Syarat Izin Industri Mesin Kemasan 2026: Alur KBLI 28191 Pembotolan Pengalengan dan PT

Daftar Isi Regulasi
Pertumbuhan sektor makanan, minuman, farmasi, serta kosmetik di tanah air melipatgandakan kebutuhan perangkat otomasi pengemasan. Pabrik modern membutuhkan mesin pengisi, penutup, penyegel, hingga pelabel yang beroperasi presisi dan higienis. Pelaku usaha rekayasa teknik yang hendak memproduksi mesin pembungkus wajib melengkapi syarat izin industri mesin kemasan melalui perizinan berusaha terintegrasi sebelum mengedarkan lini perakitan ke pasar komersial.
Kementerian Perindustrian bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengawasi manufaktur permesinan melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA). Regulasi ini menetapkan standarisasi mutu komponen mekanikal, keselamatan kelistrikan, serta kewajiban verifikasi fasilitas pabrik guna memastikan mesin yang diproduksi aman bagi operator industri hilir.
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha KBLI 28191 untuk Mesin Kemasan
Berdasarkan acuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 pada sistem OSS RBA, aktivitas fabrikasi dan perakitan mesin pembungkus masuk ke dalam kelompok KBLI 28191 (Industri Mesin untuk Pembungkus, Pembotolan, dan Pengalengan).
Cakupan ruang lingkup KBLI 28191 meliputi perakitan dan pembuatan:
- Mesin pengisi botol, jeriken, atau wadah cairan (liquid filling machine) serta modul penutup tutup botol berulir maupun tekan (capping machine).
- Mesin penyegel kaleng berputar otomatis (can seamer machine) untuk lini produk pangan olahan dan minuman berkarbonasi.
- Mesin pembungkus saset vertikal maupun horizontal (vertical form fill seal / VFFS dan flow wrap) untuk serbuk, butiran, dan produk padat.
- Perangkat penyegel kantong plastik vakum ganda (double chamber vacuum sealer) serta mesin pelapis film susut panas (shrink tunnel).
- Mesin pelabel stiker mandiri (labeling applicator) dan perlengkapan penanda kode produksi (batch coding conveyor).
Kegiatan permesinan ini berkolaborasi langsung dengan produsen wadah pengemasan, seperti yang diulas dalam pedoman industri kemasan plastik pangan serta regulasi pembuatan wadah logam pada pabrik kaleng dan wadah logam.

Parameter Risiko dan Dokumen Lingkungan OSS RBA
Dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, KBLI 28191 ditetapkan dengan tingkat risiko Menengah Rendah. Skema ini memberikan efisiensi administratif bagi pelaku usaha melalui kelengkapan berkas berikut:
- Nomor Induk Berusaha (NIB): Merupakan identitas legalitas tunggal perusahaan, bukti pendaftaran kepabeanan, serta Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) saat mendatangkan motor servo, sensor pneumatik, atau pengontrol logika terprogram (PLC).
- Sertifikat Standar (SS) Otomatis: Diterbitkan langsung oleh portal OSS setelah pemohon menyatakan komitmen tertulis untuk mematuhi pedoman teknis permesinan nasional.
Untuk aspek pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021 dan Permen LHK No. 4 Tahun 2021, pabrik perakitan mesin kemasan berskala menengah umumnya memerlukan dokumen Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) apabila fasilitas mencakup divisi permesinan berat, pemotongan laser fiber, pengelasan TIG/MIG intensif, dan pengecatan serbuk (powder coating).
Catatan Legalitas: Mengoperasikan lini fabrikasi mesin industri menuntut badan hukum berstatus resmi agar sah menandatangani kontrak pengadaan korporasi. Pengusaha dapat menggunakan layanan jasa pendirian PT resmi di Legalizin untuk penyiapan akta pendirian, persetujuan Menkumham, serta penerbitan NIB pabrik.
Pendaftaran Akun SIINas Kementerian Perindustrian
Pabrik mesin yang telah memiliki NIB berkewajiban mendaftarkan akun pada portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) milik Kementerian Perindustrian, selaras dengan ketentuan Permenperin No. 45 Tahun 2022.
Butuh Pendampingan Izin Berusaha OSS RBA?
Hindari kesalahan pemenuhan komitmen standar teknis dan verifikasi dinas. Konsultasikan langsung bersama tim legal korporat Legalizin.






