KBLI Jasa Katering Rumahan dan Event (56210): Panduan Izin Usaha Jasaboga OSS RBA

Daftar Isi
Menjalankan bisnis katering untuk acara pernikahan, rapat korporat, seminar, maupun pesanan rantangan instansi menuntut pemenuhan legalitas kesehatan dan operasional yang ketat. Berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS) serta implementasi sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, jasa penyediaan makanan jadi untuk perhelatan tertentu wajib terdaftar di bawah KBLI 56210 (Jasa Boga untuk Suatu Event Tertentu / Event Catering).
Banyak pelaku usaha kuliner pemula mengira izin edar pangan olahan seperti SPP-IRT dari Dinas Kesehatan atau BPOM MD berlaku untuk semua jenis produk makanan. Padahal, usaha katering siap saji (jasaboga) masuk dalam rezim perizinan sektor pariwisata dan kesehatan lingkungan. Jasaboga tidak membutuhkan izin edar SPP-IRT maupun BPOM, melainkan wajib mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Sertifikat Standar Usaha Jasa Boga yang telah diverifikasi.

Ruang Lingkup dan Batasan Aktivitas KBLI 56210
Berdasarkan uraian resmi BPS, kelompok KBLI 56210 mencakup kegiatan penyediaan jasa makanan atas dasar kontrak perjanjian dengan pemesan, di mana lokasi konsumsi ditentukan oleh pelanggan untuk perhelatan atau momen tertentu. Karakteristik utama dari aktivitas ini meliputi:
- Penyediaan hidangan makanan jadi (siap dikonsumsi) untuk pesanan kantor, pesta pernikahan, perayaan hari besar, seminar, lokakarya, atau rapat formal.
- Pengantaran makanan saji langsung ke lokasi kegiatan pemesan (on-site delivery).
- Penyertaan pramusaji, peralatan saji, meja prasmanan (buffet setup), atau staf lapangan yang bertugas melayani peserta selama perhelatan berlangsung.
- Proses pengolahan, peracikan, dan pematangan makanan primer dilakukan di dapur produksi tetap milik pelaku usaha (central kitchen / home kitchen komersial).
Jika Anda ingin memastikan kecocokan kode usaha lainnya atau membandingkan subsektor pendukung, Anda dapat menggunakan fasilitas pengecekan digital di portal Tools Cek KBLI 2025 Legalizin.
Perbedaan KBLI 56210 vs KBLI 56290: Jangan Salah Pilih
Kekeliruan yang kerap terjadi pada tahap pengisian akta notaris maupun draf permohonan NIB adalah menyamakan katering acara dengan penyedia jasa boga institusi reguler (KBLI 56290). Regulasi Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021 membedakan kedua kelompok ini secara tegas:
| Parameter | KBLI 56210 (Jasa Boga Event Tertentu) | KBLI 56290 (Jasa Boga Periode Tertentu) |
|---|---|---|
| Sifat Layanan | Berdasarkan pesanan acara ad-hoc (wedding, gathering, seminar). | Berdasarkan kontrak jangka panjang berkala (kantin pabrik, rumah sakit, offshore tambang). |
| Lokasi Memasak | Hanya dilakukan di dapur operasional milik pelaku usaha. | Dapat dilakukan di dapur pelaku usaha maupun dapur instansi pemesan. |
| Skala Pelaku Usaha | Dapat dijalankan oleh Mikro, Kecil, Menengah, hingga Besar. | Dialokasikan untuk Usaha Kecil, Menengah, dan Besar (tidak untuk Mikro murni). |
| Tingkat Risiko OSS RBA | Menengah Tinggi (NIB + Sertifikat Standar Terverifikasi). | Menengah Tinggi (NIB + Sertifikat Standar Terverifikasi). |

Tingkat Risiko dan Dokumen Izin Usaha yang Wajib Dipenuhi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021, KBLI 56210 dikategorikan ke dalam tingkat risiko Menengah Tinggi (MT). Konsekuensi hukum dari klasifikasi ini adalah bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) saja belum memberikan izin operasional komersial penuh sebelum dokumen pemenuhan standar disahkan oleh instansi pembina teknis.
Baca Juga
Berikut daftar perizinan dasar dan operasional yang wajib dipersiapkan:
- Nomor Induk Berusaha (NIB): Diterbitkan secara otomatis melalui subsistem OSS RBA Kementerian Investasi/BKPM setelah pengisian data pelaku usaha selesai. Bagi Anda yang baru memulai, langkah awalnya dapat dituntaskan melalui pengurusan legalitas di layanan Jasa Pembuatan NIB OSS Legalizin.
- Sertifikat Standar Usaha Jasa Boga (Belum Terverifikasi ke Terverifikasi): Sistem OSS akan menerbitkan Sertifikat Standar yang membutuhkan verifikasi kelayakan teknis dari Dinas Pariwisata atau instansi penanaman modal setempat (DPMPTSP).
- Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS): Diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat sebagai Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU). SLHS membuktikan bahwa dapur, sarana pengolahan, air bersih, dan penjamah makanan bebas dari bahaya cemaran fisik, kimia, dan bakteriologis.
- Sertifikat Kursus Higiene Sanitasi Makanan: Minimal 1 (satu) orang penanggung jawab atau pemilik usaha serta tenaga penjamah makanan (food handler) wajib memiliki sertifikat pelatihan resmi yang diselenggarakan oleh Dinkes atau lembaga terakreditasi.
- Sertifikasi Halal (BPJPH Kemenag): Mengacu pada amanat UU Jaminan Produk Halal, seluruh produk jasa makanan dan minuman wajib mengantongi sertifikat halal resmi. Bagi pelaku UMKM, program sertifikasi halal reguler maupun self-declare dapat dimanfaatkan sesuai kriteria bahan baku yang digunakan.
- Persetujuan Lingkungan (SPPL): Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang terintegrasi langsung saat pengisian form tata ruang di portal OSS.
Klasifikasi Jasaboga Golongan A dan B Berdasarkan Permenkes
Dalam pengurusan SLHS di Dinas Kesehatan, katering event KBLI 56210 umumnya dibagi ke dalam golongan operasional sesuai kapasitas porsi dan sasaran konsumen:
- Jasaboga Golongan A1, A2, dan A3: Melayani kebutuhan masyarakat umum dengan kapasitas dapur mikro hingga menengah (hingga 500 porsi per hari). Memerlukan tata letak dapur bersekat, pemisahan area bahan mentah dan matang, serta hasil uji sampel air dan usap alat (swab test) negatif bakteri patogen seperti Salmonella dan Escherichia coli.
- Jasaboga Golongan B: Melayani kebutuhan khusus seperti asrama, perhelatan skala massal ribuan porsi, atau pengadaan resmi instansi pemerintah. Persyaratan fasilitas lebih ketat, mencakup ruang ganti karyawan, area pencucian terpisah, uji lab berkala, dan tenaga ahli gizi/sanitarian tersertifikasi.
Persyaratan Legalitas Badan Usaha untuk Mengikuti Tender Katering
Pesanan katering perusahaan, instansi BUMN, dan lembaga pemerintahan selalu mewajibkan faktur pajak resmi serta bukti legalitas korporasi. Katering perorangan tanpa badan hukum resmi sering kali gugur dalam tahap seleksi vendor (procurement).
Untuk meningkatkan skala bisnis dan daya saing kemitraan, pemilik usaha katering sangat disarankan melegalkan entitas bisnis ke dalam bentuk:
- PT Perorangan: Solusi ekonomis bagi pendiri tunggal skala UMK yang membutuhkan status badan hukum resmi Kementerian Hukum dan HAM serta kemudahan pembukaan rekening bank operasional atas nama perusahaan. Informasi detail pendirian dapat diakses melalui Layanan PT Perorangan Legalizin.
- Perseroan Terbatas (PT Persekutuan Modal): Struktur formal paling kredibel untuk menjalin kontrak pengadaan bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah dengan korporasi swasta besar. Pengurusan izin akta notaris, SK Menkumham, hingga aktivasi PKP dapat diproses terintegrasi di Jasa Pendirian PT Legalizin atau Pendirian CV Legalizin bagi persekutuan modal fleksibel.
Checklist Berkas Pengurusan Izin Usaha Katering 56210
Sebelum mengajukan izin berusaha berbasis risiko di OSS RBA dan verifikasi SLHS di Dinas Kesehatan, pastikan dokumen berikut sudah siap:
- KTP dan NPWP pemilik usaha atau direktur badan hukum.
- Akta pendirian perusahaan dan SK Pengesahan Kemenkumham (bila berbadan hukum PT/CV).
- NPWP Badan Usaha dan bukti aktivasi status Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Valid.
- Bukti kepemilikan atau sewa tempat usaha/dapur produksi (lengkap dengan denah tata ruang dapur / layout sanitasi).
- Hasil uji laboratorium kualitas air minum dan air bersih dari laboratorium daerah terakreditasi KAN.
- Sertifikat pelatihan higiene sanitasi pangan bagi penanggung jawab dapur.
- SOP pengolahan pangan, penanganan limbah sisa, dan prosedur penyimpanan bahan baku beku/kering.
Konsultasikan Legalitas Dapur dan Izin Katering Anda Bersama Legalizin
Menyiapkan pemenuhan Sertifikat Standar Menengah Tinggi dan SLHS Dinkes kerap memakan waktu apabila terjadi kesalahan pada formulir OSS atau denah dapur yang tidak memenuhi kaidah sanitasi lingkungan. Konsultan berpengalaman Legalizin siap membantu Anda dari pemilihan KBLI yang tepat, penyusunan akta badan hukum, penerbitan NIB RBA, hingga pendampingan legalitas penunjang usaha kuliner Anda agar siap beroperasi secara profesional dan memenuhi kualifikasi tender resmi.
Ayo Jadi CEO
Pendirian PT
Badan usaha berbadan hukum dengan pertanggungjawaban terbatas. Pilihan utama untuk bisnis yang ingin berkembang besar, aman, dan profesional.
Ayo Jadi Bos
Pendirian CV
Solusi ekonomis untuk usaha kecil menengah. Syarat lebih mudah, proses lebih cepat, tanpa ketentuan modal minimal yang ketat.
Gimana, sudah jelas Artikel
"KBLI Jasa Katering Rumahan dan Event (56210): Panduan Izin Usaha Jasaboga OSS RBA" atau
Butuh bantuan legalitas bisnis Anda?
Konsultasikan gratis sekarang dengan tim ahli kami sekarang.
Mulai Konsultasi Gratis



