Konsultasi Gratis
Kembali ke Pencarian
Detail KBLI

10215 - Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Fermentasi

Kode & Judul KBLI 2025
10215 - Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Fermentasi
Kode & Judul KBLI 2020
10215 - Industri Peragian/Fermentasi Ikan

Uraian

Uraian KBLI 2025

Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan bersirip melalui proses fermentasi, seperti fermentasi untuk ikan peda dan ikan kayu, serta pembuatan kecap ikan dan terasi ikan.

Uraian KBLI 2020 / OSS RBA

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses peragian/fermentasi, seperti peragian/fermentasi peda, ikan kayu, dan kecap ikan.

Ruang Lingkup

Skala Usaha
Usaha Mikro
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
NIB
Jangka Waktu
-

Kewenangan

NoParameterKewenangan
1Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutanBupati/Walikota
2Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar ProvinsiMenteri/Kepala Badan
3Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ KotaGubernur

PB UMKU

Kewenangan

NoParameterKewenangan
1MaklonMenteri/Kepala Badan
2Non-MaklonMenteri/Kepala Badan
3seluruhMenteri/Kepala Badan

Persyaratan

NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar HACCP sesuai dengan proses yang dilakukan;-
2Standar CPPOB Proses sesuai dengan proses yang dilakukan;-
3Standar label pangan olahan;-
4Standar Penerapan PMR Keamanan Pangan di Industri Pangan.-
5Standar Pedoman Audit Internal Penerapan PMR; dan-
6Standar hasil uji/Certificate of Analysis;-
7Standar ketertelusuran dan penarikan pangan dari peredaran;-
8Standar CPPOB Umum Program Manajemen Risiko;-

Kewajiban

NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Berke­wajiban melaporkan bukti pelaksanaan PMR secara mandiri dan konsisten berupa audit internal setiap 6 bulan.5 Tahun
2Memiliki sistem ketertelusuran dan penarikan pangan dari peredaran;5 Tahun
3Melaporkan terjadinya kasus keamanan pangan yang diproduksi;5 Tahun
4Harus memenuhi standar mengenai: Jaminan keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan; Standar CPPOB Umum, CPPOB Proses dan HACCP; Standar hasil uji/Certificate of Analysis; Penerapan PMR Keamanan Pangan di Industri Pangan.Sepanjang memproduksi pangan yang menerapkan PMR;5 Tahun
5Melengkapi dan mengupdate dokumen pada sistem PMR;5 Tahun
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.
Legalitas Usaha Resmi

Ingin Menjalankan Aktivitas KBLI 10215 Secara Sah?

Aktivitas usaha ini memerlukan badan hukum legal untuk pengurusan NIB OSS RBA, rekening bank operasional, dan izin edar resmi. Konsultasikan pendirian PT Anda bersama tim notaris rekanan Legalizin.

Sumber Data

Buku KBLI 2025
KBLI 2025
Tabel Konversi KBLI 2020 ke 2025
Tabel Konversi KBLI 2020 - KBLI 2025
Logo OSS RBA
KBLI OSS RBA
  • KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) merupakan sistem pengelompokan resmi untuk seluruh aktivitas ekonomi di Indonesia, baik yang menghasilkan barang maupun jasa. Sistem ini dirancang untuk menciptakan keseragaman konsep dan definisi lapangan usaha, sejalan dengan dinamika perekonomian nasional.
  • Sebagai penyempurnaan dari versi sebelumnya, KBLI 2025 disusun mengacu pada standar internasional International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Rev. 5 yang diterbitkan oleh United Nations of Statistical Division (UNSD) Tahun 2024 hingga tingkat 4 digit. Pada level 5 digit, kode disesuaikan dengan karakteristik spesifik bisnis di Indonesia. Dengan berlakunya KBLI 2025, seluruh versi terdahulu (KBLI 2020, 2015, dst.) secara bertahap dinyatakan tidak berlaku.

Panduan Lengkap Memilih KBLI untuk Bisnis Anda

Cek KBLI 2025 Terlengkap

Apa Itu KBLI?

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah sistem pengklasifikasian aktivitas ekonomi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Setiap jenis kegiatan usaha memiliki kode unik 5 digit yang menggambarkan bidang usaha secara spesifik. KBLI yang berlaku saat ini adalah KBLI 2025 berdasarkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025, dengan total 1.559 kode bidang usaha.

Mengapa KBLI Sangat Penting?

Pemilihan KBLI yang tepat bukan sekadar formalitas administratif. Kode ini menjadi dasar penting dalam berbagai aspek legalitas usaha:

  • Penentuan Tingkat Risiko: OSS RBA menggunakan KBLI untuk menentukan apakah usaha Anda berisiko Rendah, Menengah, atau Tinggi.
  • Persyaratan Perizinan: Setiap KBLI memiliki ketentuan izin yang berbeda. Salah pilih bisa membuat Anda mengurus dokumen yang tidak diperlukan.
  • Akses Tender & Investasi: KBLI menentukan kualifikasi perusahaan dalam pengadaan barang/jasa dan penanaman modal.
  • Kewajiban Perpajakan: Beberapa bidang usaha memiliki tarif atau perlakuan pajak khusus berdasarkan KBLI-nya.

Struktur Kode KBLI 5 Digit

Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang tersusun hierarkis. Setiap level semakin spesifik:

  • 1 digit Kategori (A-U): Kelompok besar aktivitas ekonomi
  • 2 digit Golongan Pokok: Uraian lebih lanjut dari kategori
  • 3 digit Golongan: Bidang usaha yang lebih detail
  • 4 digit Subgolongan: Aktivitas ekonomi spesifik
  • 5 digit Kelompok: Jenis usaha paling detail dan spesifik

Cara Menentukan KBLI yang Tepat

Ikuti langkah-langkah berikut untuk memilih KBLI yang sesuai dengan bisnis Anda:

  1. Identifikasi Aktivitas Utama: Pahami dengan jelas kegiatan bisnis inti yang akan dijalankan. Fokus pada aktivitas yang menghasilkan pendapatan terbesar.
  2. Tentukan Kategori (Huruf A-U): Pilih kategori besar yang sesuai. Misalnya: G untuk Perdagangan, J untuk IT & Komunikasi, I untuk F&B.
  3. Cari Kode 5 Digit: Gunakan tools pencarian di atas untuk menemukan kode yang paling spesifik sesuai kegiatan usaha.
  4. Pilih yang Paling Mendekati: Jika tidak ada kode yang 100% sesuai, pilih kode yang paling mendekati aktivitas bisnis Anda.

21 Kategori KBLI 2025

APertanian
BPertambangan
CIndustri
DListrik & Gas
EAir & Limbah
FKonstruksi
GPerdagangan
HTransportasi
IAkomodasi & F&B
JInfo & Komunikasi
KKeuangan
LReal Estat
MProfesional & Teknis
NPenyewaan & Kerja
OPemerintahan
PPendidikan
QKesehatan
RHiburan & Rekreasi
SJasa Lainnya
TRumah Tangga
UOrg Internasional

💡 Tips Pro:

Dalam satu perusahaan, Anda dapat memilih hingga 20 kode KBLI sekaligus sesuai rencana bisnis. Namun, pastikan setiap kode yang dipilih benar-benar akan dijalankan, karena akan mempengaruhi kewajiban perizinan dan pelaporan usaha.

KBLI Terkait

Jelajahi kode KBLI lain yang mungkin relevan dengan usaha Anda.

Lihat Semua KBLI
10111

Kegiatan Rumah Potong Hewan Ruminansia

Kelompok ini mencakup kegiatan rumah potong hewan ruminansia, seperti sapi, kerbau, kambing, dan domba. Kegiatan rumah potong yang dimaksud mencakup kegiatan pemotongan, pengulitan, pembersihan, dan pengepakan daging, termasuk kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti produksi kulit dan jangat dari tempat pemotongan hewan dan peternakan/fellmongery, penjemuran tulang, pengolahan sisaan atau kotoran hewan, penyortiran wol, dan pembersihan lemak. Pemotongan hewan ruminansia yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462 dan 472.

10112

Kegiatan Rumah Potong Babi

Kelompok ini mencakup kegiatan rumah potong babi, termasuk babi hutan, yang mencakup kegiatan pemotongan, pengulitan, pembersihan, dan pengepakan daging. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti produksi kulit dan jangat dari tempat pemotongan hewan dan peternakan/fellmongery, penjemuran tulang, pengolahan sisaan atau kotoran hewan, dan pembersihan lemak. Pemotongan babi yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462 dan 472.

10113

Kegiatan Rumah Potong Unggas

Kelompok ini mencakup kegiatan rumah potong unggas, yang mencakup kegiatan pemotongan, pengulitan, pembersihan, dan pengepakan daging, termasuk kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti pemrosesan sisa atau kotoran unggas, pementangan kulit, penyortiran bulu, dan pembersihan lemak. Pemotongan unggas yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462 dan 472.

10119

Kegiatan Rumah Potong Hewan Lainnya

Kelompok ini mencakup kegiatan rumah potong hewan selain babi, hewan ruminansia, dan unggas, misalnya unta, kelinci, dan paus. Kegiatan

10120

Pengolahan dan Pengawetan Daging dan Produk Daging

Kelompok ini mencakup - kegiatan pengolahan dan pengawetan daging produk daging dengan cara pengalengan, pengasapan, penggaraman, pembekuan, pemanisan, pengiradiasian (dengan iradiator), dan sebagainya; - produksi daging beku dalam bentuk karkas; - produksi daging beku dalam bentuk daging potong; - produksi daging beku dalam porsi tersendiri; - produksi daging kering, daging asin, atau daging asap; - produksi produk-produk daging, seperti sosis, salami, puding, "andouilettes", saveloy, bologna, pates, rillettes, bakso daging, dan daging ham; - kegiatan pengolahan daging paus di darat atau di kapal khusus. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan makanan siap saji dari daging dan unggas, lihat kelompok 10750; - pembuatan sup mengandung daging, lihat kelompok 10799.

10211

Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Penggaraman atau Pengeringan

Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan bersirip melalui proses penggaraman atau pengeringan yang menghasilkan produk seperti ikan tembang asin, ikan teri asin, dan ikan kering tawar. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan telur ikan salmon/roes, kaviar, dan pengganti kaviar.

10212

Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Pengasapan atau Pemanggangan

Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan bersirip melalui proses pengasapan atau pemanggangan yang menghasilkan produk seperti ikan bandeng asap, ikan julung-julung/roa asap, ikan fufu/asar asap, ikan lele asap, dan ikan patin asap.

10213

Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Pembekuan

Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan ikan bersirip melalui proses pembekuan yang menghasilkan produk seperti ikan bandeng beku, ikan tuna beku, ikan cakalang beku, dan kakap beku. Pembekuan yang dimaksud dapat dilakukan untuk ikan utuh maupun ikan yang dipotong, misalnya berupa filet, loin, saku, steik, chunk, dan brown meat. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan jasa pendinginan ikan dengan es yang bertujuan untuk mempertahankan kesegaran ikan tersebut, lihat kelompok 03300.

10214

Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Pemindangan

Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan bersirip melalui proses pemindangan yang menghasilkan produk seperti pindang bandeng/paso, pindang tongkol, pindang cue, pindang naya, pindang lemuru/tembang, pindang layang, dan pindang cakalang.

Legalizin Siap Membantu di Setiap Fase Pertumbuhan Bisnis Anda.

Untuk Perintis

Mulai langkah pertama dengan pondasi legal yang kuat. Tanpa ribet, biaya terjangkau, dan proses kilat agar Anda bisa segera jualan.

Pendirian CV / PT
Izin UMKM
Pendaftaran Merek

Untuk Akselerator

Siapkan bisnis Anda untuk lari lebih kencang. Rapikan administrasi pajak dan izin khusus untuk memenangkan tender dan akses modal.

PKP & E-Faktur
Sertifikasi ISO
Perubahan Akta

Untuk Ekspansionis

Kelola kompleksitas regulasi dengan presisi. Solusi high-level untuk penanaman modal asing (PMA) dan kepatuhan korporasi menyeluruh.

Pendirian PMA
Audit Laporan Keuangan
Konsultan Pajak Tahunan

Solusi Bisnis Terlengkap

Pendampingan Legalitas Korporat

Konsultasikan Legalitas Bersama Tim Legal Terverifikasi

Hindari risiko sengketa permodalan, klausul akta cacat formil, atau kesalahan klasifikasi risiko izin OSS. Kami mendampingi setiap tahapan secara tepat prosedur hukum.

Penentuan KBLI 5-Digit Akurat
Penyusunan Akta & Klausul Khusus
Pemberkasan Notaris & PNBP
Penerbitan SK Kemenkumham Resmi
Verifikasi NPWP & Aktivasi DJP
Penerbitan NIB & Risiko OSS RBA
Konsultasi Pendirian Usaha Legalizin