 kode KBLI sekaligus sesuai rencana bisnis. Namun, pastikan setiap kode yang dipilih benar-benar akan dijalankan, karena akan mempengaruhi kewajiban perizinan dan pelaporan usaha.
KBLI Terkait
Jelajahi kode KBLI lain yang mungkin relevan dengan usaha Anda.
Konsultasikan Legalitas Bersama Tim Legal Terverifikasi
Hindari risiko sengketa permodalan, klausul akta cacat formil, atau kesalahan klasifikasi risiko izin OSS. Kami mendampingi setiap tahapan secara tepat prosedur hukum.