Konsultasi Gratis
Kembali ke Pencarian
Detail KBLI

46792 - Perdagangan Besar Alat Kesehatan untuk Hewan

Kode & Judul KBLI 2025
46792 - Perdagangan Besar Alat Kesehatan untuk Hewan
Kode & Judul KBLI 2020
46692 - Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi Dan Alat Kedokteran Untuk Hewan Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus

Recoding/Pindah Kode Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: • Kegiatan usaha perdagangan besar, dengan ketentuan: • Total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI.

Uraian

Uraian KBLI 2025

Kelompok ini mencakup perdagangan besar peralatan laboratorium, diagnosis, bedah, dan sejenisnya untuk hewan yang meliputi kegiatan pemasukan, pengeluaran, dan distribusi.

Uraian KBLI 2020 / OSS RBA

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar alat laboratorium, alat farmasi dan alat kedokteran untuk hewan yang meliputi kegiatan pemasukan, pengeluaran dan distribusi.

Ruang Lingkup

Skala Usaha
Usaha Mikro
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin
Jangka Waktu
20 Hari

Kewenangan

NoParameterKewenangan
1Seluruh (Eksportir/ Importir / Distributor)Menteri/Kepala Badan
2Distributor PMDNGubernur

Kewajiban Perizinan Berusaha / Persyaratan

NoPersyaratan / KewajibanJangka Waktu
1Surat pernyataan memiliki Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan (PJTOH) yang dilengkapi dengan pernyataan dari PJTOH, ijazah PJTOH, dan sertifikat pelatihan PJTOH20
2Surat pernyataan memiliki/ menguasai sarana/ peralatan dan tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu20
3Dokumen struktur organisasi20
4Dokumen program pelatihan personel yang mencakup identifikasi kebutuhan pelatihan dan rencana pelaksanaannya20
5Surat pernyataan memiliki layanan pengaduan konsumen20
6Dokumentasi sarana: a. Kebersihan b. pest control c. area karantina, penolakan (rejected) dan pelulusan (released) d. area penolakan (rejected) yang berada di lokasi yang terkunci e. ventilasi dan penerangan yang memadai f. tempat penyimpanan yang memadai sesuai dengan kriteria penyimpanan obat g. ruang penyimpanan obat hewan terpisah dengan komoditi lain h. pallet/ rak untuk penyimpanan obat hewani. alat pemadam kebakaran j. alat pemantau suhu yang dikalibrasi k. alat pelindung diri sesuai kebutuhan20
7Dokumen standar operasional prosedur berupa prosedur: a. kebersihan ruangan b. pengadaan/pembelian obat hewan c. pengarsipan dokumen d. penerimaan obat hewan e. penyimpanan obat hewan f. Pengeluaran obat hewan g. penanganan produk Kembalian dan kadaluwarsa h. sistem K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) i. pemantauan suhu j. pemilihan jasa pest control k. pengembalian dan penarikan kembali obat hewan (recall) l. pengembalian obat hewan kepada pemasok m. pemusnahan obat hewan n. pengiriman obat dari produsen, pelabuhan/ bandara ke customer tanpa melalui sarana penyimpanan perusahaan importir20

PB UMKU

Kewenangan

NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan

Persyaratan

NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Surat hasil penilaian kesesuaian penerapan GMP (On-site review) untuk obat hewan yang didaftarkan untuk pertama kali merupakan obat hewan dengan ruang lingkup sediaan baru dan/atau berasal dari produsen/pabrik yang belum pernah melakukan pemasukan untuk sediaan yang akan didaftarkan.-
2Memiliki izin usaha importir dan/atau produsen obat hewan-
3Hasil persetujuan penilai pendaftaran obat hewan (PPOH) dan/atau komisi obat hewan (KOH) terhadap dokumen teknis (dossier) obat hewan-
4Sertifikat keamanan lingkungan dari Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik, untuk obat hewan yang berasal dari produk rekayasa genetik/ genetically modified organism (GMO)-
5Sertifikat hasil pengujian mutu dari Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan (BBPMSOH).-
6Khusus obat hewan produksi dalam negeri: Sertifikat cara Pembuatan obat hewan yang baik (CPOHB) sesuai dengan ruang lingkup obat hewan yang didaftarkan Surat Pernyataan yang berisi kesanggupan menerapkan CPOHB dan memperoleh sertifikat CPOHB selambat lambatnya 1 tahun setelah nomor pendaftaran obat hewan pertama kali diterbitkan-
7$77-
8Surat penunjukan (Letter of Appointment) dari principal.-
9Khusus untuk obat hewan kontrak (toll manufacturing): Sertifikat CPOHB produsen obat hewan penerima kontrak yang masih berlaku sesuai dengan bentuk sediaan Obat yang dikontrakkan Perjanjian kontrak toll manufacturing-
10Khusus obat hewan lisensi Produsen obat hewan dalam negeri Perjanjian lisensi. antara pemberi lisensi dan penerima lisensi Sertifikat Good Manufacturing Practices (GMP) produsen obat hewan pemberi lisensi yang masih berlaku sesuai dengan bentuk sediaan obat hewan yang dilisensikan Sertifikat CPOHB produsen obat hewan penerima lisensi yang masih berlaku sesuai dengan bentuk sediaan obat hewan yang dilisensikan-
11A. Pendaftaran Baru Sertifikat perizinan berusaha importir dan/atau produsen obat hewan15 Hari
12Surat hasil persetujuan Penilai Pendaftaran Obat Hewan (PPOH) dan/atau komisi obat hewan (KOH) terhadap dokumen teknis (dossier) obat hewan15 Hari
13Sertifikat keamanan lingkungan dari Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik, untuk obat hewan yang berasal dari produk rekayasa genetik/ genetically modified organism (GMO)15 Hari
14Sertifikat hasil pengujian mutu dari Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan (BBPMSOH)15 Hari
15Khusus obat hewan produksi dalam negeri : Sertifikat Cara Pembuatan Obat Hewan yang Baik (CPOHB) sesuai dengan ruang lingkup obat hewan yang didaftarkan.15 Hari
16$7915 Hari
17Khusus untuk obat hewan kontrak (toll manufacturing): Sertifikat CPOHB obat hewan penerima kontrak yang masih berlaku sesuai dengan bentuk sediaan Obat yang dikontrakkan Perjanjian kontrak toll manufacturing dengan masa berlaku maksimal 5 tahun. Pemberi kontrak wajib memiliki pabrik bersertifikat CPOHB setelah masa berlaku perjanjian kontrak berakhir15 Hari
18Khusus obat hewan lisensi Sertifikat perizinan berusaha produsen obat hewan Perjanjian lisensi antara pemberi lisensi dan penerima lisensi Sertifikat Good Manufacturing Practices (GMP) produsen obat hewan pemberi lisensi yang masih berlaku sesuai dengan bentuk sediaan obat hewan yang dilisensikan Sertifikat CPOHB produsen obat hewan penerima lisensi yang masih berlaku sesuai dengan bentuk sediaan obat hewan yang dilisensikan Dokumen induk obat hewan (Drug master file/DMF) dari pemberi lisensi15 Hari
19B. Pendaftaran Ulang Sertifikat nomor pendaftaran obat hewan15 Hari
20Surat pernyataan dari pimpinan perusahaan bahwa tidak ada perubahan komposisi, lokasi pabrik, proses produksi, self life (umur simpan obat), rute pemberian, hewan target, dan/atau bahan kemasan15 Hari
21Sertifikat hasil pengujian mutu dari Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan (BBPMSOH)15 Hari
22Khusus obat hewan produksi dalam negeri :15 Hari
23$7b15 Hari
24Khusus obat hewan lisensi: Perjanjian lisensi antara pemberi lisensi dan penerima lisensi Sertifikat GMP produsen obat hewan pemberi lisensi yang masih berlaku sesuai dengan bentuk hewan yang dilisensikan Sertifikat CPOHB produsen obat hewan penerima lisensi yang masih berlaku sesuai dengan bentuk sediaan obat hewan yang dilisensikan15 Hari
25C. Persetujuan Perubahan Nomor Pendaftaran Obat Hewan Perubahan komposisi, lokasi pabrik, proses produksi, shelf life, rute pemberian, hewan target, dan/atau bahan kemasan Sertifikat nomor pendaftaran obat hewan Surat Hasil Persetujuan PPOH terhadap dokumen teknis (dossier) obat hewan Sertifikat hasil pengujian mutu dari Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan (BBPMSOH)15 Hari
26Perubahan indikasi, dan/atau waktu henti obat Sertifikat Nomor Pendaftaran Obat Hewan Surat Hasil Persetujuan PPOH terhadap dokumen teknis (dossier) obat hewan15 Hari
27Perubahan nama produk, nama pabrik, ukuran wadah/kemasan, dan/atau volume kemasan Sertifikat Nomor Pendaftaran Obat Hewan Surat Hasil Persetujuan terhadap dokumen teknis (dossier) obat hewan15 Hari
28Perubahan desain label/etiket Sertifikat Nomor Pendaftaran Obat Hewan. Dokumen justifikasi perubahan desain label/etik15 Hari
29D. Persetujuan Pengalihan Nomor Pendaftaran Obat Hewan Sertifikat Nomor Pendaftaran Obat Hewan15 Hari
30Surat Pernyataan dari pemohon sebagai pemilik nomor pendaftaran bahwa bersedia mengalihkan nomor pendaftaran15 Hari
31Surat Pernyataan dari perusahaan penerima pengalihan nomor pendaftaran bahwa bersedia menerima pengalihan nomor pendaftaran15 Hari
32Akta notaris tentang kesepakatan pengalihan nomor pendaftaran antara pemilik nomor pendaftaran dengan perusahaan penerima pengalihan nomor pendaftaran15 Hari
33Khusus pengalihan nomor pendaftaran produk dalam negeri: Surat pernyataan dari penerima nomor pendaftaran bahwa obat hewan yang akan diproduksi tidak mengalami perubahan komposisi, lokasi pabrik, proses produksi, self life (umur simpan obat), indikasi, dan/atau rute pemberian Sertifikat CPOHB produsen obat hewan penerima pengalihan nomor pendaftaran Sertifikat hasil pengujian mutu dari BBPMSOH yang diterbitkan untuk obat hewan dari perusahaan penerima pengalihan nomor pendaftaran15 Hari
34Khusus pengalihan nomor pendaftaran produk impor: Surat Pernyataan dari principal bahwa sudah tidak bekerja sama dengan perusahaan pemilik nomor pendaftaran, dan kerjasama dialihkan ke15 Hari
35$7d15 Hari
36E. Persetujuan Penggunaan Darurat Obat Hewan Sertifikat perizinan berusaha Produsen obat hewan15 Hari
37Surat pernyataan pendaftaran yang menyatakan antara lain: Obat hewan yang didaftarkan dibutuhkan segera dalam rangka penanggulangan penyakit yang menyebabkan kematian hewan di beberapa wilayah dan belum ada alternatif pengobatan yang memadai Bertanggungjawab terhadap mutu obat hewan melakukan uji lapang untuk memastikan efektifitas dan keamanan Melakukan monitoring efek samping obat hewan (MESOH) Melaporkan realisasi produksi dan distribusi obat hewan selama persetujuan penggunaan darurat, serta laporan hasil MESOH kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan15 Hari
38Proposal uji lapang15 Hari
39Surat hasil persetujuan PPOH dan/atau KOH terhadap dokumen teknis (dossier) obat hewan15 Hari
40Sertifikasi keamanan lingkungan dari Komisi Hayati Produk Rekayasa Genetik, untuk obat hewan yang berasal dari produk rekayasa genetic/genetically modified organism (GMO)15 Hari
41Sertifikasi CPOHB sesuai dengan ruang lingkup obat hewan yang didaftarkan15 Hari

Kewajiban

NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin obat hewan yang diedarkan tidak melebihi waktu kadaluarsa nomor pendaftaran Menjamin obat hewan yang diedarkan memenuhi standar keamanan, khasiat dan mutu obat hewan Menjamin obat hewan diedarkan memiliki penandaan/sticker, label dan tanda sesuai yang disetujui saat didaftarkan Melakukan penarikan kembali (recall) obat hewan yang tidak sesuai ketentuan Melakukan tindak lanjut terhadap obat hewan produk kembalian (return) sesuai ketentuan Menjamin obat yang diedarkan mempunyai komposisi, isi atau kandungan yang sesuai dengan yang didaftarkan Menyampaikan laporan eksistensi nomor pendaftaran obat hewan per tahun15 Hari
2Menjamin obat hewan yang diedarkan tidak melebihi waktu kadaluarsa nomor pendaftaran Menjamin obat hewan yang diedarkan memenuhi standar keamanan, khasiat dan mutu obat hewan Menjamin obat hewan diedarkan memiliki penandaan/sticker, label dan tanda sesuai yang disetujui saat didaftarkan Melakukan penarikan kembali (recall) obat hewan yang tidak sesuai ketentuan Melakukan tindak lanjut terhadap obat hewan produk kembalian (return) sesuai ketentuan Menjamin obat yang diedarkan mempunyai komposisi, isi atau kandungan yang sesuai dengan yang didaftarkan Menyampaikan laporan eksistensi nomor pendaftaran obat hewan per tahun15 Hari
3Menjamin obat hewan yang diedarkan tidak melebihi waktu kadaluarsa nomor pendaftaran Menjamin obat hewan yang diedarkan memenuhi standar keamanan, khasiat dan mutu obat hewan Menjamin obat hewan diedarkan memiliki penandaan/sticker, label dan tanda sesuai yang disetujui saat didaftarkan Melakukan penarikan kembali (recall) obat hewan yang tidak sesuai ketentuan Melakukan tindak lanjut terhadap obat hewan produk kembalian (return) sesuai ketentuan Menjamin obat yang diedarkan mempunyai komposisi, isi atau kandungan yang sesuai dengan yang didaftarkan Menyampaikan laporan eksistensi nomor pendaftaran obat hewan per tahun15 Hari
4Menjamin obat hewan yang diedarkan tidak melebihi waktu kadaluarsa nomor pendaftaran Menjamin obat hewan yang diedarkan memenuhi standar keamanan, khasiat dan mutu obat hewan Menjamin obat hewan diedarkan memiliki penandaan/sticker, label dan tanda sesuai yang disetujui saat didaftarkan Melakukan penarikan kembali (recall) obat hewan yang tidak sesuai ketentuan Melakukan tindak lanjut terhadap obat hewan produk kembalian (return) sesuai ketentuan Menjamin obat yang diedarkan mempunyai komposisi, isi atau kandungan yang sesuai dengan yang didaftarkan Menyampaikan laporan eksistensi nomor pendaftaran obat hewan per tahun15 Hari
5Menjamin obat hewan yang digunakan memenuhi standar keamanan, khasiat dan mutu obat hewan Melaporkan realisasi produksi, distribusi dan penggunaan obat hewan selama persetujuan penggunaan darurat Melaporkan hasil monitoring efek samping obat hewan (MESOH) selama persetujuan penggunaan darurat15 Hari
6Melakukan tindak lanjut terhadap obat hewan produk kembalian (return) sesuai ketentuan15 Hari
7Menjamin obat hewan yang diedarkan tidak melebihi waktu kadaluarsa nomor pendaftaran15 Hari
8Menjamin obat hewan yang diedarkan memenuhi standar keamanan, khasiat dan mutu obat hewan15 Hari
9Menjamin obat hewan diedarkan memiliki penandaan/sticker, label dan tanda sesuai yang disetujui saat didaftarkan15 Hari
10Melakukan penarikan kembali (recall) obat hewan yang tidak sesuai ketentuan15 Hari
11Menjamin obat yang diedarkan mempunyai komposisi, isi atau kandungan yang sesuai dengan yang didaftarkan15 Hari
12Menyampaikan laporan eksistensi nomor pendaftaran obat hewan per tahun15 Hari
13Menjamin obat hewan yang diedarkan tidak melebihi waktu kadaluarsa nomor pendaftaran15 Hari
14Menjamin obat hewan yang diedarkan memenuhi standar keamanan, khasiat dan mutu obat hewan15 Hari
15Menjamin obat hewan diedarkan memiliki penandaan/sticker, label dan tanda sesuai yang disetujui saat didaftarkan15 Hari
16Melakukan penarikan kembali (recall) obat hewan yang tidak sesuai ketentuan15 Hari
17Melakukan tindak lanjut terhadap obat hewan produk kembalian (return) sesuai ketentuan15 Hari
18Menjamin obat yang diedarkan mempunyai komposisi, isi atau kandungan yang sesuai dengan yang didaftarkan15 Hari
19Menyampaikan laporan eksistensi nomor pendaftaran obat hewan per tahun15 Hari
20Menjamin obat hewan yang diedarkan tidak melebihi waktu kadaluarsa nomor pendaftaran15 Hari
21Menjamin obat hewan yang diedarkan memenuhi standar keamanan, khasiat dan mutu obat hewan15 Hari
22Menjamin obat hewan diedarkan memiliki penandaan/sticker, label dan tanda sesuai yang disetujui saat didaftarkan15 Hari
23Melakukan penarikan kembali (recall) obat hewan yang tidak sesuai ketentuan15 Hari
24Melakukan tindak lanjut terhadap obat hewan produk kembalian (return) sesuai ketentuan15 Hari
25Menjamin obat yang diedarkan mempunyai komposisi, isi atau kandungan yang sesuai dengan yang didaftarkan15 Hari
26Menyampaikan laporan eksistensi nomor pendaftaran obat hewan per tahun15 Hari
27Menjamin obat hewan yang diedarkan tidak melebihi waktu kadaluarsa nomor pendaftaran15 Hari
28Menjamin obat hewan yang diedarkan memenuhi standar keamanan, khasiat dan mutu obat hewan15 Hari
29Menjamin obat hewan diedarkan memiliki penandaan/sticker, label dan tanda sesuai yang disetujui saat didaftarkan15 Hari
30Melakukan penarikan kembali (recall) obat hewan yang tidak sesuai ketentuan15 Hari
31Melakukan tindak lanjut terhadap obat hewan produk kembalian (return) sesuai ketentuan15 Hari
32Menjamin obat yang diedarkan mempunyai komposisi, isi atau kandungan yang sesuai dengan yang didaftarkan15 Hari
33Menyampaikan laporan eksistensi nomor pendaftaran obat hewan per tahun15 Hari
34Menjamin obat hewan yang digunakan memenuhi standar keamanan, khasiat dan mutu obat hewan15 Hari
35Melaporkan realisasi produksi, distribusi dan penggunaan obat hewan selama persetujuan penggunaan darurat15 Hari
36Melaporkan hasil monitoring efek samping obat hewan (MESOH) selama persetujuan penggunaan darurat15 Hari
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.
Legalitas Usaha Resmi

Ingin Menjalankan Aktivitas KBLI 46792 Secara Sah?

Aktivitas usaha ini memerlukan badan hukum legal untuk pengurusan NIB OSS RBA, rekening bank operasional, dan izin edar resmi. Konsultasikan pendirian PT Anda bersama tim notaris rekanan Legalizin.

Sumber Data

Buku KBLI 2025
KBLI 2025
Tabel Konversi KBLI 2020 ke 2025
Tabel Konversi KBLI 2020 - KBLI 2025
Logo OSS RBA
KBLI OSS RBA
  • KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) merupakan sistem pengelompokan resmi untuk seluruh aktivitas ekonomi di Indonesia, baik yang menghasilkan barang maupun jasa. Sistem ini dirancang untuk menciptakan keseragaman konsep dan definisi lapangan usaha, sejalan dengan dinamika perekonomian nasional.
  • Sebagai penyempurnaan dari versi sebelumnya, KBLI 2025 disusun mengacu pada standar internasional International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Rev. 5 yang diterbitkan oleh United Nations of Statistical Division (UNSD) Tahun 2024 hingga tingkat 4 digit. Pada level 5 digit, kode disesuaikan dengan karakteristik spesifik bisnis di Indonesia. Dengan berlakunya KBLI 2025, seluruh versi terdahulu (KBLI 2020, 2015, dst.) secara bertahap dinyatakan tidak berlaku.

Panduan Lengkap Memilih KBLI untuk Bisnis Anda

Cek KBLI 2025 Terlengkap

Apa Itu KBLI?

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah sistem pengklasifikasian aktivitas ekonomi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Setiap jenis kegiatan usaha memiliki kode unik 5 digit yang menggambarkan bidang usaha secara spesifik. KBLI yang berlaku saat ini adalah KBLI 2025 berdasarkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025, dengan total 1.559 kode bidang usaha.

Mengapa KBLI Sangat Penting?

Pemilihan KBLI yang tepat bukan sekadar formalitas administratif. Kode ini menjadi dasar penting dalam berbagai aspek legalitas usaha:

  • Penentuan Tingkat Risiko: OSS RBA menggunakan KBLI untuk menentukan apakah usaha Anda berisiko Rendah, Menengah, atau Tinggi.
  • Persyaratan Perizinan: Setiap KBLI memiliki ketentuan izin yang berbeda. Salah pilih bisa membuat Anda mengurus dokumen yang tidak diperlukan.
  • Akses Tender & Investasi: KBLI menentukan kualifikasi perusahaan dalam pengadaan barang/jasa dan penanaman modal.
  • Kewajiban Perpajakan: Beberapa bidang usaha memiliki tarif atau perlakuan pajak khusus berdasarkan KBLI-nya.

Struktur Kode KBLI 5 Digit

Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang tersusun hierarkis. Setiap level semakin spesifik:

  • 1 digit Kategori (A-U): Kelompok besar aktivitas ekonomi
  • 2 digit Golongan Pokok: Uraian lebih lanjut dari kategori
  • 3 digit Golongan: Bidang usaha yang lebih detail
  • 4 digit Subgolongan: Aktivitas ekonomi spesifik
  • 5 digit Kelompok: Jenis usaha paling detail dan spesifik

Cara Menentukan KBLI yang Tepat

Ikuti langkah-langkah berikut untuk memilih KBLI yang sesuai dengan bisnis Anda:

  1. Identifikasi Aktivitas Utama: Pahami dengan jelas kegiatan bisnis inti yang akan dijalankan. Fokus pada aktivitas yang menghasilkan pendapatan terbesar.
  2. Tentukan Kategori (Huruf A-U): Pilih kategori besar yang sesuai. Misalnya: G untuk Perdagangan, J untuk IT & Komunikasi, I untuk F&B.
  3. Cari Kode 5 Digit: Gunakan tools pencarian di atas untuk menemukan kode yang paling spesifik sesuai kegiatan usaha.
  4. Pilih yang Paling Mendekati: Jika tidak ada kode yang 100% sesuai, pilih kode yang paling mendekati aktivitas bisnis Anda.

21 Kategori KBLI 2025

APertanian
BPertambangan
CIndustri
DListrik & Gas
EAir & Limbah
FKonstruksi
GPerdagangan
HTransportasi
IAkomodasi & F&B
JInfo & Komunikasi
KKeuangan
LReal Estat
MProfesional & Teknis
NPenyewaan & Kerja
OPemerintahan
PPendidikan
QKesehatan
RHiburan & Rekreasi
SJasa Lainnya
TRumah Tangga
UOrg Internasional

💡 Tips Pro:

Dalam satu perusahaan, Anda dapat memilih hingga 20 kode KBLI sekaligus sesuai rencana bisnis. Namun, pastikan setiap kode yang dipilih benar-benar akan dijalankan, karena akan mempengaruhi kewajiban perizinan dan pelaporan usaha.

KBLI Terkait

Jelajahi kode KBLI lain yang mungkin relevan dengan usaha Anda.

Lihat Semua KBLI
46100

Perdagangan Besar atas dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak

Kelompok ini mencakup jasa intermediasi dalam perdagangan besar, yaitu memfasilitasi transaksi antara penjual dan pembeli untuk pemesanan barang berdasarkan imbalan atau komisi tanpa penyediaan atau mengambil kepemilikan barang dan jasa yang diintermediasikan. Kegiatan intermediasi dapat dilakukan melalui platform digital atau kanal nondigital. Imbalan atau komisi dapat diterima dari pihak penjual atau pembeli. Pendapatan dari kegiatan intermediasi juga dapat mencakup sumber lain, seperti pendapatan dari iklan. Kelompok ini juga mencakup - kegiatan agen komisi, broker barang dan perdagangan besar lainnya yang berdagang atas nama pihak lain tanpa memiliki hak atas barang yang diintermediasikan; - kegiatan yang mempertemukan penjual dan pembeli; - kegiatan melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk secara daring; - kegiatan pusat pembelian, jika hanya bertindak sebagai intermediator dan tidak memiliki hak atas barang yang diintermediasikan; - kegiatan rumah lelang untuk perdagangan besar rumah pelelangan; - keagenan berbasis komisi untuk perdagangan besar zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion; - penyelenggaraan pasar lelang komoditas untuk perdagangan besar. Kelompok ini tidak mencakup - perdagangan besar atas nama sendiri, lihat golongan 462 s.d. 469; - kegiatan agen komisi yang memiliki hak atas barang, meskipun mereka bertindak atas nama pihak ketiga, lihat golongan 462 s.d. 469; - kegiatan opaque intermediaries (perantara yang bertindak atas nama pihak ketiga, lihat golongan 462 s.d. 469; - kegiatan jasa intermediasi untuk perdagangan eceran, lihat golongan 479; - kegiatan jasa intermediasi untuk real estat, lihat subgolongan 6821; - situs web pencarian barang yang menghubungkan pelanggan dan penjual.

46201

Perdagangan Besar Padi dan Palawija

Kelompok ini mencakup perdagangan besar hasil pertanian tanaman padi dan palawija, seperti padi, jagung, gabah, gandum, benih dan bibit padi, serta palawija.

46202

Perdagangan Besar Buah yang Mengandung Minyak

Kelompok ini mencakup perdagangan besar hasil pertanian tanaman buah yang mengandung minyak, seperti kelapa, kelapa sawit, dan bibit buah yang mengandung minyak.

46203

Perdagangan Besar Bunga dan Tanaman Hias

Kelompok ini mencakup perdagangan besar hasil pertanian tanaman bunga dan tanaman hias lainnya, seperti tanaman bunga mawar, melati, bibit tanaman hias, dan bibit bunga.

46204

Perdagangan Besar Tembakau Rajangan

Kelompok ini mencakup perdagangan besar hasil pertanian tanaman tembakau, seperti daun tembakau yang belum diolah dan tembakau rajangan.

46205

Perdagangan Besar Binatang Hidup

Kelompok ini mencakup perdagangan besar yang berhubungan dengan binatang hidup bukan ikan, seperti unggas, ternak potong, dan bibit binatang.

46206

Perdagangan Besar Ikan dan Biota Air Hidup Lainnya

Kelompok ini mencakup perdagangan besar ikan dan biota air hidup lainnya yang bukan untuk dikonsumsi, seperti bibit ikan, ikan hias, kerang mutiara, dan bunga karang.

46207

Perdagangan Besar Hasil Kehutanan dan Perburuan

Kelompok ini mencakup perdagangan besar hasil kehutanan, penangkaran, pengambilan hasil hutan, dan perburuan, seperti bambu, kayu cendana, getah damar, bibit tanaman kehutanan, penangkaran satwa liar, dan hasil hutan lainnya, termasuk pengadaan dan pengedaran benih/bibit, serta penjualan/pembelian benih/bibit ke/dari luar negeri.

46208

Perdagangan Besar Kulit

Kelompok ini mencakup perdagangan besar kulit dan tiruan kulit.

Legalizin Siap Membantu di Setiap Fase Pertumbuhan Bisnis Anda.

Untuk Perintis

Mulai langkah pertama dengan pondasi legal yang kuat. Tanpa ribet, biaya terjangkau, dan proses kilat agar Anda bisa segera jualan.

Pendirian CV / PT
Izin UMKM
Pendaftaran Merek

Untuk Akselerator

Siapkan bisnis Anda untuk lari lebih kencang. Rapikan administrasi pajak dan izin khusus untuk memenangkan tender dan akses modal.

PKP & E-Faktur
Sertifikasi ISO
Perubahan Akta

Untuk Ekspansionis

Kelola kompleksitas regulasi dengan presisi. Solusi high-level untuk penanaman modal asing (PMA) dan kepatuhan korporasi menyeluruh.

Pendirian PMA
Audit Laporan Keuangan
Konsultan Pajak Tahunan

Solusi Bisnis Terlengkap

Pendampingan Legalitas Korporat

Konsultasikan Legalitas Bersama Tim Legal Terverifikasi

Hindari risiko sengketa permodalan, klausul akta cacat formil, atau kesalahan klasifikasi risiko izin OSS. Kami mendampingi setiap tahapan secara tepat prosedur hukum.

Penentuan KBLI 5-Digit Akurat
Penyusunan Akta & Klausul Khusus
Pemberkasan Notaris & PNBP
Penerbitan SK Kemenkumham Resmi
Verifikasi NPWP & Aktivasi DJP
Penerbitan NIB & Risiko OSS RBA
Konsultasi Pendirian Usaha Legalizin