Konsultasi Gratis
Kembali ke Pencarian
Detail KBLI

46530 - Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Pertanian

Tetap
Kode & Judul KBLI 2025
46530 - Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Pertanian
Kode & Judul KBLI 2020
46530 - Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Pertanian Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus

Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: • Kegiatan usaha perdagangan besar, dengan ketentuan: • Total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI.

Uraian

Uraian KBLI 2025

Kelompok ini mencakup perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan pertanian dan kehutanan. Kelompok ini mencakup - perdagangan besar alat bajak, penyebar pupuk, penanam biji; - perdagangan besar alat panen; - perdagangan besar alat penebah; - perdagangan besar mesin pemerah susu; - perdagangan besar mesin beternak unggas dan mesin beternak lebah; - perdagangan besar traktor yang digunakan dalam pertanian dan kehutanan; - perdagangan besar mesin pemotong rumput. Kelompok ini tidak mencakup - perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia lihat subgolongan 4679; - perdagangan besar pakan ternak, lihat subgolongan 4620.

Uraian KBLI 2020 / OSS RBA

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan pertanian, seperti : bajak, penyebar pupuk, penanam biji, alat panen, alat penebah, mesin pemerah susu, mesin beternak unggas dan mesin beternak lebah dan traktor yang digunakan dalam pertanian dan kehutanan. Termasuk mesin pemotong rumput.

Ruang Lingkup

Skala Usaha
Usaha Mikro
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
NIB
Jangka Waktu
-

Kewenangan

NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2Kabupaten/KotaBupati/Walikota
3Provinsi Daerah Khusus JakartaGubernur

PB UMKU

Kewenangan

NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2seluruhMenteri/Kepala Badan

Persyaratan

NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1$77-
2Pendaftaran Sub Distributor atau Sub Agen Barang dan/atau Jasa: Perjanjian atau Penunjukan dengan/dari agen, agen tunggal, distributor atau distributor tunggal yang menunjuk dan telah dilegalisir oleh Notaris; Menginput nomor STP yang masih berlaku dari agen, atau agen tunggal yang menunjuk;-
3$79-
4Dokumen untuk Perubahan Administrasi : dokumen legal yang menyatakan perubahan nama badan usaha/badan hukum (akta notaris); dokumen dari Pemerintah Daerah setempat yang menyatakan perubahan alamat tanpa perubahan lokasi; dokumen legal yang menyatakan perubahan nama pimpinan/direktur perusahaan (akta notaris); dan/atau dokumen legal yang menyatakan perubahan nama penanggung jawab teknis dan dokumen kontrak kerja sama penanggung jawab teknis baru dengan pimpinan/direktur perusahaan-
5Pendaftaran Distributor atau Agen Barang dan/atau Jasa yang ditunjuk oleh Prinsipal yang berlokasi di luar negeri:5 Hari
6$7b5 Hari
7$7d5 Hari

Kewajiban

NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan laporan kegiatan perusahaan setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri Perdagangan;-
2Melindungi kerahasiaan Prinsipal terhadap barang dan/atau jasa yang diageni;-
3Perjanjian yang dibuat antara Prinsipal dan Distributor/Agen paling sedikit memuat: Nama dan alamat lengkap pihak-pihak yang membuat perjanjian; Maksud dan tujuan perjanjian; Status keagenan atau kedistributoran; Jenis barang dan/atau jasa yang diperjanjikan; Wilayah pemasaran; Hak dan kewajiban masing-masing pihak; Kewenangan; Jangka waktu perjanjian; Cara-cara pengakhiran perjanjian; Cara-cara penyelesaian perselisihan; Hukum yang dipergunakan; Tenggang waktu penyelesaian.-
4Menyampaikan laporan kegiatan perusahaan setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Kementerian Perdagangan Melindungi kerahasiaan Prinsipal terhadap barang dan/atau jasa yang didistribusikan Perjanjian yang dibuat antara Prinsipal dan Distributor/Agen paling sedikit memuat:5 Hari
5Kewenangan5 Hari
6Jangka waktu perjanjian5 Hari
7Cara-cara pengakhiran perjanjian5 Hari
8Menyampaikan laporan kegiatan perusahaan setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Kementerian Perdagangan5 Hari
9Melindungi kerahasiaan Prinsipal terhadap barang dan/atau jasa yang didistribusikan5 Hari
10Perjanjian yang dibuat antara Prinsipal dan Distributor/Agen paling sedikit memuat:5 Hari
11. Nama dan alamat lengkap pihak-pihak yang membuat perjanjian5 Hari
12Maksud dan tujuan perjanjian5 Hari
13Status keagenan atau kedistributoran5 Hari
14Jenis barang dan/atau jasa yang diperjanjikan5 Hari
15Merek barang apabila perjanjian disertai dengan hak eksklusif5 Hari
16Wilayah pemasaran5 Hari
17Hak dan kewajiban masing-masing pihak5 Hari
18Cara-cara penyelesaian perselisihan5 Hari
19Hukum yang dipergunakan5 Hari
20Tenggang waktu penyelesaian5 Hari
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.
Legalitas Usaha Resmi

Ingin Menjalankan Aktivitas KBLI 46530 Secara Sah?

Aktivitas usaha ini memerlukan badan hukum legal untuk pengurusan NIB OSS RBA, rekening bank operasional, dan izin edar resmi. Konsultasikan pendirian PT Anda bersama tim notaris rekanan Legalizin.

Sumber Data

Buku KBLI 2025
KBLI 2025
Tabel Konversi KBLI 2020 ke 2025
Tabel Konversi KBLI 2020 - KBLI 2025
Logo OSS RBA
KBLI OSS RBA
  • KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) merupakan sistem pengelompokan resmi untuk seluruh aktivitas ekonomi di Indonesia, baik yang menghasilkan barang maupun jasa. Sistem ini dirancang untuk menciptakan keseragaman konsep dan definisi lapangan usaha, sejalan dengan dinamika perekonomian nasional.
  • Sebagai penyempurnaan dari versi sebelumnya, KBLI 2025 disusun mengacu pada standar internasional International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Rev. 5 yang diterbitkan oleh United Nations of Statistical Division (UNSD) Tahun 2024 hingga tingkat 4 digit. Pada level 5 digit, kode disesuaikan dengan karakteristik spesifik bisnis di Indonesia. Dengan berlakunya KBLI 2025, seluruh versi terdahulu (KBLI 2020, 2015, dst.) secara bertahap dinyatakan tidak berlaku.

Panduan Lengkap Memilih KBLI untuk Bisnis Anda

Cek KBLI 2025 Terlengkap

Apa Itu KBLI?

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah sistem pengklasifikasian aktivitas ekonomi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Setiap jenis kegiatan usaha memiliki kode unik 5 digit yang menggambarkan bidang usaha secara spesifik. KBLI yang berlaku saat ini adalah KBLI 2025 berdasarkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025, dengan total 1.559 kode bidang usaha.

Mengapa KBLI Sangat Penting?

Pemilihan KBLI yang tepat bukan sekadar formalitas administratif. Kode ini menjadi dasar penting dalam berbagai aspek legalitas usaha:

  • Penentuan Tingkat Risiko: OSS RBA menggunakan KBLI untuk menentukan apakah usaha Anda berisiko Rendah, Menengah, atau Tinggi.
  • Persyaratan Perizinan: Setiap KBLI memiliki ketentuan izin yang berbeda. Salah pilih bisa membuat Anda mengurus dokumen yang tidak diperlukan.
  • Akses Tender & Investasi: KBLI menentukan kualifikasi perusahaan dalam pengadaan barang/jasa dan penanaman modal.
  • Kewajiban Perpajakan: Beberapa bidang usaha memiliki tarif atau perlakuan pajak khusus berdasarkan KBLI-nya.

Struktur Kode KBLI 5 Digit

Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang tersusun hierarkis. Setiap level semakin spesifik:

  • 1 digit Kategori (A-U): Kelompok besar aktivitas ekonomi
  • 2 digit Golongan Pokok: Uraian lebih lanjut dari kategori
  • 3 digit Golongan: Bidang usaha yang lebih detail
  • 4 digit Subgolongan: Aktivitas ekonomi spesifik
  • 5 digit Kelompok: Jenis usaha paling detail dan spesifik

Cara Menentukan KBLI yang Tepat

Ikuti langkah-langkah berikut untuk memilih KBLI yang sesuai dengan bisnis Anda:

  1. Identifikasi Aktivitas Utama: Pahami dengan jelas kegiatan bisnis inti yang akan dijalankan. Fokus pada aktivitas yang menghasilkan pendapatan terbesar.
  2. Tentukan Kategori (Huruf A-U): Pilih kategori besar yang sesuai. Misalnya: G untuk Perdagangan, J untuk IT & Komunikasi, I untuk F&B.
  3. Cari Kode 5 Digit: Gunakan tools pencarian di atas untuk menemukan kode yang paling spesifik sesuai kegiatan usaha.
  4. Pilih yang Paling Mendekati: Jika tidak ada kode yang 100% sesuai, pilih kode yang paling mendekati aktivitas bisnis Anda.

21 Kategori KBLI 2025

APertanian
BPertambangan
CIndustri
DListrik & Gas
EAir & Limbah
FKonstruksi
GPerdagangan
HTransportasi
IAkomodasi & F&B
JInfo & Komunikasi
KKeuangan
LReal Estat
MProfesional & Teknis
NPenyewaan & Kerja
OPemerintahan
PPendidikan
QKesehatan
RHiburan & Rekreasi
SJasa Lainnya
TRumah Tangga
UOrg Internasional

💡 Tips Pro:

Dalam satu perusahaan, Anda dapat memilih hingga 20 kode KBLI sekaligus sesuai rencana bisnis. Namun, pastikan setiap kode yang dipilih benar-benar akan dijalankan, karena akan mempengaruhi kewajiban perizinan dan pelaporan usaha.

KBLI Terkait

Jelajahi kode KBLI lain yang mungkin relevan dengan usaha Anda.

Lihat Semua KBLI
46100

Perdagangan Besar atas dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak

Kelompok ini mencakup jasa intermediasi dalam perdagangan besar, yaitu memfasilitasi transaksi antara penjual dan pembeli untuk pemesanan barang berdasarkan imbalan atau komisi tanpa penyediaan atau mengambil kepemilikan barang dan jasa yang diintermediasikan. Kegiatan intermediasi dapat dilakukan melalui platform digital atau kanal nondigital. Imbalan atau komisi dapat diterima dari pihak penjual atau pembeli. Pendapatan dari kegiatan intermediasi juga dapat mencakup sumber lain, seperti pendapatan dari iklan. Kelompok ini juga mencakup - kegiatan agen komisi, broker barang dan perdagangan besar lainnya yang berdagang atas nama pihak lain tanpa memiliki hak atas barang yang diintermediasikan; - kegiatan yang mempertemukan penjual dan pembeli; - kegiatan melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk secara daring; - kegiatan pusat pembelian, jika hanya bertindak sebagai intermediator dan tidak memiliki hak atas barang yang diintermediasikan; - kegiatan rumah lelang untuk perdagangan besar rumah pelelangan; - keagenan berbasis komisi untuk perdagangan besar zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion; - penyelenggaraan pasar lelang komoditas untuk perdagangan besar. Kelompok ini tidak mencakup - perdagangan besar atas nama sendiri, lihat golongan 462 s.d. 469; - kegiatan agen komisi yang memiliki hak atas barang, meskipun mereka bertindak atas nama pihak ketiga, lihat golongan 462 s.d. 469; - kegiatan opaque intermediaries (perantara yang bertindak atas nama pihak ketiga, lihat golongan 462 s.d. 469; - kegiatan jasa intermediasi untuk perdagangan eceran, lihat golongan 479; - kegiatan jasa intermediasi untuk real estat, lihat subgolongan 6821; - situs web pencarian barang yang menghubungkan pelanggan dan penjual.

46201

Perdagangan Besar Padi dan Palawija

Kelompok ini mencakup perdagangan besar hasil pertanian tanaman padi dan palawija, seperti padi, jagung, gabah, gandum, benih dan bibit padi, serta palawija.

46202

Perdagangan Besar Buah yang Mengandung Minyak

Kelompok ini mencakup perdagangan besar hasil pertanian tanaman buah yang mengandung minyak, seperti kelapa, kelapa sawit, dan bibit buah yang mengandung minyak.

46203

Perdagangan Besar Bunga dan Tanaman Hias

Kelompok ini mencakup perdagangan besar hasil pertanian tanaman bunga dan tanaman hias lainnya, seperti tanaman bunga mawar, melati, bibit tanaman hias, dan bibit bunga.

46204

Perdagangan Besar Tembakau Rajangan

Kelompok ini mencakup perdagangan besar hasil pertanian tanaman tembakau, seperti daun tembakau yang belum diolah dan tembakau rajangan.

46205

Perdagangan Besar Binatang Hidup

Kelompok ini mencakup perdagangan besar yang berhubungan dengan binatang hidup bukan ikan, seperti unggas, ternak potong, dan bibit binatang.

46206

Perdagangan Besar Ikan dan Biota Air Hidup Lainnya

Kelompok ini mencakup perdagangan besar ikan dan biota air hidup lainnya yang bukan untuk dikonsumsi, seperti bibit ikan, ikan hias, kerang mutiara, dan bunga karang.

46207

Perdagangan Besar Hasil Kehutanan dan Perburuan

Kelompok ini mencakup perdagangan besar hasil kehutanan, penangkaran, pengambilan hasil hutan, dan perburuan, seperti bambu, kayu cendana, getah damar, bibit tanaman kehutanan, penangkaran satwa liar, dan hasil hutan lainnya, termasuk pengadaan dan pengedaran benih/bibit, serta penjualan/pembelian benih/bibit ke/dari luar negeri.

46208

Perdagangan Besar Kulit

Kelompok ini mencakup perdagangan besar kulit dan tiruan kulit.

Legalizin Siap Membantu di Setiap Fase Pertumbuhan Bisnis Anda.

Untuk Perintis

Mulai langkah pertama dengan pondasi legal yang kuat. Tanpa ribet, biaya terjangkau, dan proses kilat agar Anda bisa segera jualan.

Pendirian CV / PT
Izin UMKM
Pendaftaran Merek

Untuk Akselerator

Siapkan bisnis Anda untuk lari lebih kencang. Rapikan administrasi pajak dan izin khusus untuk memenangkan tender dan akses modal.

PKP & E-Faktur
Sertifikasi ISO
Perubahan Akta

Untuk Ekspansionis

Kelola kompleksitas regulasi dengan presisi. Solusi high-level untuk penanaman modal asing (PMA) dan kepatuhan korporasi menyeluruh.

Pendirian PMA
Audit Laporan Keuangan
Konsultan Pajak Tahunan

Solusi Bisnis Terlengkap

Pendampingan Legalitas Korporat

Konsultasikan Legalitas Bersama Tim Legal Terverifikasi

Hindari risiko sengketa permodalan, klausul akta cacat formil, atau kesalahan klasifikasi risiko izin OSS. Kami mendampingi setiap tahapan secara tepat prosedur hukum.

Penentuan KBLI 5-Digit Akurat
Penyusunan Akta & Klausul Khusus
Pemberkasan Notaris & PNBP
Penerbitan SK Kemenkumham Resmi
Verifikasi NPWP & Aktivasi DJP
Penerbitan NIB & Risiko OSS RBA
Konsultasi Pendirian Usaha Legalizin