KBLI Usaha Bakery & Roti Rumahan (10710): Syarat Izin NIB, SPP-IRT, dan Standar BPOM

Daftar Isi
Mengembangkan usaha bakery atau produksi roti rumahan di Indonesia mewajibkan pelaku usaha memilih kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tepat pada sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA). Kode resmi yang memayungi seluruh aktivitas pengolahan dan produksi roti tawar, roti manis, kue basah, pastry, kue kering, hingga adonan beku adalah KBLI 10710 (Industri Produk Roti dan Kue).
Kekeliruan paling umum yang kerap menjegal perintis usaha kuliner adalah mendaftarkan izin dengan KBLI perdagangan eceran (47241) atau KBLI kedai/restoran (56303 atau 56101), padahal aktivitas intinya memproduksi produk bakery dalam kemasan untuk didistribusikan ke toko oleh-oleh, minimarket, konsinyasi kafe, atau marketplace online. Kesalahan penetapan KBLI ini berakibat fatal: permohonan izin edar seperti Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dari Dinas Kesehatan maupun izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM MD) otomatis ditolak sistem.
Berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dan pembaruan KBLI 2025, kelompok KBLI 10710 mencakup kegiatan pengolahan pangan berbahan dasar tepung yang dipanggang, dikukus, atau digoreng menjadi aneka olahan siap konsumsi:
- Roti basah dan tawar: Roti tawar putih, roti gandum, roti sobek, roti manis aneka isi, roti kadet, baguette, burger bun, dan croissant segar.
- Kue dan pastry: Kue tart ulang tahun, sponge cake, chiffon cake, bolu kukus, pie buah, brownies basah, dan aneka pastry basah.
- Kue kering (cookies) dan biskuit: Nastar, kastengel, putri salju, cookies cokelat, biskuit, wafer, cracker, dan roti kering (bagelen).
- Produk bakeri dibekukan (frozen bakery): Adonan croissant beku (frozen dough), donat beku mentah atau setengah matang, pancake beku, dan waffle siap panggang.
Untuk memastikan entitas bisnis tidak salah menempatkan modal dan izin operasional, cermati matriks perbandingan antara KBLI 10710 dengan bidang usaha sejenis berikut ini:
| Kategori Usaha | Kode KBLI | Aktivitas Utama | Izin Edar Wajib |
|---|---|---|---|
| Industri Roti & Kue (Manufaktur/Dapur Produksi) | 10710 | Mengolah bahan baku tepung menjadi roti/kue kemasan untuk distribusi luas. | SPP-IRT (Dinkes) atau BPOM MD |
| Toko Roti / Retail Bakery (Penjualan Eceran) | 47241 | Menjual eceran roti dan kue di gerai fisik tanpa memproduksi adonan sendiri. | NIB (Izin Edar mengikuti produsen) |
| Kedai Kopi & Cafe Minuman | 56303 | Menyajikan minuman kopi di tempat dengan roti/kue sebagai pendamping saji. | Sertifikat Laik Sehat (SLHS) |
| Katering / Jasa Boga Acara | 56210 | Penyediaan kue/snack box berdasarkan pesanan kontrak acara tertentu. | Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga |
Bagi pelaku usaha yang ragu menentukan klasifikasi lini bisnis turunannya, verifikasi kode secara berkala melalui tools cek KBLI resmi Legalizin sebelum menerbitkan akta perusahaan.
Tingkat Risiko OSS RBA dan Pemilihan Bentuk Badan Usaha
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021, KBLI 10710 memiliki parameter risiko yang dibedakan berdasarkan skala modal dan intensitas fasilitas produksinya:
- Skala Usaha Mikro dan Kecil (UMK): Masuk kategori Tingkat Risiko Menengah Rendah. Perizinan berusaha yang diterbitkan oleh sistem OSS RBA berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (SS) yang berlaku efektif secara otomatis melalui pernyataan pemenuhan komitmen mandiri di sistem.
- Skala Usaha Menengah dan Besar: Masuk kategori Tingkat Risiko Menengah Tinggi hingga Tinggi. Sertifikat Standar memerlukan verifikasi lapangan dari Dinas Perindustrian / Kementerian Perindustrian sebelum dapat beroperasi secara komersial penuh.
Dari sisi legalitas subjek hukum, perintis bakery rumahan dapat beroperasi sebagai Usaha Orang Perseorangan, namun sangat disarankan mendirikan entitas badan hukum seperti PT Perorangan. Status PT Perorangan memberikan pemisahan tegas antara kekayaan pribadi pemilik dengan aset usaha, mempermudah pembukaan rekening bank operasional, serta memenuhi kualifikasi legal saat mengajukan kerja sama konsinyasi dengan jaringan supermarket modern. Apabila usaha didirikan bersama mitra permodalan, mendirikan badan usaha CV atau PT Persekutuan Modal menjadi opsi paling ideal.

Matriks Izin Edar Produk Bakery: Bebas Izin, SPP-IRT Dinkes, atau BPOM MD?
Banyak pelaku usaha bakery keliru menganggap semua roti wajib berizin BPOM, atau sebaliknya beranggapan semua kue rumahan cukup izin SPP-IRT. Regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2021) membagi kewajiban izin edar berdasarkan karakteristik daya tahan, metode pengemasan, dan tempat produksi:
1. Kondisi Bebas Izin Edar Pangan (Tanpa SPP-IRT & Tanpa BPOM MD)
Produk roti atau kue basah yang memiliki masa simpan (shelf-life) kurang dari 7 hari pada suhu ruang dan dijual secara langsung dari tempat produksi kepada konsumen akhir (misalnya fresh bakery counter, pesanan pre-order kue ulang tahun, atau roti bakar take-away) dikecualikan dari kewajiban izin edar SPP-IRT maupun BPOM. Legalitas yang diwajibkan cukup NIB aktif dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) tempat pengolahan.
Baca Juga
2. Wajib Izin Edar SPP-IRT (Dinas Kesehatan)
SPP-IRT diperuntukkan bagi pangan olahan yang memenuhi kriteria kumulatif berikut:
- Tempat produksi berlokasi di rumah tinggal menyatu atau menggunakan peralatan pengolahan semi-manual skala mikro-kecil.
- Masa simpan produk lebih dari 7 hari pada suhu ruang.
- Kategori produk pangan kering berisiko rendah-sedang, seperti cookies kemasan toples, nastar, kastengel, roti kering bagelen, dan biskuit.
- Nomor izin edar terdiri dari 15 digit angka yang diterbitkan oleh PTSP/Dinas Kesehatan melalui aplikasi SPPIRT yang terintegrasi langsung dengan akun OSS RBA pelaku usaha.
3. Wajib Izin Edar BPOM MD
Produk bakery wajib mengantongi izin edar BPOM MD (Pangan Dalam Negeri) apabila memenuhi salah satu kondisi berikut:
- Fasilitas produksi terpisah: Dapur produksi berada di gedung terpisah dari tempat tinggal keluarga (pabrik kecil, ruko komersial khusus, atau kawasan industri).
- Produk beku (Frozen Food Bakery): Adonan beku (frozen croissant dough), roti lapis beku, donat beku dengan penyimpanan suhu minus beku.
- Klaim fungsional atau gizi khusus: Kemasan produk mencantumkan klaim seperti “Tinggi Kalsium”, “Bebas Gluten / Gluten-Free”, “Rendah Kalori untuk Diabetes”, atau fortifikasi vitamin tertentu.
- Produk berisiko tinggi olahan daging/susu: Roti isi daging cincang basah, pie daging beku, atau olahan berbahan dasar susu segar berisiko tinggi terhadap kontaminasi bakteri patogen.

Standar Higiene Sanitasi dan Tata Letak Dapur Bakery Rumahan
Agar lolos verifikasi pemeriksaan sarana produksi oleh tenaga sanitarian Dinas Kesehatan saat pengajuan SPP-IRT atau inspeksi Balai POM, dapur bakery rumahan harus memenuhi tata ruang higienis Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB):
- Alur Produksi Searah (Linear Flow): Tata letak meja kerja harus mencegah kontaminasi silang (cross-contamination). Alur kerja harus berurutan mulai dari area penerimaan dan penimbangan bahan baku (tepung, gula, ragi) → area mixing adonan → area fermentasi (proofing) → area pemanggangan (oven) → cooling rack → area pengemasan (packaging) bersih → penyimpanan produk jadi.
- Pemisahan Fisik Dapur: Area pengolahan bakery komersial wajib disekat dan tidak boleh bercampur dengan aktivitas dapur masak keluarga (menghindari kontaminasi bau minyak gorengan, bumbu basah, atau binatang peliharaan).
- Fasilitas Sanitasi: Tersedia wastafel cuci tangan khusus yang dilengkapi sabun antiseptik cair dan pengering sekali pakai, terpisah dari bak cuci peralatan loyang/mixer. Jendela dan ventilasi wajib dipasang kawat kasa anti-serangga.
- Standar Personel Pengolah: Penjamah makanan wajib mengenakan celemek bersih, penutup kepala (hairnet), masker mulut, dan sarung tangan saat memegang produk matang, serta tidak mengenakan perhiasan tangan saat menguleni adonan.
Kewajiban Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag (UU 33/2014 jo. UU 6/2023)
Sesuai amanat Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU No. 33 Tahun 2014 jo. Perppu Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022 / UU No. 6 Tahun 2023), seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Pada industri bakery, titik kritis kehalalan bahan baku menjadi fokus audit utama karena banyaknya ingredient turunan yang rentan tercampur unsur non-halal:
- Emulsifier dan Pelembut Roti (Bread Improver): Bahan seperti mono- dan digliserida (E471), lecithin, TBM, SP, dan Ovalet dapat berasal dari lemak nabati maupun hewani. Wajib memastikan bahan memiliki sertifikat halal resmi.
- Gelatin dan Pengental: Sering dipakai pada mousse cake, marshmallow, atau selai isian pastry. Gelatin hewani wajib berasal dari hewan halal yang disembelih secara syar’i.
- Shortening dan Mentega Putih: Margarin umumnya dari minyak sawit nabati, tetapi shortening tertentu mengandung campuran tallow (lemak sapi) atau lard (lemak babi).
- Kuas Olesan Loyang / Kuning Telur: Hindari penggunaan kuas berbulu hewan (bristle) alami yang sering kali terbuat dari bulu babi. Gunakan kuas silikon bersertifikat food-grade.
- Perisa Beralkohol: Penggunaan rhum cair, ekstrak vanila dengan pelarut alkohol tinggi, atau mirin dalam resep cake dilarang keras dalam standar Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang seluruh bahan bakunya sudah memiliki sertifikat halal dan proses produksinya sederhana tanpa fasilitas rumit, pengajuan sertifikasi dapat dilakukan melalui mekanisme Halal Self Declare (gratis melalui program SEHATI BPJPH) dengan pendampingan Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
Checklist Langkah Praktis Mengurus Legalitas Usaha Bakery
Bagi Anda yang berencana membuka usaha bakery rumahan atau menaikkan kelas dapur kue dari skala hobi ke bisnis formal, ikuti 5 tahapan legalitas berikut:
- Legalisasi Entitas Bisnis: Daftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan badan usaha (seperti PT Perorangan) agar memiliki payung hukum mandiri.
- Penerbitan NIB KBLI 10710: Akses portal resmi OSS RBA di oss.go.id, input data kegiatan usaha manufaktur pangan dengan kode KBLI 10710, dan terbitkan NIB dan Sertifikat Standar.
- Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP): Daftarkan diri ke Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat untuk mendapatkan Sertifikat PKP sebagai bukti kompetensi higienitas pemilik usaha.
- Pengajuan Izin Edar SPP-IRT / BPOM MD: Daftarkan produk ke sistem SPP-IRT terintegrasi atau ajukan pendaftaran akun e-Registration BPOM jika produk berbentuk adonan beku/berisiko tinggi.
- Pendaftaran Sertifikat Halal & Hak Merek (DJKI): Daftarkan sertifikat halal ke portal SIHALAL BPJPH Kemenag dan amankan nama merek dagang toko roti Anda di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham guna mencegah peniruan brand oleh kompetitor.
Konsultasi Izin Usaha Bakery Terpadu di Legalizin
Mengurus legalitas industri pangan menuntut ketelitian dalam pemetaan kode KBLI, pemenuhan standar sanitasi dapur, hingga kesesuaian berkas BPOM dan sertifikasi halal. Kesalahan administratif pada tahapan awal berpotensi menghambat distribusi produk ke pasar retail.
Tim konsultan legalitas di Legalizin siap mendampingi perjalanan usaha kuliner Anda, mulai dari pendirian badan usaha PT Perorangan, pengurusan NIB OSS RBA KBLI 10710 kilat, penyusunan dokumen standar higiene sanitasi, hingga pendaftaran izin edar resmi. Hubungi konsultan Legalizin melalui kontak resmi atau kunjungi portal layanan perizinan terpadu kami untuk memastikan bisnis bakery Anda beroperasi legal, kredibel, dan siap berkembang pesat.
Ayo Jadi CEO
Pendirian PT
Badan usaha berbadan hukum dengan pertanggungjawaban terbatas. Pilihan utama untuk bisnis yang ingin berkembang besar, aman, dan profesional.
Ayo Jadi Bos
Pendirian CV
Solusi ekonomis untuk usaha kecil menengah. Syarat lebih mudah, proses lebih cepat, tanpa ketentuan modal minimal yang ketat.
Gimana, sudah jelas Artikel
"KBLI Usaha Bakery & Roti Rumahan (10710): Syarat Izin NIB, SPP-IRT, dan Standar BPOM" atau
Butuh bantuan legalitas bisnis Anda?
Konsultasikan gratis sekarang dengan tim ahli kami sekarang.
Mulai Konsultasi Gratis



