Konsultasi Gratis
Kembali ke Pencarian
Detail KBLI

08999 - Pertambangan dan Penggalian Lainnya YTDL

Tetap
Kode & Judul KBLI 2025
08999 - Pertambangan dan Penggalian Lainnya YTDL
Kode & Judul KBLI 2020
08999 - Pertambangan Dan Penggalian Lainnya YTDL

Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus

Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus Surat pernyataan BUMD/badan usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, untuk mematuhi tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan

Uraian

Uraian KBLI 2025

Kelompok ini mencakup pertambangan dan penggalian lainnya yang belum termasuk dalam golongan manapun, termasuk kegiatan pemisahan/sortasi, dan pembersihan dengan cara lain terhadap bahan tambang/galian tersebut, seperti pertambangan dan penggalian mika, leusit, jarosit, zeolit, batu penggosok, grafit alam, steatit (talk), tepung fosil siliceous, oker, dan toseki. Kelompok ini juga mencakup ekstraksi berbagai macam mineral dan material (seperti litium, uranium, dan torium) dari air asin, kecuali garam meja.

Uraian KBLI 2020 / OSS RBA

Kelompok ini mencakup usaha pertambangan dan penggalian lainnya yang belum termasuk dalam golongan manapun. Termasuk kegiatan pemisahan/sortasi, dan pembersihan dengan cara lain terhadap bahan tambang/galian tersebut. Pertambangan dan penggalian ini antara lain mika, leusit, yarosit, zeolit, batu penggosok, grafit alam, steatite (talc), tepung fosil siliceous, oker, toseki dan mineral logam tanah jarang lainnya.

Ruang Lingkup

Skala Usaha
Usaha Mikro
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi
Jangka Waktu
14 Hari

Kewenangan

NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.Gubernur
2Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil LautMenteri/Kepala Badan

Kewajiban Perizinan Berusaha / Persyaratan

NoPersyaratan / KewajibanJangka Waktu
1Salinan SK IUP (IUP Operasi Produksi)-
2Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha-
3Peta usulan WIUP/WIUPK perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan daftar koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional-
4Laporan akhir tahap kegiatan operasi produksi-
5Luas Wilayah Pertambangan-
6Rencana Kerja selama masa perpanjangan-
7Neraca sumber daya dan cadangan-
8Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi-
9Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah bagi IUP komoditas mineral non logam dan batuan berupa bukti setor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selama 3 (tiga) tahun terakhir-

PB UMKU

Kewenangan

NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan

Persyaratan

NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen rencana proteksi fisik dan sistem garda-aman10 Hari
2Program proteksi dan keselamatan radiasi10 Hari
3Dokumen spesifikasi mineral ikutan radioaktif10 Hari
4Dokumen rencana proteksi fisik dan sistem garda-aman.-
5Program proteksi dan keselamatan radiasi; dan-
6Dokumen spesifikasi mineral ikutan radioaktif;-
7Dokumen rencana tempat pembuangan permanen-
8Dokumen safeguards-
9Dokumen rencana proteksi fisik-
10Program proteksi dan keselamatan radiasi-
11Dokumen spesifikasi mineral ikutan radioaktif-

Kewajiban

NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Dalam hal pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif akan membuat pembuangan permanen, pemegang PB UMKU Penyimpanan mineral ikutan radioaktif wajib memiliki PB Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif10 Hari
2pengalihan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain wajib memperoleh persetujuan BAPETEN10 Hari
3mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pembuangan permanen,10 Hari
4mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pengolahan, pemanfaatan, atau penyimpanan; atau10 Hari
5pemegang PB UMKU tanpa menunggu PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif berakhir, harus:10 Hari
6fasilitas penyimpanan sudah tidak dapat menampung mineral ikutan radioaktif,10 Hari
7badan hukum/usaha pemegang PB pailit berdasar putusan pengadilan yang telah in kracht; atau10 Hari
8badan hukum/usaha pemegang PB bubar;10 Hari
9PB kegiatan utama habis masa berlakunya;10 Hari
10Apabila:10 Hari
11Apabila mineral ikutan radioaktif akan dimanfaatkan untuk kegiatan lain, pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif wajib mengajukan persetujuan kepada BAPETEN10 Hari
12Dalam melakukan pengolahan mineral ikutan radioaktif, pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif wajib memiliki PB Pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif di Luar Wilayah Penugasan Penambangan Mineral Radioaktif (WPPMR)10 Hari
13mengolah mineral ikutan radioaktif untuk diambil unsur selain uranium dan toriumnya10 Hari
14mengolah mineral ikutan radioaktif untuk diambil uranium dan toriumnya; atau10 Hari
15Pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif dapat memilih untuk:10 Hari
16pengalihan10 Hari
17pemanfaatan; dan/atau10 Hari
18pengolahan;10 Hari
19Pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif dapat melakukan:10 Hari
20Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan10 Hari
21Memutakhirkan dokumen yang disyaratkan sebagai persyaratan teknis10 Hari
22teknis keamanan10 Hari
23teknis keselamatan; dan10 Hari
24Memenuhi aspek:10 Hari
25pemegang PB UMKU tanpa menunggu PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif berakhir, harus: a. mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pengolahan, pemanfaatan, atau penyimpanan; atau b. mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pembuangan permanen, pengalihan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain wajib memperoleh persetujuan BAPETEN Dalam hal pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif akan membuat pembuangan permanen, pemegang PB UMKU Penyimpanan mineral ikutan radioaktif wajib memiliki PB Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif10 Hari
26$7610 Hari
27Memutakhirkan dokumen yang disyaratkan sebagai Persyaratan teknis keselamatan dan keamanan.-
28Memenuhi aspek: Teknis keselamatan Teknis keamanan Manajemen keselamatan dan keamanan-
29Apabila mineral ikutan radioaktif yang disimpan akan dimanfaatkan, penghasil mineral ikutan radioaktif wajib mengajukan izin pemanfaatan bahan nuklir-
30Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan-
31Memperoleh persetujuan untuk melakukan pembuangan permanen kepada pihak ketiga.-
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.
Legalitas Usaha Resmi

Ingin Menjalankan Aktivitas KBLI 08999 Secara Sah?

Aktivitas usaha ini memerlukan badan hukum legal untuk pengurusan NIB OSS RBA, rekening bank operasional, dan izin edar resmi. Konsultasikan pendirian PT Anda bersama tim notaris rekanan Legalizin.

Sumber Data

Buku KBLI 2025
KBLI 2025
Tabel Konversi KBLI 2020 ke 2025
Tabel Konversi KBLI 2020 - KBLI 2025
Logo OSS RBA
KBLI OSS RBA
  • KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) merupakan sistem pengelompokan resmi untuk seluruh aktivitas ekonomi di Indonesia, baik yang menghasilkan barang maupun jasa. Sistem ini dirancang untuk menciptakan keseragaman konsep dan definisi lapangan usaha, sejalan dengan dinamika perekonomian nasional.
  • Sebagai penyempurnaan dari versi sebelumnya, KBLI 2025 disusun mengacu pada standar internasional International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Rev. 5 yang diterbitkan oleh United Nations of Statistical Division (UNSD) Tahun 2024 hingga tingkat 4 digit. Pada level 5 digit, kode disesuaikan dengan karakteristik spesifik bisnis di Indonesia. Dengan berlakunya KBLI 2025, seluruh versi terdahulu (KBLI 2020, 2015, dst.) secara bertahap dinyatakan tidak berlaku.

Panduan Lengkap Memilih KBLI untuk Bisnis Anda

Cek KBLI 2025 Terlengkap

Apa Itu KBLI?

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah sistem pengklasifikasian aktivitas ekonomi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Setiap jenis kegiatan usaha memiliki kode unik 5 digit yang menggambarkan bidang usaha secara spesifik. KBLI yang berlaku saat ini adalah KBLI 2025 berdasarkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025, dengan total 1.559 kode bidang usaha.

Mengapa KBLI Sangat Penting?

Pemilihan KBLI yang tepat bukan sekadar formalitas administratif. Kode ini menjadi dasar penting dalam berbagai aspek legalitas usaha:

  • Penentuan Tingkat Risiko: OSS RBA menggunakan KBLI untuk menentukan apakah usaha Anda berisiko Rendah, Menengah, atau Tinggi.
  • Persyaratan Perizinan: Setiap KBLI memiliki ketentuan izin yang berbeda. Salah pilih bisa membuat Anda mengurus dokumen yang tidak diperlukan.
  • Akses Tender & Investasi: KBLI menentukan kualifikasi perusahaan dalam pengadaan barang/jasa dan penanaman modal.
  • Kewajiban Perpajakan: Beberapa bidang usaha memiliki tarif atau perlakuan pajak khusus berdasarkan KBLI-nya.

Struktur Kode KBLI 5 Digit

Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang tersusun hierarkis. Setiap level semakin spesifik:

  • 1 digit Kategori (A-U): Kelompok besar aktivitas ekonomi
  • 2 digit Golongan Pokok: Uraian lebih lanjut dari kategori
  • 3 digit Golongan: Bidang usaha yang lebih detail
  • 4 digit Subgolongan: Aktivitas ekonomi spesifik
  • 5 digit Kelompok: Jenis usaha paling detail dan spesifik

Cara Menentukan KBLI yang Tepat

Ikuti langkah-langkah berikut untuk memilih KBLI yang sesuai dengan bisnis Anda:

  1. Identifikasi Aktivitas Utama: Pahami dengan jelas kegiatan bisnis inti yang akan dijalankan. Fokus pada aktivitas yang menghasilkan pendapatan terbesar.
  2. Tentukan Kategori (Huruf A-U): Pilih kategori besar yang sesuai. Misalnya: G untuk Perdagangan, J untuk IT & Komunikasi, I untuk F&B.
  3. Cari Kode 5 Digit: Gunakan tools pencarian di atas untuk menemukan kode yang paling spesifik sesuai kegiatan usaha.
  4. Pilih yang Paling Mendekati: Jika tidak ada kode yang 100% sesuai, pilih kode yang paling mendekati aktivitas bisnis Anda.

21 Kategori KBLI 2025

APertanian
BPertambangan
CIndustri
DListrik & Gas
EAir & Limbah
FKonstruksi
GPerdagangan
HTransportasi
IAkomodasi & F&B
JInfo & Komunikasi
KKeuangan
LReal Estat
MProfesional & Teknis
NPenyewaan & Kerja
OPemerintahan
PPendidikan
QKesehatan
RHiburan & Rekreasi
SJasa Lainnya
TRumah Tangga
UOrg Internasional

💡 Tips Pro:

Dalam satu perusahaan, Anda dapat memilih hingga 20 kode KBLI sekaligus sesuai rencana bisnis. Namun, pastikan setiap kode yang dipilih benar-benar akan dijalankan, karena akan mempengaruhi kewajiban perizinan dan pelaporan usaha.

KBLI Terkait

Jelajahi kode KBLI lain yang mungkin relevan dengan usaha Anda.

Lihat Semua KBLI
08101

Penggalian Batu Hias dan Batu Bangunan

Kelompok ini mencakup kegiatan penggalian batu hias dan batu bangunan, seperti batu pualam atau marmer, batu andesit (batu gajah, base course), paras, obsidian, dan granit, termasuk kegiatan pemecahan, pemisahan, dan pembersihannya.

08102

Penggalian Batu Kapur/Gamping

Kelompok ini mencakup kegiatan penggalian batu kapur atau gamping, termasuk kegiatan pemecahan, penghancuran, penyaringan, dan penghalusannya.

08108

Penggalian Batu Apung

Kelompok ini mencakup kegiatan penggalian batu apung (jenis batuan yang berwarna terang, mengandung buih yang terbuat dari gelembung berdinding gelas, dan biasanya disebut juga sebagai batuan gelas vulkanik silikat), termasuk kegiatan pembersihannya.

08109

Penggalian Batu, Pasir, dan Tanah Liat Lainnya

Kelompok ini mencakup kegiatan penggalian batu, pasir dan tanah liat lainnya, yang tidak terklasifikasikan di kelompok 08101 s.d. 08108, seperti penggalian diorit, basal, dan breksia, serta pengerukan hasil sedimentasi di laut, termasuk kegiatan pemecahan, penghancuran, pemisahan, penyaringan, dan penghalusannya.

08911

Pertambangan Belerang

Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan bijih belerang, termasuk juga kegiatan penghancuran, dan pembersihan terhadap mineral belerang. Pengolahan lanjutan dari mineral belerang dimasukkan dalam kelompok 20119.

08912

Pertambangan Fosfat

Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan bahan galian fosfat, termasuk kegiatan sortasi, penghancuran, pembersihan, dan peningkatan kadar bahan galian fosfat.

08913

Pertambangan Nitrat

Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan bahan galian nitrat, termasuk kegiatan pembersihan, pemecahan, dan sortasi dengan cara lain terhadap bahan galian nitrat.

08914

Pertambangan Yodium

Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan ekstraksi air tanah yang mengandung yodium, termasuk kegiatan distilasi dari ekstraksi mineral tersebut.

08915

Pertambangan Potash (Kalium Karbonat)

Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan kalium oksida/potash dalam bentuk garam, feldspar, leusit, dan analsit/analeum, termasuk kegiatan penghancuran dan pembersihan terhadap mineral tersebut.

Legalizin Siap Membantu di Setiap Fase Pertumbuhan Bisnis Anda.

Untuk Perintis

Mulai langkah pertama dengan pondasi legal yang kuat. Tanpa ribet, biaya terjangkau, dan proses kilat agar Anda bisa segera jualan.

Pendirian CV / PT
Izin UMKM
Pendaftaran Merek

Untuk Akselerator

Siapkan bisnis Anda untuk lari lebih kencang. Rapikan administrasi pajak dan izin khusus untuk memenangkan tender dan akses modal.

PKP & E-Faktur
Sertifikasi ISO
Perubahan Akta

Untuk Ekspansionis

Kelola kompleksitas regulasi dengan presisi. Solusi high-level untuk penanaman modal asing (PMA) dan kepatuhan korporasi menyeluruh.

Pendirian PMA
Audit Laporan Keuangan
Konsultan Pajak Tahunan

Solusi Bisnis Terlengkap

Pendampingan Legalitas Korporat

Konsultasikan Legalitas Bersama Tim Legal Terverifikasi

Hindari risiko sengketa permodalan, klausul akta cacat formil, atau kesalahan klasifikasi risiko izin OSS. Kami mendampingi setiap tahapan secara tepat prosedur hukum.

Penentuan KBLI 5-Digit Akurat
Penyusunan Akta & Klausul Khusus
Pemberkasan Notaris & PNBP
Penerbitan SK Kemenkumham Resmi
Verifikasi NPWP & Aktivasi DJP
Penerbitan NIB & Risiko OSS RBA
Konsultasi Pendirian Usaha Legalizin