| 1 | Dokumen Lingkungan | 7 Hari |
| 2 | Dampak Sosial terhadap pekerjaan pengerukan dan reklamasi
Berita Acara Verifikasi Tim Teknis Terpadu | 7 Hari |
| 3 | Aspek Ekonomi pembiayaan pengerukan dan reklamasi | 7 Hari |
| 4 | Rencana jadwal pekerjaan pengerukan dan reklamasi | 7 Hari |
| 5 | Maksud dan tujuan lahan reklamasi, rencana volume keruk dan reklamasi, serta metode dan peralatan pengerukan dan reklamasi yang digunakan | 7 Hari |
| 6 | Alinyemen dan kemiringan (slope) Alur Pelayaran
Pertimbangan Teknis terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dari Syahbandar setelah peninjauan lapangan bersama Distrik Navigasi setempat dengan melampirkan Peta Laut
Pertimbangan Teknis dari Penyelenggara Pelabuhan terhadap Kesesuaian dengan Rencana Induk Pelabuhan untuk reklamasi di Dalam DLKr/DLKp
Kesesuaian dengan Tata Ruang untuk reklamasi di Luar DLKr/DLKp
Proposal rencana pekerjaan pengerukan dan reklamasi, yang memuat: | 7 Hari |
| 7 | Hasil pengamatan arus lokasi pembuangan material hasil keruk (dumping area) di laut | 7 Hari |
| 8 | Hasil penyelidikan tanah pada area keruk | 7 Hari |
| 9 | Profil/potongan melintang dan volume keruk | 7 Hari |
| 10 | Peta kedalaman awal (predredge sounding) area keruk dan reklamasi | 7 Hari |
| 11 | Dokumen Teknis
Desain rencana pekerjaan pengerukan dan reklamasi, yang meliputi: | 7 Hari |
| 12 | Lahan reklamasi digunakan untuk menunjang usaha pokok (bagi pengelola Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) | 7 Hari |
| 13 | Menyerahkan seluas 5% dari total lahan reklamasi untuk kepentingan Pemerintah di bidang kepelabuhanan | 7 Hari |
| 14 | Hak Pengelolaan dimohonkan oleh Penyelenggara Pelabuhan | 7 Hari |
| 15 | Perizinan Berusaha Badan Usaha Pelabuhan beserta Konsesi atau Kerja Sama Lainnya atau
Kontrak Kerja antara Pemilik Kegiatan dengan Pelaksana Kegiatan
Surat Pernyataan bermaterai cukup, yang menyatakan: | 7 Hari |
| 16 | Perizinan Berusaha Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri atau | 7 Hari |
| 17 | Dokumen Administrasi
Perizinan Berusaha dari Lembaga OSS, yang meliputi: | 7 Hari |
| 18 | Dokumen Lingkungan | 7 Hari |
| 19 | Dampak Sosial terhadap pekerjaan pengerukan dan reklamasi
Berita Acara Verifikasi Tim Teknis Terpadu | 7 Hari |
| 20 | Aspek Ekonomi pembiayaan pengerukan dan reklamasi | 7 Hari |
| 21 | Rencana jadwal pekerjaan pengerukan dan reklamasi | 7 Hari |
| 22 | Maksud dan tujuan lahan reklamasi, rencana volume keruk dan reklamasi, serta metode dan peralatan pengerukan dan reklamasi yang digunakan | 7 Hari |
| 23 | Alinyemen dan kemiringan (slope) Alur Pelayaran
Pertimbangan Teknis terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dari Syahbandar setelah peninjauan lapangan bersama Distrik Navigasi setempat dengan melampirkan Peta Laut
Pertimbangan Teknis dari Penyelenggara Pelabuhan terhadap Kesesuaian dengan Rencana Induk Pelabuhan untuk reklamasi di Dalam DLKr/DLKp
Kesesuaian dengan Tata Ruang untuk reklamasi di Luar DLKr/DLKp
Proposal rencana pekerjaan pengerukan dan reklamasi, yang memuat: | 7 Hari |
| 24 | Hasil pengamatan arus lokasi pembuangan material hasil keruk (dumping area) di laut | 7 Hari |
| 25 | Hasil penyelidikan tanah pada area keruk | 7 Hari |
| 26 | Profil/potongan melintang dan volume keruk | 7 Hari |
| 27 | Peta kedalaman awal (predredge sounding) area keruk dan reklamasi | 7 Hari |
| 28 | Dokumen Teknis
Desain rencana pekerjaan pengerukan dan reklamasi, yang meliputi: | 7 Hari |
| 29 | Lahan reklamasi digunakan untuk menunjang usaha pokok (bagi pengelola Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) | 7 Hari |
| 30 | Menyerahkan seluas 5% dari total lahan reklamasi untuk kepentingan Pemerintah di bidang kepelabuhanan | 7 Hari |
| 31 | Hak Pengelolaan dimohonkan oleh Penyelenggara Pelabuhan | 7 Hari |
| 32 | Perizinan Berusaha Badan Usaha Pelabuhan beserta Konsesi atau Kerja Sama Lainnya atau
Kontrak Kerja antara Pemilik Kegiatan dengan Pelaksana Kegiatan
Surat Pernyataan bermaterai cukup, yang menyatakan: | 7 Hari |
| 33 | Perizinan Berusaha Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri atau | 7 Hari |
| 34 | Dokumen Administrasi
Perizinan Berusaha dari Lembaga OSS, yang meliputi: | 7 Hari |
| 35 | Dokumen Lingkungan | 7 Hari |
| 36 | Dampak Sosial terhadap pekerjaan pengerukan dan reklamasi
Berita Acara Verifikasi Tim Teknis Terpadu | 7 Hari |
| 37 | Aspek Ekonomi pembiayaan pengerukan dan reklamasi | 7 Hari |
| 38 | Rencana jadwal pekerjaan pengerukan dan reklamasi | 7 Hari |
| 39 | Maksud dan tujuan lahan reklamasi, rencana volume keruk dan reklamasi, serta metode dan peralatan pengerukan dan reklamasi yang digunakan | 7 Hari |
| 40 | Alinyemen dan kemiringan (slope) Alur Pelayaran
Pertimbangan Teknis terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dari Syahbandar setelah peninjauan lapangan bersama Distrik Navigasi setempat dengan melampirkan Peta Laut
Pertimbangan Teknis dari Penyelenggara Pelabuhan terhadap Kesesuaian dengan Rencana Induk Pelabuhan untuk reklamasi di Dalam DLKr/DLKp
Kesesuaian dengan Tata Ruang untuk reklamasi di Luar DLKr/DLKp
Proposal rencana pekerjaan pengerukan dan reklamasi, yang memuat: | 7 Hari |
| 41 | Hasil pengamatan arus lokasi pembuangan material hasil keruk (dumping area) di laut | 7 Hari |
| 42 | Hasil penyelidikan tanah pada area keruk | 7 Hari |
| 43 | Profil/potongan melintang dan volume keruk | 7 Hari |
| 44 | Peta kedalaman awal (predredge sounding) area keruk dan reklamasi | 7 Hari |
| 45 | Dokumen Teknis
Desain rencana pekerjaan pengerukan dan reklamasi, yang meliputi: | 7 Hari |
| 46 | Lahan reklamasi digunakan untuk menunjang usaha pokok (bagi pengelola Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) | 7 Hari |
| 47 | Menyerahkan seluas 5% dari total lahan reklamasi untuk kepentingan Pemerintah di bidang kepelabuhanan | 7 Hari |
| 48 | Hak Pengelolaan dimohonkan oleh Penyelenggara Pelabuhan | 7 Hari |
| 49 | Perizinan Berusaha Badan Usaha Pelabuhan beserta Konsesi atau Kerja Sama Lainnya atau
Kontrak Kerja antara Pemilik Kegiatan dengan Pelaksana Kegiatan
Surat Pernyataan bermaterai cukup, yang menyatakan: | 7 Hari |
| 50 | Perizinan Berusaha Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri atau | 7 Hari |
| 51 | Dokumen Administrasi
Perizinan Berusaha dari Lembaga OSS, yang meliputi: | 7 Hari |
| 52 | Proposal rencana kegiatan kerja keruk dan reklamasi yang diketahui oleh penanggungjawab pekerjaan paling sedikit memuat :
a. Maksud dan tujuan, rencana volume, daftar peralatan, dan peralatan penunjang lainnya serta metode pelaksanaan kegiatan kerja keruk dan reklamasi;
b. Jadwal kegiatan kerja keruk dan reklamasi;
c. Aspek ekonomi yang berisi kemampuan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan kerja keruk dan reklamasi;
d. Dampak sosial yang terjadi pada tahap pelaksanaan kegiatan kerja keruk dan reklamasi yang dibuktikan dengan laporan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat setempat | 4 Tahun |
| 53 | Peta laut yang menggambarkan lokasi kegiatan kerja keruk dan lokasi kegiatan reklamasi yang telah mendapatkan persetujuan dari Penyelenggara Pelabuhan yang dilengkapi dengan titik koordinat geografis. | 4 Tahun |
| 54 | Pertimbangan dari Penyelenggara Pelabuhan setempat terhadap kesesuaian dengan Rencana Induk Pelabuhan bagi kegiatan kerja Reklamasi yang berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan. | 4 Tahun |
| 55 | Pertimbangan terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dari Syahbandar bersama-sama dengan Distrik Navigasi setempat. | 4 Tahun |
| 56 | Untuk kegiatan kerja Reklamasi yang dilakukan oleh pengelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) atau pengelola Terminal Khusus (TERSUS), melampirkan surat pernyataan bahwa areal lahan hasil kegiatan kerja Reklamasi digunakan untuk menunjang usaha pokok dan tidak digunakan/disewakan kepada pihak lain. | 4 Tahun |
| 57 | Surat pernyataan kesediaan untuk menyerahkan seluas 5% (lima persen) dari total lahan hasil kegiatan kerja Reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan yang digunakan untuk kepentingan Pemerintah | 4 Tahun |
| 58 | Surat pernyataan bahwa lahan hasil kegiatan kerja Reklamasi akan dimohonkan hak pengelolaannya oleh Penyelenggara Pelabuhan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | 4 Tahun |
| 59 | Kontrak kerja antara Pemilik Kegiatan dengan Pelaksana Kegiatan | 4 Tahun |
| 60 | Dokumen lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup | 4 Tahun |
| 61 | Peta pengukuran kedalaman awal (predredge sounding) dari lokasi yang akan dikerjakan untuk kegiatan kerja reklamasi | 4 Tahun |
| 62 | Lokasi kegiatan reklamasi yang digambarkan (plotting) pada peta laut dengan dilengkapi koordinat geografis dan peruntukan lahan reklamasi; | 4 Tahun |
| 63 | Hasil penyelidikan tanah daerah yang akan dikeruk | 4 Tahun |
| 64 | Kemiringan (slope) Alur-Pelayaran; | 4 Tahun |
| 65 | Alinyemen Alur-Pelayaran; | 4 Tahun |
| 66 | Profil/potongan melintang dan volume kegiatan kerja keruk; | 4 Tahun |
| 67 | Peta pengukuran kedalaman awal (predredge sounding) dari lokasi yang akan dikerjakan untuk kegiatan kerja keruk; | 4 Tahun |
| 68 | Pertimbangan dari bupati/walikota setempat terhadap kesesuaian dengan rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi kegiatan kerja Reklamasi di wilayah perairan terminal yang berada di luar Daerah Lingkungan Kerja atau Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan atau Terminal Khusus. | 4 Tahun |