Konsultasi Gratis
Kembali ke Pencarian
Detail KBLI

62203 - Aktivitas Penyediaan Sertifikat Elektronik dan Jasa Terkait

Kode & Judul KBLI 2025
62203 - Aktivitas Penyediaan Sertifikat Elektronik dan Jasa Terkait
Kode & Judul KBLI 2020
62023 - Aktivitas Penyediaan Sertifikat Elektronik dan Layanan yang Menggunakan Sertifikat Elektronik

Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus

Recoding/Pindah Kode

Uraian

Uraian KBLI 2025

Kelompok ini mencakup aktivitas penyediaan sertifikasi elektronik dan jasa terkait, baik sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik (certificate authority) maupun sebagai penyedia jasa berbasis teknologi kriptografi, termasuk dalam kelompok ini antara lain: - penerbitan dan pengelolaan sertifikat elektronik (digital certificate); - layanan tanda tangan elektronik (digital signature) dan segel elektronik (electronic seal); - penanda waktu elektronik (electronic timestamp); - layanan pengiriman elektronik tercatat (registered electronic delivery); - autentikasi situs web; - preservasi dan validasi tanda tangan atau segel elektronik; - integrasi layanan sertifikat elektronik dalam sistem informasi atau aplikasi klien sebagai bagian dari solusi keamanan dan identitas digital.

Uraian KBLI 2020 / OSS RBA

Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan penyelenggaraan layanan yang menggunakan sertifikat elektronik, seperti tanda tangan elektronik, segel elektronik, penanda waktu elektronik, layanan pengiriman elektronik tercatat, autentikasi situs web, dan preservasi tanda tangan elektronik dan/atau segel elektronik.

Ruang Lingkup

Skala Usaha
Usaha Besar
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
21 Hari

Kewenangan

NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan

Kewajiban Perizinan Berusaha / Persyaratan

NoPersyaratan / KewajibanJangka Waktu
1Tidak menjadi induk bagi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) lain dan tidak berinduk kepada PSrE lain21
2Telah melakukan penilaian mandiri yang mengacu pada standar fasilitas dan peralatan yang diterbitkan oleh Kementerian21
3Melampirkan surat permohonan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini21
4Memenuhi interoperabilitas PSrE Indonesia yang mengacu pada standar interoperabilitas PSrE nonInstansi yang diterbitkan oleh Kementerian21
5Memiliki bukti sertifikat dan laporan hasil dari penilaian sertifikasi sistem manajemen pengamanan informasi sesuai dengan peraturan perundang undangan21
6Memiliki dokumen kebijakan yang berisi jaminan ganti rugi yang dialami Orang, Badan Usaha, atau Instansi akibat kegagalan layanan Penyeleggaraan Sertifikasi Elektronik baik karena kesengajaan dan/atau kelalaian dalam mematuhi kewajibannya sebagai PSrE21
7Memiliki kemampuan keuangan berupa harta paling sedikit Rp30 000 000 000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dan menyerahkan bukti kemampuan keuangan berupa salinan neraca keuangan yang sudah diaudit oleh auditor independen21
8Memiliki paling sedikit 11 (sebelas) orang peran terpercaya dalam pengoperasian fasilitas dan peralatan21
9Memiliki Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Certification Practice Statement) PSrE yang mengacu pada Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) PSrE Induk21
10Memiliki prosedur dan metode untuk mengelola dan mengoperasikan fasilitas dan peralatan21
11Menyampaikan memiliki proposal PSrE sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik21
12Menyerahkan salinan bukti integritas dan rekam jejak direksi dan dewan komisaris PSrE Indonesia21
13Menyerahkan salinan rekam jejak PSrE Indonesia tidak dalam kondisi berperkara atau pailit yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri tempat domisili badan hukum berada21
14Memiliki fasilitas dan peralatan yang dibutukan untuk penyelenggaraan sertifikasi elektronik dalam wilayah hukum Indonesia sebagai berikut: a. Sistem untuk mengelola informasi pendaftaran Pemilik Sertifikat Elektronik b. Sistem untuk membuat dan mengelola data pembuatan Tanda Tangan Elektronik dan Data Verifikasi Tanda Tangan Elektronik c. Sistem untuk menerbitkan dan mengelola Sertifikat Elektronik yang diberikan kepada Pemilik Sertifikat Elektronik d. Sistem untuk menandai waktu data elektronik (timestamp) e. Sistem perlindungan untuk menjamin keamanan fasilitas dan peralatan dalam Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik f. Sistem verifikasi Sertifikat Elektronik Pemilik Sertifikat Elektronik (validation authority) yaitu: i. Online Certificate Status Protocol (OCSP) ii. Certificate Revocation List (CRL) iii. Memiliki atau mempunyai kontrol penuh atas fasilitas dan peralatan yang dibutuhkan dalam menyediakan layanan tersertifikasi yang diselenggarakannya dalam wilayah hukum Indonesia, antara lain:21
15Tanda Tangan Elektronik21
16Segel Elektronik21
17Penanda Waktu Elektronik21
18Layanan Pengiriman Elektronik Tercatat21
19Autentikasi Situs Web dan/ atau21
20Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/ atau Segel Elektronik21
21Memiliki dokumen: a. Rencana bisnis b. Rencana keberlangsungan bisnis c. Rencana penanggulangan bencana d. Laporan pengujian sistem elektronik (stress test dan load test) dan analisis keamanan informasi (penetration test),21
22Mendapatkan Tanda Lulus penilaian kelaikan dari Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, yang penilaiannya mengacu pada: a. Standar yang diterbitkan oleh Kementerian bidang Komunikasi dan Informatika, antara lain: i. Standar fasilitas dan peralatan PSrE ii. Standar interoperabilitas iii. Standar verifikasi identitas iv. Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) PSrE Induk b. Panduanpanduan yang diterbitkan oleh Kementerian bidang Komunikasi dan Informatika c. Standarstandar lain yang disebutkan dalam Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik d. Best practice internasional yang dipakai PSrE Indonesia dalam layanannya21
23Menerapkan sistem manajemen usaha yang mengacu pada panduan yang diterbitkan oleh Kominfo, antara lain: a. Standar Fasilitas dan Peralatan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, yang di dalamnya mensyaratkan sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi b. Panduan Operasional Penyelenggara Sertifikasi Elektronik c. Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Induk, yang di dalamnya mengatur terkait dengan jaminan ganti rugi, rencana bisnis, rencana keberlangsungan bisnis, rencana penanggulangan bencana serta panduan lain yang mengacu pada best practice internasional21
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.
Legalitas Usaha Resmi

Ingin Menjalankan Aktivitas KBLI 62203 Secara Sah?

Aktivitas usaha ini memerlukan badan hukum legal untuk pengurusan NIB OSS RBA, rekening bank operasional, dan izin edar resmi. Konsultasikan pendirian PT Anda bersama tim notaris rekanan Legalizin.

Sumber Data

Buku KBLI 2025
KBLI 2025
Tabel Konversi KBLI 2020 ke 2025
Tabel Konversi KBLI 2020 - KBLI 2025
Logo OSS RBA
KBLI OSS RBA
  • KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) merupakan sistem pengelompokan resmi untuk seluruh aktivitas ekonomi di Indonesia, baik yang menghasilkan barang maupun jasa. Sistem ini dirancang untuk menciptakan keseragaman konsep dan definisi lapangan usaha, sejalan dengan dinamika perekonomian nasional.
  • Sebagai penyempurnaan dari versi sebelumnya, KBLI 2025 disusun mengacu pada standar internasional International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Rev. 5 yang diterbitkan oleh United Nations of Statistical Division (UNSD) Tahun 2024 hingga tingkat 4 digit. Pada level 5 digit, kode disesuaikan dengan karakteristik spesifik bisnis di Indonesia. Dengan berlakunya KBLI 2025, seluruh versi terdahulu (KBLI 2020, 2015, dst.) secara bertahap dinyatakan tidak berlaku.

Panduan Lengkap Memilih KBLI untuk Bisnis Anda

Cek KBLI 2025 Terlengkap

Apa Itu KBLI?

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah sistem pengklasifikasian aktivitas ekonomi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Setiap jenis kegiatan usaha memiliki kode unik 5 digit yang menggambarkan bidang usaha secara spesifik. KBLI yang berlaku saat ini adalah KBLI 2025 berdasarkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025, dengan total 1.559 kode bidang usaha.

Mengapa KBLI Sangat Penting?

Pemilihan KBLI yang tepat bukan sekadar formalitas administratif. Kode ini menjadi dasar penting dalam berbagai aspek legalitas usaha:

  • Penentuan Tingkat Risiko: OSS RBA menggunakan KBLI untuk menentukan apakah usaha Anda berisiko Rendah, Menengah, atau Tinggi.
  • Persyaratan Perizinan: Setiap KBLI memiliki ketentuan izin yang berbeda. Salah pilih bisa membuat Anda mengurus dokumen yang tidak diperlukan.
  • Akses Tender & Investasi: KBLI menentukan kualifikasi perusahaan dalam pengadaan barang/jasa dan penanaman modal.
  • Kewajiban Perpajakan: Beberapa bidang usaha memiliki tarif atau perlakuan pajak khusus berdasarkan KBLI-nya.

Struktur Kode KBLI 5 Digit

Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang tersusun hierarkis. Setiap level semakin spesifik:

  • 1 digit Kategori (A-U): Kelompok besar aktivitas ekonomi
  • 2 digit Golongan Pokok: Uraian lebih lanjut dari kategori
  • 3 digit Golongan: Bidang usaha yang lebih detail
  • 4 digit Subgolongan: Aktivitas ekonomi spesifik
  • 5 digit Kelompok: Jenis usaha paling detail dan spesifik

Cara Menentukan KBLI yang Tepat

Ikuti langkah-langkah berikut untuk memilih KBLI yang sesuai dengan bisnis Anda:

  1. Identifikasi Aktivitas Utama: Pahami dengan jelas kegiatan bisnis inti yang akan dijalankan. Fokus pada aktivitas yang menghasilkan pendapatan terbesar.
  2. Tentukan Kategori (Huruf A-U): Pilih kategori besar yang sesuai. Misalnya: G untuk Perdagangan, J untuk IT & Komunikasi, I untuk F&B.
  3. Cari Kode 5 Digit: Gunakan tools pencarian di atas untuk menemukan kode yang paling spesifik sesuai kegiatan usaha.
  4. Pilih yang Paling Mendekati: Jika tidak ada kode yang 100% sesuai, pilih kode yang paling mendekati aktivitas bisnis Anda.

21 Kategori KBLI 2025

APertanian
BPertambangan
CIndustri
DListrik & Gas
EAir & Limbah
FKonstruksi
GPerdagangan
HTransportasi
IAkomodasi & F&B
JInfo & Komunikasi
KKeuangan
LReal Estat
MProfesional & Teknis
NPenyewaan & Kerja
OPemerintahan
PPendidikan
QKesehatan
RHiburan & Rekreasi
SJasa Lainnya
TRumah Tangga
UOrg Internasional

💡 Tips Pro:

Dalam satu perusahaan, Anda dapat memilih hingga 20 kode KBLI sekaligus sesuai rencana bisnis. Namun, pastikan setiap kode yang dipilih benar-benar akan dijalankan, karena akan mempengaruhi kewajiban perizinan dan pelaporan usaha.

KBLI Terkait

Jelajahi kode KBLI lain yang mungkin relevan dengan usaha Anda.

Lihat Semua KBLI
62194

Aktivitas Pengembangan Komponen Dasar Kecerdasan Buatan

Kelompok ini mencakup aktivitas perancangan struktur dan konten, serta penulisan, modifikasi (termasuk pembaruan dan patch), kustomisasi, pengujian, dan dukungan terhadap kode program komputer yang diperlukan untuk menciptakan dan mengimplementasikan modul, pustaka (library), atau kerangka kerja (framework) kecerdasan buatan (artificial intelligence atau AI) yang bersifat reusable dan tidak dikembangkan untuk kebutuhan pengguna akhir tertentu, melainkan untuk digunakan oleh pengembang lain sebagai komponen dalam membangun dan mengembangkan sistem atau aplikasi berbasis AI. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas penerbitan perangkat lunak berbasis kecerdasan buatan (AI), lihat subgolongan 5829.

62110

Pengembangan Video Gim, Perangkat Lunak Video Gim, dan Perangkat Lunak Pendukungnya

Kelompok ini mencakup aktivitas pengembangan video gim, meliputi perancangan struktur dan konten, serta penulisan, modifikasi (termasuk pembaruan dan patch), kustomisasi, pengujian, dan dukungan terhadap kode program komputer yang diperlukan untuk membuat dan mengimplementasikan - perangkat lunak video gim; - aplikasi video gim; - perangkat lunak pendukung video gim; - middleware video gim. Subgolongan ini tidak mencakup - aktivitas penerbitan perangkat lunak video gim, lihat subgolongan 5821; - aktivitas situs permainan video gim atau gim daring (online), lihat subgolongan 6039; - aktivitas situs perjudian, lihat subgolongan 9200.

62191

Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan melalui Internet (E- Commerce)

Kelompok ini mencakup aktivitas pemrograman dan/atau pengembangan perangkat lunak aplikasi untuk mendukung transaksi perdagangan barang dan/atau jasa secara elektronik melalui internet (e-commerce). Aktivitas ini meliputi perancangan struktur dan konten, serta penulisan, modifikasi (termasuk pembaruan dan patch), kustomisasi, pengujian, dan dukungan teknis terhadap kode program komputer yang diperlukan untuk membuat dan mengimplementasikan aplikasi perdagangan melalui internet. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas konsultansi dan penyediaan saran/masukan mengenai kebutuhan perangkat lunak yang sudah tercakup dalam kelompok 62209.

62192

Aktivitas Pengembangan Aplikasi dan Produksi Konten Berbasis Media Imersif

Kelompok ini mencakup aktivitas pemrograman dan/atau pengembangan perangkat lunak aplikasi berbasis media imersif, seperti virtual reality (VR), augmented reality (AR), dan mixed reality (MR). Aktivitas ini meliputi perancangan struktur dan konten, serta penulisan, modifikasi (termasuk pembaruan dan patch), kustomisasi, pengujian, dan dukungan teknis terhadap kode program komputer untuk membuat dan mengimplementasikan perangkat lunak berbasis media imersif. Kelompok ini juga mencakup aktivitas pembuatan atau kustomisasi konten digital seperti visual tiga dimensi (3D visual), video 360 derajat, atau modifikasinya khusus untuk ditampilkan dan dioperasikan melalui media imersif. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas konsultansi dan penyediaan saran/masukan mengenai kebutuhan perangkat lunak yang sudah tercakup dalam kelompok 62209.

62193

Aktivitas Pengembangan Aplikasi Berbasis Teknologi Blockchain

Kelompok ini mencakup aktivitas pemrograman dan/atau pengembangan aplikasi berbasis teknologi blockchain, seperti perancangan dan penulisan kode program untuk membuat dan mengimplementasikan smart contract, perancangan infrastruktur blockchain publik dan blockchain privat, serta pengembangan aplikasi berbasis teknologi ledger terdistribusi lainnya. Kelompok ini tidak mencakup - perdagangan aset kripto atau bursa berjangka komoditas kripto, lihat subgolongan 6612; - aktivitas jasa pengolahan data berbasis teknologi blockchain dan/atau teknologi pencatatan terdistribusi lainnya, lihat subgolongan 6310; - aktivitas konsultansi dan perencanaan sistem yang mengintegrasikan teknologi blockchain, lihat subgolongan 6220.

62199

Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya YTDL

Kelompok ini mencakup aktivitas perancangan struktur dan konten, serta penulisan, modifikasi (termasuk pembaruan dan patch), kustomisasi, pengujian, dan dukungan terhadap kode program komputer yang diperlukan untuk membuat dan mengimplementasikan sistem perangkat lunak dan aplikasi yang belum tercakup pada kelompok lain, termasuk pengembangan sistem perangkat lunak (seperti sistem operasi dan middleware), perangkat lunak aplikasi untuk Internet of Things (IoT), keamanan siber/cybersecurity, kebutuhan bisnis, keuangan, basis data, grafis, pemodelan, laman web, dan aplikasi khusus lainnya. Kelompok ini juga mencakup penyesuaian perangkat lunak, seperti modifikasi dan konfigurasi aplikasi agar berfungsi sesuai dengan lingkungan sistem informasi pengguna/klien.

62204

Aktivitas Konsultansi dan Perancangan Internet of Things (IoT)

Kelompok ini mencakup aktivitas jasa konsultansi, perancangan, dan pembuatan solusi sistem terintegrasi berdasarkan pesanan (bukan siap pakai) dengan cara memodifikasi perangkat keras/hardware yang sudah ada, seperti sensor dan mikrokontroler. Modifikasi tersebut dilakukan pada perangkat keras IoT dan/atau perangkat lunak/software yang tertanam di dalamnya. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan cip, lihat kelompok 26120; - penerbitan perangkat lunak berbasis internet of things (IoT), lihat kelompok 58290; - aktivitas pengembangan perangkat lunak berbasis IoT, lihat kelompok 62199; - pembuatan peralatan transmisi atau modul konektivitas, seperti bluetooth, Radio Frequency (RF), GSM, dan bentuk konektivitas lainnya yang digunakan dalam IoT, lihat kelompok 26399; - kegiatan manufaktur produk berbasis IoT diklasifikasikan dalam kelompok masing-masing sesuai dengan jenis produk akhirnya, seperti: - perangkat/modul monitoring dan pengontrolan kelistrikan dengan kemampuan konektivitas (IoT), lihat kelompok 26512; - perangkat/modul monitoring dan pengontrolan elektronik dengan kemampuan konektivitas (IoT), termasuk embedded system, data logger, real-time monitoring unit, early warning system, dan perangkat sejenisnya, lihat kelompok 26513; - pembuatan perangkat elektromedik dan elektroterapi yang dilengkapi dengan fitur IoT, lihat kelompok 26602.

62209

Aktivitas Konsultansi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya

Kelompok ini mencakup aktivitas konsultansi komputer dan manajemen fasilitas komputer lainnya yang belum tercakup dalam kelompok lain, meliputi - konsultansi mengenai jenis atau tipe, konfigurasi, dan kebutuhan perangkat keras dan/atau perangkat lunak komputer; - perencanaan dan perancangan sistem komputer yang mengintegrasikan perangkat keras, perangkat lunak, dan teknologi komunikasi komputer, dengan atau tanpa layanan terkait seperti instalasi sistem, pelatihan, dan dukungan pengguna; - penyediaan jasa manajemen dan pengoperasian sistem komputer dan/atau fasilitas pengolahan data milik klien secara langsung di

62900

Aktivitas Jasa Teknologi Informasi dan Komputer Lainnya

Kelompok ini mencakup aktivitas jasa teknologi informasi dan jasa komputer lainnya yang belum tercakup dalam kelompok lain, seperti jasa pemulihan kerusakan komputer/disaster recovery, jasa instalasi penyiapan/setting-up personal komputer, dan jasa instalasi perangkat lunak. Kelompok ini juga mencakup jasa dukungan TI lainnya seperti manajemen insiden dan digital forensik, kecuali termasuk kegiatan konsultansi atau perencanaan sistem informasi (lihat subgolongan 6220).

Legalizin Siap Membantu di Setiap Fase Pertumbuhan Bisnis Anda.

Untuk Perintis

Mulai langkah pertama dengan pondasi legal yang kuat. Tanpa ribet, biaya terjangkau, dan proses kilat agar Anda bisa segera jualan.

Pendirian CV / PT
Izin UMKM
Pendaftaran Merek

Untuk Akselerator

Siapkan bisnis Anda untuk lari lebih kencang. Rapikan administrasi pajak dan izin khusus untuk memenangkan tender dan akses modal.

PKP & E-Faktur
Sertifikasi ISO
Perubahan Akta

Untuk Ekspansionis

Kelola kompleksitas regulasi dengan presisi. Solusi high-level untuk penanaman modal asing (PMA) dan kepatuhan korporasi menyeluruh.

Pendirian PMA
Audit Laporan Keuangan
Konsultan Pajak Tahunan

Solusi Bisnis Terlengkap

Pendampingan Legalitas Korporat

Konsultasikan Legalitas Bersama Tim Legal Terverifikasi

Hindari risiko sengketa permodalan, klausul akta cacat formil, atau kesalahan klasifikasi risiko izin OSS. Kami mendampingi setiap tahapan secara tepat prosedur hukum.

Penentuan KBLI 5-Digit Akurat
Penyusunan Akta & Klausul Khusus
Pemberkasan Notaris & PNBP
Penerbitan SK Kemenkumham Resmi
Verifikasi NPWP & Aktivasi DJP
Penerbitan NIB & Risiko OSS RBA
Konsultasi Pendirian Usaha Legalizin