Konsultasi Gratis
Kembali ke Pencarian
Detail KBLI

23993 - Industri Produk Hasil Pemurnian Mineral Nonlogam

Kode & Judul KBLI 2025
23993 - Industri Produk Hasil Pemurnian Mineral Nonlogam
Kode & Judul KBLI 2020
23990 - Industri Barang Galian Bukan Logam Lainnya YTDL

Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus

Recoding/Pindah Kode Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: • Kegiatan usaha industri dengan ketentuan: • Menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) lini produksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan.

Uraian

Uraian KBLI 2025

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk melalui proses pemurnian, peleburan, reduksi langsung atau proses metalurgi, dan proses kimia lainnya dari mineral nonlogam atau turunannya yang menghasilkan produk dengan sifat fisika dan kimia yang berbeda, baik dalam bentuk bongkahan, bubuk, butiran, ingot, pelet, batang, kawat, cakram, maupun bentuk lainnya. Contoh produk dari kegiatan ini adalah silikon kelas metalurgi (silicon metal), polisilikon, dan ingot silikon.

Uraian KBLI 2020 / OSS RBA

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari bahan galian lainnya yang belum tercakup di tempat lain, seperti tepung kaolin, tepung gips, dan tepung talk. Termasuk juga usaha pembuatan kertas penggosok (abrasive paper) dan gerinda, penajaman dan pengilapan batu dan batu abrasi atau penggosok baik alami atau buatan, batu korek api (lighter flint); bahan friksi dan barang tak berbingkai dengan bahan pokok substansi mineral atau selulosa; bahan penyekat dari mineral, seperti wol terak, wol batu dan jenis wol lainnya; exfoliated vermiculate, tanah liat yang dikembangkan dan sejenis penyekat dengan panas, bahan penyerap suara; barang dari berbagai substansi mineral, seperti mika dan barang dari mika, barang dari tanah gemuk (peat) sebagai bahan pembakar, barang dari grafit (barang elektris); barang dari aspal atau material sejenisnya, misalnya perekat berbahan dasar aspal, aspal karet alam, ter batu bara dan sebagainya; dan karbon dan serat grafit dan barang turunannya (kecuali elektroda dan peralatan elektris).

Ruang Lingkup

Skala Usaha
Usaha Mikro
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
NIB
Jangka Waktu
-

Kewenangan

NoParameterKewenangan
1Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutanBupati/Walikota
2Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar ProvinsiMenteri/Kepala Badan
3Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /KotaGubernur

PB UMKU

Kewenangan

NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan

Persyaratan

NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen spesifikasi mineral ikutan radioaktif-
2Program proteksi dan keselamatan radiasi-
3Dokumen rencana proteksi fisik-
4Dokumen safeguards-
5Dokumen rencana tempat pembuangan permanen-
6Dokumen spesifikasi mineral ikutan radioaktif;-
7Program proteksi dan keselamatan radiasi; dan-
8Dokumen rencana proteksi fisik dan sistem garda-aman.-
9Dokumen spesifikasi mineral ikutan radioaktif10 Hari
10Program proteksi dan keselamatan radiasi10 Hari
11Dokumen rencana proteksi fisik dan sistem garda-aman10 Hari

Kewajiban

NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Memperoleh persetujuan untuk melakukan pembuangan permanen kepada pihak ketiga.-
2Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan-
3Apabila mineral ikutan radioaktif yang disimpan akan dimanfaatkan, penghasil mineral ikutan radioaktif wajib mengajukan izin pemanfaatan bahan nuklir-
4Memenuhi aspek: Teknis keselamatan Teknis keamanan Manajemen keselamatan dan keamanan-
5Memutakhirkan dokumen yang disyaratkan sebagai Persyaratan teknis keselamatan dan keamanan.-
6$7d10 Hari
7pemegang PB UMKU tanpa menunggu PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif berakhir, harus: a. mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pengolahan, pemanfaatan, atau penyimpanan; atau b. mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pembuangan permanen, pengalihan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain wajib memperoleh persetujuan BAPETEN Dalam hal pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif akan membuat pembuangan permanen, pemegang PB UMKU Penyimpanan mineral ikutan radioaktif wajib memiliki PB Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif10 Hari
8Memenuhi aspek:10 Hari
9teknis keselamatan; dan10 Hari
10teknis keamanan10 Hari
11Memutakhirkan dokumen yang disyaratkan sebagai persyaratan teknis10 Hari
12Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan10 Hari
13Pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif dapat melakukan:10 Hari
14pengolahan;10 Hari
15pemanfaatan; dan/atau10 Hari
16pengalihan10 Hari
17Pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif dapat memilih untuk:10 Hari
18mengolah mineral ikutan radioaktif untuk diambil uranium dan toriumnya; atau10 Hari
19mengolah mineral ikutan radioaktif untuk diambil unsur selain uranium dan toriumnya10 Hari
20Dalam melakukan pengolahan mineral ikutan radioaktif, pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif wajib memiliki PB Pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif di Luar Wilayah Penugasan Penambangan Mineral Radioaktif (WPPMR)10 Hari
21Apabila mineral ikutan radioaktif akan dimanfaatkan untuk kegiatan lain, pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif wajib mengajukan persetujuan kepada BAPETEN10 Hari
22Apabila:10 Hari
23PB kegiatan utama habis masa berlakunya;10 Hari
24badan hukum/usaha pemegang PB bubar;10 Hari
25badan hukum/usaha pemegang PB pailit berdasar putusan pengadilan yang telah in kracht; atau10 Hari
26fasilitas penyimpanan sudah tidak dapat menampung mineral ikutan radioaktif,10 Hari
27pemegang PB UMKU tanpa menunggu PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif berakhir, harus:10 Hari
28mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pengolahan, pemanfaatan, atau penyimpanan; atau10 Hari
29mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pembuangan permanen,10 Hari
30pengalihan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain wajib memperoleh persetujuan BAPETEN10 Hari
31Dalam hal pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif akan membuat pembuangan permanen, pemegang PB UMKU Penyimpanan mineral ikutan radioaktif wajib memiliki PB Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif10 Hari
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.
Legalitas Usaha Resmi

Ingin Menjalankan Aktivitas KBLI 23993 Secara Sah?

Aktivitas usaha ini memerlukan badan hukum legal untuk pengurusan NIB OSS RBA, rekening bank operasional, dan izin edar resmi. Konsultasikan pendirian PT Anda bersama tim notaris rekanan Legalizin.

Sumber Data

Buku KBLI 2025
KBLI 2025
Tabel Konversi KBLI 2020 ke 2025
Tabel Konversi KBLI 2020 - KBLI 2025
Logo OSS RBA
KBLI OSS RBA
  • KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) merupakan sistem pengelompokan resmi untuk seluruh aktivitas ekonomi di Indonesia, baik yang menghasilkan barang maupun jasa. Sistem ini dirancang untuk menciptakan keseragaman konsep dan definisi lapangan usaha, sejalan dengan dinamika perekonomian nasional.
  • Sebagai penyempurnaan dari versi sebelumnya, KBLI 2025 disusun mengacu pada standar internasional International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Rev. 5 yang diterbitkan oleh United Nations of Statistical Division (UNSD) Tahun 2024 hingga tingkat 4 digit. Pada level 5 digit, kode disesuaikan dengan karakteristik spesifik bisnis di Indonesia. Dengan berlakunya KBLI 2025, seluruh versi terdahulu (KBLI 2020, 2015, dst.) secara bertahap dinyatakan tidak berlaku.

Panduan Lengkap Memilih KBLI untuk Bisnis Anda

Cek KBLI 2025 Terlengkap

Apa Itu KBLI?

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah sistem pengklasifikasian aktivitas ekonomi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Setiap jenis kegiatan usaha memiliki kode unik 5 digit yang menggambarkan bidang usaha secara spesifik. KBLI yang berlaku saat ini adalah KBLI 2025 berdasarkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025, dengan total 1.559 kode bidang usaha.

Mengapa KBLI Sangat Penting?

Pemilihan KBLI yang tepat bukan sekadar formalitas administratif. Kode ini menjadi dasar penting dalam berbagai aspek legalitas usaha:

  • Penentuan Tingkat Risiko: OSS RBA menggunakan KBLI untuk menentukan apakah usaha Anda berisiko Rendah, Menengah, atau Tinggi.
  • Persyaratan Perizinan: Setiap KBLI memiliki ketentuan izin yang berbeda. Salah pilih bisa membuat Anda mengurus dokumen yang tidak diperlukan.
  • Akses Tender & Investasi: KBLI menentukan kualifikasi perusahaan dalam pengadaan barang/jasa dan penanaman modal.
  • Kewajiban Perpajakan: Beberapa bidang usaha memiliki tarif atau perlakuan pajak khusus berdasarkan KBLI-nya.

Struktur Kode KBLI 5 Digit

Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang tersusun hierarkis. Setiap level semakin spesifik:

  • 1 digit Kategori (A-U): Kelompok besar aktivitas ekonomi
  • 2 digit Golongan Pokok: Uraian lebih lanjut dari kategori
  • 3 digit Golongan: Bidang usaha yang lebih detail
  • 4 digit Subgolongan: Aktivitas ekonomi spesifik
  • 5 digit Kelompok: Jenis usaha paling detail dan spesifik

Cara Menentukan KBLI yang Tepat

Ikuti langkah-langkah berikut untuk memilih KBLI yang sesuai dengan bisnis Anda:

  1. Identifikasi Aktivitas Utama: Pahami dengan jelas kegiatan bisnis inti yang akan dijalankan. Fokus pada aktivitas yang menghasilkan pendapatan terbesar.
  2. Tentukan Kategori (Huruf A-U): Pilih kategori besar yang sesuai. Misalnya: G untuk Perdagangan, J untuk IT & Komunikasi, I untuk F&B.
  3. Cari Kode 5 Digit: Gunakan tools pencarian di atas untuk menemukan kode yang paling spesifik sesuai kegiatan usaha.
  4. Pilih yang Paling Mendekati: Jika tidak ada kode yang 100% sesuai, pilih kode yang paling mendekati aktivitas bisnis Anda.

21 Kategori KBLI 2025

APertanian
BPertambangan
CIndustri
DListrik & Gas
EAir & Limbah
FKonstruksi
GPerdagangan
HTransportasi
IAkomodasi & F&B
JInfo & Komunikasi
KKeuangan
LReal Estat
MProfesional & Teknis
NPenyewaan & Kerja
OPemerintahan
PPendidikan
QKesehatan
RHiburan & Rekreasi
SJasa Lainnya
TRumah Tangga
UOrg Internasional

💡 Tips Pro:

Dalam satu perusahaan, Anda dapat memilih hingga 20 kode KBLI sekaligus sesuai rencana bisnis. Namun, pastikan setiap kode yang dipilih benar-benar akan dijalankan, karena akan mempengaruhi kewajiban perizinan dan pelaporan usaha.

KBLI Terkait

Jelajahi kode KBLI lain yang mungkin relevan dengan usaha Anda.

Lihat Semua KBLI
23111

Industri Kaca Lembaran

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam kaca lembaran, seperti kaca lembaran bening tak berwarna, kaca lembaran bening berwarna, kaca lembaran buram berwarna, kaca patri, kaca berukir, dan kaca cermin. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembentukan dan pengolahan kaca lembaran.

23112

Industri Kaca Pengaman

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam kaca pengaman seperti kaca pengaman diperkeras, kaca pengaman berlapis, kaca pengaman isolasi, dan kaca pengaman lainnya.

23119

Industri Kaca Lainnya

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam kaca yang belum termasuk kelompok 23111 dan 23112, seperti tubes, rods, kaca batangan, atau kaca pipa, serta pembentukan dan pengolahan kaca datar.

23121

Industri Perlengkapan dan Peralatan Rumah Tangga dari Kaca

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam perlengkapan rumah tangga dari kaca, seperti cangkir, gelas minum, piring, mangkuk, teko, stoples, asbak dan botol susu bayi, termasuk juga kegiatan pembuatan barang-barang pajangan dari kaca, seperti patung atau arca dari kaca, vas, lampu kristal, semprong lampu tekan, dan semprong lampu tempel. Kelompok ini juga mencakup pembuatan berbagai macam wadah atau kemasan dari kaca dan kristal, seperti botol dan guci, termasuk kaca berongga.

23122

Industri Peralatan Laboratorium dan Kesehatan dari Kaca

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam peralatan laboratorium dan kesehatan dari kaca, termasuk alat laboratorium klinis yang pada umumnya untuk keperluan diagnosis seperti tabung uji untuk sampel biologis (darah, urin, dan saliva), serta alat laboratorium nonklinis dan kesehatan seperti botol serum/infus, ampul, tabung uji, tabung ukur, kaca sorong mikroskop, kuvet, dan desikator. Kelompok ini tidak mencakup peralatan laboratorium dari kaca yang tahan api pada suhu sangat tinggi, seperti labu distilasi, lihat kelompok 23919.

23129

Industri Produk Lainnya dari Kaca

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam produk lainnya dari kaca yang belum tercakup dalam kelompok 23121 s.d. 23122, seperti tasbih, rosario, manik gelas, gelas enamel dan aquarium, serat kaca (fiberglass), termasuk produk-produk dari wol kaca dan nonwoven kaca, kaca jam dinding atau kaca arloji, kaca dan elemen optik yang tidak bekerja secara optis, barang kaca yang digunakan pada perhiasan imitasi, kaca isolasi dan perlengkapan isolasi kaca, serta produk dari kaca atau kristal lainnya, termasuk kegiatan pembuatan bahan bangunan dari kaca, seperti bata, ubin, genteng, paving block, dan sekat dinding.

23911

Industri Bata, Mortar, Semen, dan Sejenisnya yang Tahan Api

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam bata tahan api, mortar tahan api dan semen tahan api, beton dan komposit sejenisnya yang tahan api, seperti alumina, silika, dan basa atau basic.

23919

Industri Produk Refraktori (Tahan Api) Lainnya

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam produk tahan api, selain bata tahan api, termasuk produk keramik penyekat panas dari tepung fosil siliceous; ubin dan balok refraktori; tabung kimia atau labu distilasi, wadah tempat melebur logam, penyaring, tabung, pipa dan sebagainya; produk antara tahan api dari mineral nonlogam yang ditambang atau digali, seperti kerikil, batu, atau tanah liat, dan barang refraktori yang mengandung magnesit, dolomit, atau kromit.

23921

Industri Batu Bata dari Tanah Liat atau Keramik

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam batu bata, seperti bata pres, bata berongga, bata hiasan, bata bukan pres, dan bata lubang, termasuk juga pembuatan semen merah dan kerikil tanah liat.

Legalizin Siap Membantu di Setiap Fase Pertumbuhan Bisnis Anda.

Untuk Perintis

Mulai langkah pertama dengan pondasi legal yang kuat. Tanpa ribet, biaya terjangkau, dan proses kilat agar Anda bisa segera jualan.

Pendirian CV / PT
Izin UMKM
Pendaftaran Merek

Untuk Akselerator

Siapkan bisnis Anda untuk lari lebih kencang. Rapikan administrasi pajak dan izin khusus untuk memenangkan tender dan akses modal.

PKP & E-Faktur
Sertifikasi ISO
Perubahan Akta

Untuk Ekspansionis

Kelola kompleksitas regulasi dengan presisi. Solusi high-level untuk penanaman modal asing (PMA) dan kepatuhan korporasi menyeluruh.

Pendirian PMA
Audit Laporan Keuangan
Konsultan Pajak Tahunan

Solusi Bisnis Terlengkap

Pendampingan Legalitas Korporat

Konsultasikan Legalitas Bersama Tim Legal Terverifikasi

Hindari risiko sengketa permodalan, klausul akta cacat formil, atau kesalahan klasifikasi risiko izin OSS. Kami mendampingi setiap tahapan secara tepat prosedur hukum.

Penentuan KBLI 5-Digit Akurat
Penyusunan Akta & Klausul Khusus
Pemberkasan Notaris & PNBP
Penerbitan SK Kemenkumham Resmi
Verifikasi NPWP & Aktivasi DJP
Penerbitan NIB & Risiko OSS RBA
Konsultasi Pendirian Usaha Legalizin