Konsultasi Gratis
Kembali ke Pencarian
Detail KBLI

38221 - Pengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah Berbahaya Selain Limbah Radioaktif

Kode & Judul KBLI 2025
38221 - Pengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah Berbahaya Selain Limbah Radioaktif
Kode & Judul KBLI 2020
38220 - Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya

Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus

Pecah Kode

Uraian

Uraian KBLI 2025

Kelompok ini mencakup - pengoperasian fasilitas untuk pengolahan limbah berbahaya dan sampah spesifik nonradioaktif; - pengolahan dan pembuangan binatang hidup atau mati yang beracun dan limbah terkontaminasi lainnya; - pembakaran limbah berbahaya;

Uraian KBLI 2020 / OSS RBA

Kelompok ini mencakup usaha treatment dan pembuangan yang dikelola baik oleh pemerintah dan swasta, seperti pembuangan dan treatment limbah padat atau limbah tidak padat yang berbahaya serta limbah spesifik, mencakup bahan mudah meledak, bahan mudah teroksidasi, bahan yang mudah terbakar, bahan beracun, iritan, karsinogenik, korosif atau bahan yang dapat menyebabkan infeksi dan substansi dan preparat lainnya yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan. Kegiatannya adalah usaha pengoperasian fasilitas untuk pembuangan limbah berbahaya dan sampah spesifik, treatment dan pembuangan binatang hidup atau mati yang beracun dan limbah terkontaminasi lainnya, pembakaran limbah berbahaya, treatment, pembuangan dan penyimpanan limbah radioaktif, seperti treatment dan pembuangan limbah radioaktif transisi, mencakup peluruhan pada masa/periode pembuangan limbah dan pembungkusan, penyiapan dan treatment lainnya terhadap limbah radioaktif.

Ruang Lingkup

Skala Usaha
Usaha Mikro
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Perizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengolahan Limbah B3
Jangka Waktu
10 Hari

Kewenangan

NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan

Kewajiban Perizinan Berusaha / Persyaratan

NoPersyaratan / KewajibanJangka Waktu
1Surat kelayakan Operasional10
2Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup10
3Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB310

PB UMKU

Kewenangan

NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan

Persyaratan

NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Sertifikat kesesuaian mutu Sumber Radiasi Pengion;-
2Kriteria keberterimaan limbah radioaktif.-
3Laporan hasil pelaksanaan komisioning;-
4Gambar terbangun (as built drawing);-
5Data kompetensi dan kewenangan petugas; Petugas proteksi radiasi; Petugas keamanan zat radioaktif; dan Petugas lainnya-
6Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan program keamanan zat radioaktif;-
7Bukti kepemilikan dan/atau penguasaan Sumber Radiasi Pengion;-
8Dokumen kajian keselamatan Sumber Radiasi Pengion dan kajian keamanan zat radioaktif;-
9Dokumen sistem manajemen;-
10Dokumen program perawatan; dan-
11Dokumen program dekomisioning fasilitas Sumber Radiasi Pengion.-
12Laporan hasil pelaksanaan komisioning90 Hari
13Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi90 Hari
14Dokumen program keamanan zat radioaktif yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi90 Hari
15Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi90 Hari
16Dokumen program perawatan90 Hari
17Dokumen program dekomisioning fasilitas sumber radiasi pengion90 Hari
18Jaminan finansial untuk pelaksanaan keberlanjutan pengelolaan limbah radioaktif, dekomisioning, dan penanganan limbah radioaktif90 Hari
19Program pengelolaan limbah radioaktif90 Hari

Kewajiban

NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan izin yang diberikan oleh Badan Pengawas;-
2Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen;-
3Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi dan keamanan zat radioaktif dilakukan;-
4Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi selama masa izin berlaku;-
5Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif;-
6Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan izin yang diberikan; dan-
7Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan zat radioaktif kepada Badan Pengawas secara berkala setiap tahun terhitung sejak Perizinan Berusaha diterbitkan.-
8Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen pada tahap operasi Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, dan ketentuan keamanan zat radioaktif dilakukan Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan Melaksanakan perawatan sesuai dengan program perawatan Melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif90 Hari
9Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan90 Hari
10Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen pada tahap operasi90 Hari
11Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, dan ketentuan keamanan zat radioaktif dilakukan90 Hari
12Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi90 Hari
13Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati90 Hari
14Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif90 Hari
15Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan90 Hari
16Melaksanakan perawatan sesuai dengan program perawatan90 Hari
17Melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif90 Hari
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.
Legalitas Usaha Resmi

Ingin Menjalankan Aktivitas KBLI 38221 Secara Sah?

Aktivitas usaha ini memerlukan badan hukum legal untuk pengurusan NIB OSS RBA, rekening bank operasional, dan izin edar resmi. Konsultasikan pendirian PT Anda bersama tim notaris rekanan Legalizin.

Sumber Data

Buku KBLI 2025
KBLI 2025
Tabel Konversi KBLI 2020 ke 2025
Tabel Konversi KBLI 2020 - KBLI 2025
Logo OSS RBA
KBLI OSS RBA
  • KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) merupakan sistem pengelompokan resmi untuk seluruh aktivitas ekonomi di Indonesia, baik yang menghasilkan barang maupun jasa. Sistem ini dirancang untuk menciptakan keseragaman konsep dan definisi lapangan usaha, sejalan dengan dinamika perekonomian nasional.
  • Sebagai penyempurnaan dari versi sebelumnya, KBLI 2025 disusun mengacu pada standar internasional International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Rev. 5 yang diterbitkan oleh United Nations of Statistical Division (UNSD) Tahun 2024 hingga tingkat 4 digit. Pada level 5 digit, kode disesuaikan dengan karakteristik spesifik bisnis di Indonesia. Dengan berlakunya KBLI 2025, seluruh versi terdahulu (KBLI 2020, 2015, dst.) secara bertahap dinyatakan tidak berlaku.

Panduan Lengkap Memilih KBLI untuk Bisnis Anda

Cek KBLI 2025 Terlengkap

Apa Itu KBLI?

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah sistem pengklasifikasian aktivitas ekonomi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Setiap jenis kegiatan usaha memiliki kode unik 5 digit yang menggambarkan bidang usaha secara spesifik. KBLI yang berlaku saat ini adalah KBLI 2025 berdasarkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025, dengan total 1.559 kode bidang usaha.

Mengapa KBLI Sangat Penting?

Pemilihan KBLI yang tepat bukan sekadar formalitas administratif. Kode ini menjadi dasar penting dalam berbagai aspek legalitas usaha:

  • Penentuan Tingkat Risiko: OSS RBA menggunakan KBLI untuk menentukan apakah usaha Anda berisiko Rendah, Menengah, atau Tinggi.
  • Persyaratan Perizinan: Setiap KBLI memiliki ketentuan izin yang berbeda. Salah pilih bisa membuat Anda mengurus dokumen yang tidak diperlukan.
  • Akses Tender & Investasi: KBLI menentukan kualifikasi perusahaan dalam pengadaan barang/jasa dan penanaman modal.
  • Kewajiban Perpajakan: Beberapa bidang usaha memiliki tarif atau perlakuan pajak khusus berdasarkan KBLI-nya.

Struktur Kode KBLI 5 Digit

Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang tersusun hierarkis. Setiap level semakin spesifik:

  • 1 digit Kategori (A-U): Kelompok besar aktivitas ekonomi
  • 2 digit Golongan Pokok: Uraian lebih lanjut dari kategori
  • 3 digit Golongan: Bidang usaha yang lebih detail
  • 4 digit Subgolongan: Aktivitas ekonomi spesifik
  • 5 digit Kelompok: Jenis usaha paling detail dan spesifik

Cara Menentukan KBLI yang Tepat

Ikuti langkah-langkah berikut untuk memilih KBLI yang sesuai dengan bisnis Anda:

  1. Identifikasi Aktivitas Utama: Pahami dengan jelas kegiatan bisnis inti yang akan dijalankan. Fokus pada aktivitas yang menghasilkan pendapatan terbesar.
  2. Tentukan Kategori (Huruf A-U): Pilih kategori besar yang sesuai. Misalnya: G untuk Perdagangan, J untuk IT & Komunikasi, I untuk F&B.
  3. Cari Kode 5 Digit: Gunakan tools pencarian di atas untuk menemukan kode yang paling spesifik sesuai kegiatan usaha.
  4. Pilih yang Paling Mendekati: Jika tidak ada kode yang 100% sesuai, pilih kode yang paling mendekati aktivitas bisnis Anda.

21 Kategori KBLI 2025

APertanian
BPertambangan
CIndustri
DListrik & Gas
EAir & Limbah
FKonstruksi
GPerdagangan
HTransportasi
IAkomodasi & F&B
JInfo & Komunikasi
KKeuangan
LReal Estat
MProfesional & Teknis
NPenyewaan & Kerja
OPemerintahan
PPendidikan
QKesehatan
RHiburan & Rekreasi
SJasa Lainnya
TRumah Tangga
UOrg Internasional

💡 Tips Pro:

Dalam satu perusahaan, Anda dapat memilih hingga 20 kode KBLI sekaligus sesuai rencana bisnis. Namun, pastikan setiap kode yang dipilih benar-benar akan dijalankan, karena akan mempengaruhi kewajiban perizinan dan pelaporan usaha.

KBLI Terkait

Jelajahi kode KBLI lain yang mungkin relevan dengan usaha Anda.

Lihat Semua KBLI
38110

Pengumpulan Limbah atau Sampah Tidak Berbahaya

Kelompok ini mencakup - pengumpulan limbah atau sampah padat yang tidak berbahaya dalam wilayah setempat, misalnya pengumpulan sampah rumah tangga dan usaha dengan menggunakan tempat sampah, kontainer sampah dan lain-lain, yang mungkin berisi berbagai material yang dapat dipulihkan; - pengumpulan bahan-bahan yang dapat didaur ulang (dipisahkan atau tidak); - pengumpulan limbah tidak berbahaya yang berasal dari hewan atau tumbuhan; - pengumpulan minyak dan lemak masak bekas pakai; - pengumpulan sampah di tempat umum; - pengumpulan limbah konstruksi dan pembongkaran bangunan; - pengumpulan dan pembersihan runtuhan atau puing; - pengumpulan sampah dari pabrik-pabrik industri;

38121

Pengumpulan Limbah Berbahaya Selain Limbah Radiokatif

Kelompok ini mencakup pengumpulan limbah yang berbahaya serta sampah spesifik yang berbahaya nonradioaktif, yaitu bahan yang mudah meledak, bahan yang mudah teroksidasi, bahan yang mudah terbakar, bahan beracun, iritan, karsinogenik, korosif, bahan yang dapat menyebabkan infeksi, dan substansi dan preparat lainnya yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan. Kegiatan ini juga dapat mencakup identifikasi, penanganan, pengemasan dan pelabelan

38122

Pengumpulan Limbah Radioaktif

Kelompok ini mencakup pengumpulan limbah radioaktif yang dapat mencakup identifikasi, penanganan, pengemasan, dan pelabelan limbah radioaktif. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengangkutan limbah radioaktif ke pengelola limbah.

38211

Pengolahan Sampah Tidak Berbahaya untuk Menghasilkan Energi

Kelompok ini mencakup pembuangan limbah atau sampah yang tidak berbahaya melalui pembakaran atau metode lain, untuk menghasilkan produk berupa listrik atau uap, bahan bakar minyak terbarukan, bioenergi, abu, atau energi lainnya.

38212

Produksi Kompos Sampah Organik

Kelompok ini mencakup kegiatan produksi kompos dari sampah organik dan abu tanaman (pupuk alam organik).

38219

Pengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah Tidak Berbahaya Lainnya

Kelompok ini mencakup pengoperasian lahan untuk pembuangan limbah dan sampah yang tidak berbahaya, pembuangan limbah dan sampah yang tidak berbahaya melalui proses pemanasan, pembakaran, insinerasi, atau metode lainnya, dengan atau tanpa menghasilkan produk berupa bahan baku industri atau produk ikutan lainnya, selain energi,; pengolahan limbah dan sampah organik untuk pembuangan.

38222

Pengolahan dan Pembuangan Limbah Radioaktif

Kelompok ini mencakup pengolahan, pembuangan dan penyimpanan limbah radioaktif, termasuk: pengolahan dan pembuangan limbah radioaktif dalam masa transisi, yaitu peluruhan selama periode pengangkutan, dari rumah sakit; enkapsulasi, penyiapan, dan pengolahan lainnya terhadap limbah radioaktif.

38301

Pemulihan Material Barang Logam

Kelompok ini mencakup pengolahan barang bekas dari logam dan sisa- sisa barang logam menjadi bahan baku sekunder. Hasil dari daur ulang/pemulihan material barang logam adalah bahan baku sekunder berbagai bentuk, seperti potongan-potongan atau serpihan logam. Kegiatan pada kelompok ini mencakup pemisahan dan pemilahan sampah logam, penghancuran secara mekanis sampah logam, reduksi mekanis sampah logam, pembongkaran, pemotongan dan pengirisan sampah logam, pembongkaran kapal dan alat apung lainnya (ship breaking) dan lainnya. Pembuatan barang logam baru yang menggunakan bahan baku sekunder, barang logam bekas dan sisa-sisa barang logam dimasukkan dalam kelompok yang sesuai pada kategori C.

38302

Pemulihan Material Barang Plastik

Kelompok ini mencakup pengolahan barang bekas dari plastik menjadi bahan baku sekunder. Kegiatan pada kelompok ini mencakup pemilahan plastik dan pengolahan limbah plastik menjadi granul.

Legalizin Siap Membantu di Setiap Fase Pertumbuhan Bisnis Anda.

Untuk Perintis

Mulai langkah pertama dengan pondasi legal yang kuat. Tanpa ribet, biaya terjangkau, dan proses kilat agar Anda bisa segera jualan.

Pendirian CV / PT
Izin UMKM
Pendaftaran Merek

Untuk Akselerator

Siapkan bisnis Anda untuk lari lebih kencang. Rapikan administrasi pajak dan izin khusus untuk memenangkan tender dan akses modal.

PKP & E-Faktur
Sertifikasi ISO
Perubahan Akta

Untuk Ekspansionis

Kelola kompleksitas regulasi dengan presisi. Solusi high-level untuk penanaman modal asing (PMA) dan kepatuhan korporasi menyeluruh.

Pendirian PMA
Audit Laporan Keuangan
Konsultan Pajak Tahunan

Solusi Bisnis Terlengkap

Pendampingan Legalitas Korporat

Konsultasikan Legalitas Bersama Tim Legal Terverifikasi

Hindari risiko sengketa permodalan, klausul akta cacat formil, atau kesalahan klasifikasi risiko izin OSS. Kami mendampingi setiap tahapan secara tepat prosedur hukum.

Penentuan KBLI 5-Digit Akurat
Penyusunan Akta & Klausul Khusus
Pemberkasan Notaris & PNBP
Penerbitan SK Kemenkumham Resmi
Verifikasi NPWP & Aktivasi DJP
Penerbitan NIB & Risiko OSS RBA
Konsultasi Pendirian Usaha Legalizin