KBLI Usaha Roastery Kopi (10761): Panduan Izin Edar BPOM MD, SPP-IRT, dan OSS RBA

Daftar Isi
Perkembangan industri specialty coffee di Indonesia mendorong lonjakan pelaku usaha yang beralih dari sekadar menyajikan minuman seduh (kedai kopi) menjadi produsen biji kopi sangrai (roastery). Namun, banyak roaster dan pemilik jenama kopi kemasan keliru menetapkan klasifikasi perizinan usaha mereka di sistem Online Single Submission (OSS RBA). Sebagian besar mendaftarkan usahanya di bawah kelompok penyediaan makanan dan minuman, padahal kegiatan produksi kopi kemasan diatur dalam rezim industri pengolahan.
Ketepatan memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan landasan mutlak. Kesalahan klasifikasi berakibat fatal: penolakan penerbitan izin edar oleh instansi kesehatan, ketidaksesuaian sertifikasi Halal, hingga ancaman sanksi penarikan produk dari rak ritel modern dan marketplace online karena tidak memenuhi standar legalitas pangan olahan kemasan.
Klasifikasi Resmi: KBLI 10761 (Industri Pengolahan Kopi)
Berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 dan sistem OSS RBA Berbasis Risiko, aktivitas penyangraian (roasting), penggilingan (grinding), dan pengemasan kopi masuk ke dalam KBLI 10761 – Industri Pengolahan Kopi.
Ruang lingkup KBLI 10761 mencakup:
- Penyangraian biji kopi mentah (green beans) menjadi kopi sangrai (roasted beans) dalam bentuk biji utuh.
- Penggilingan kopi sangrai menjadi kopi bubuk (ground coffee) dengan berbagai tingkat kehalusan.
- Pembuatan kopi instan, konsentrat kopi, ekstrak, serta sari kopi cair atau bubuk.
- Pengemasan produk kopi olahan ke dalam kemasan kedap udara (gusset pouch dengan one-way valve, kaleng, drip bag, kapsul kopi).
Batasan Pengecualian: KBLI 10761 tidak mencakup jasa penggilingan kopi bubuk yang dilakukan langsung di tempat pedagang eceran kopi di pasar rakyat (KBLI 47222 atau KBLI 47823), serta penyajian minuman kopi siap minum di meja pelanggan kafe (KBLI 56303).
Diferensiasi Krusial: KBLI 10761 (Roastery) vs KBLI 56303 (Kedai Kopi)
Banyak pengusaha kedai kopi modern yang menjual biji kopi kemasan menggunakan merek sendiri di gerai mereka. Dalam regulasi berusaha, kedua aktivitas ini berada di bawah pengawasan regulasi yang berbeda:

| Parameter Regulasi | KBLI 10761 (Roastery / Pengolahan Kopi) | KBLI 56303 (Kedai Kopi / Kafe Minuman) |
|---|---|---|
| Sektor Usaha | Industri Pengolahan (Manufaktur Pangan) | Penyediaan Makanan dan Minuman (Hospitality/Jasa) |
| Bentuk Output Produk | Produk pangan kemasan tahan simpan (biji/bubuk) | Minuman seduh segar untuk konsumsi langsung di tempat/take-away |
| Izin Edar / Higiene | Izin Edar BPOM MD atau SPP-IRT Dinas Kesehatan | Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) |
| Kebutuhan Ruang Produksi | Tata letak ruang produksi higienis (alir satu arah) | Bar area, meja kursi pelanggan, sanitasi toilet |
| Kanal Distribusi | B2B (kafe lain, hotel, kantor), supermarket, marketplace | Konsumen akhir yang datang langsung ke outlet |
Jika tempat usaha Anda mengoperasikan kafe yang sekaligus memproduksi biji kopi bermerek sendiri untuk didistribusikan ke luar, solusinya adalah menerapkan sistem multi-KBLI pada NIB Anda dengan menggabungkan KBLI 56303 dan KBLI 10761. Anda dapat memverifikasi klasifikasi usaha terkait melalui portal tools cek KBLI.
Ketentuan Tingkat Risiko OSS RBA
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, KBLI 10761 memiliki profil risiko perizinan sebagai berikut:
- Skala Usaha Mikro dan Kecil (UMK): Berada pada tingkat Risiko Rendah. Legalitas perizinan berusaha yang diterbitkan sistem OSS adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai legalitas operasional dan komersial dasar.
- Skala Usaha Menengah dan Besar: Berada pada tingkat Risiko Menengah Rendah hingga Menengah Tinggi. Selain NIB, pelaku usaha wajib memenuhi Sertifikat Standar pemenuhan sarana industri pangan dan kepatuhan lingkungan.
Menentukan Izin Edar: Kapan SPP-IRT dan Kapan Wajib BPOM MD?
Salah satu pertanyaan paling krusial bagi roastery kopi adalah menentukan izin edar produk kemasan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan kriteria pembeda yang tegas:
Baca Juga
1. Izin Edar SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga)
Diterbitkan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan, SPP-IRT dapat digunakan oleh usaha roastery skala mikro dengan kriteria:
- Produksi berada di fasilitas rumah tinggal atau dapur terpisah sederhana skala rumahan.
- Produk hanya berupa biji kopi sangrai murni atau kopi bubuk murni tanpa bahan tambahan pangan (BTP) sintetis atau klaim kesehatan spesifik.
- Peralatan pengolahan semi-manual atau mesin kapasitas kecil.
- Kemasan primer tersegel rapat dan masa simpan lebih dari 7 hari.
2. Izin Edar BPOM MD (Makanan Dalam Negeri)
Wajib dimiliki oleh produsen kopi apabila memenuhi salah satu kondisi berikut:
- Fasilitas roasting berlokasi di workshop terpisah, ruko industri, atau pabrik mandiri (terpisah total dari rumah tinggal).
- Kopi olahan mengandung bahan tambahan pangan (BTP), premiks, krimer nabati, perisa sintetis, atau pemanis buatan (seperti kopi instan 3-in-1 atau ready-to-drink).
- Produk memiliki klaim fungsi kesehatan tertentu (misalnya suplemen diet herbal atau penambah stamina).
- Usaha berbadan hukum PT atau CV yang berencana memasok ke jaringan ritel modern skala nasional (Indomaret, Alfamart, Hypermart) atau pasar ekspor.
Kewajiban Sertifikasi Halal Kemenag (BPJPH)
Sesuai amanat Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), seluruh produk pangan olahan yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat Halal. Biji kopi sangrai murni (single origin / blend tanpa zat aditif) masuk ke dalam kategori bahan pangan berisiko rendah dari segi kontaminasi haram, sehingga usaha mikro-kecil dapat memanfaatkan jalur Sertifikasi Halal Self Declare tanpa biaya audit laboratorium yang memberatkan.
Namun, apabila roastery Anda memproduksi kopi dengan penambahan perisa (caramel, hazelnut, vanilla) atau krimer hewani/nabati, proses sertifikasi harus menempuh jalur Halal Reguler dengan verifikasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk memastikan rantai pasok bahan baku bebas dari unsur najis dan kontaminasi silang.
Pentingnya Perlindungan Merek DJKI Kelas 30
Aset paling berharga dari sebuah roastery adalah reputasi nama jenama kopi di mata penikmat kopi. Industri kopi memiliki tingkat persaingan merek yang sangat tinggi. Nama merek kopi yang sudah terkenal namun belum didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berisiko diserobot oleh pihak lain.
Kopi sangrai, biji kopi, bubuk kopi, dan minuman kopi berada di bawah Kelas Merek 30 (Nice Classification). Daftarkan merek dagang roastery Anda sebelum meluncurkan produk ke publik untuk mengamankan hak eksklusif dan menghindari ancaman somasi pelanggaran merek di kemudian hari.
Rekomendasi Bentuk Badan Usaha Roastery
Untuk menunjang pertumbuhan bisnis roastery dan kelancaran kemitraan B2B dengan kedai kopi lain maupun hotel, pemilihan badan usaha yang tepat sangat menentukan:
- PT Perorangan: Sangat ideal untuk roaster independen atau usaha perorangan bermodal awal terbatas. Memberikan perlindungan aset pribadi melalui pemisahan kekayaan berbadan hukum resmi tanpa syarat modal minimum. Simak panduannya di layanan pendirian PT.
- CV (Persekutuan Komanditer): Cocok untuk kemitraan dua orang atau lebih dengan peran sekutu pengelola (aktif) dan sekutu pemodal (pasif). Pelajari persyaratannya di layanan pendirian CV.
- PT Persekutuan Modal (PT Biasa): Struktur terbaik jika Anda berencana mengoperasikan pabrik kopi berkapasitas besar, menggalang pendanaan investor, atau mendistribusikan produk dalam skala nasional dan ekspor.
Solusi Pengurusan Izin Usaha Roastery Bersama Legalizin
Mengurus legalitas industri pengolahan pangan menuntut ketelitian teknis, mulai dari perizinan tata ruang domisili, standarisasi fasilitas produksi, perizinan OSS RBA, hingga kelayakan label pangan SNI dan BPOM. Legalizin hadir sebagai mitra hukum terpercaya yang mendampingi Anda di setiap tahap:
- Konsultasi Zonasi & KBLI: Penelaahan kesesuaian lokasi workshop roasting dengan RDTR daerah serta sinkronisasi multi-KBLI di portal cek KBLI.
- Pendirian Badan Usaha: Pembuatan akta notaris, pendaftaran Kemenkumham (AHU), dan NPWP Badan Usaha.
- Penerbitan NIB & Dokumen OSS: Pemrosesan perizinan berusaha berbasis risiko terintegrasi di layanan NIB OSS Legalizin.
- Pendampingan BPOM, Halal, & Merek DJKI: Pengawalan izin edar produk pangan, pendaftaran merek kelas 30, dan kelengkapan sertifikasi Halal hingga terbit resmi.
Fokuslah pada kurasi green beans dan profil sangrai terbaik Anda, biarkan tim konsultan hukum kami yang menyelesaikan seluruh kepatuhan birokrasi bisnis Anda. Konsultasikan legalitas roastery Anda sekarang melalui Legalizin.com.
Ayo Jadi CEO
Pendirian PT
Badan usaha berbadan hukum dengan pertanggungjawaban terbatas. Pilihan utama untuk bisnis yang ingin berkembang besar, aman, dan profesional.
Ayo Jadi Bos
Pendirian CV
Solusi ekonomis untuk usaha kecil menengah. Syarat lebih mudah, proses lebih cepat, tanpa ketentuan modal minimal yang ketat.
Gimana, sudah jelas Artikel
"KBLI Usaha Roastery Kopi (10761): Panduan Izin Edar BPOM MD, SPP-IRT, dan OSS RBA" atau
Butuh bantuan legalitas bisnis Anda?
Konsultasikan gratis sekarang dengan tim ahli kami sekarang.
Mulai Konsultasi Gratis



