Syarat Izin Produksi Traktor dan Alsintan 2026: Alur KBLI 28210 Alat Pertanian PT

Daftar Isi Regulasi
Mekanisasi sektor agrikultur di Indonesia melaju pesat seiring program ketahanan pangan nasional dan modernisasi budidaya tanaman pangan. Memahami syarat izin produksi traktor dan alsintan menjadi langkah awal bagi pelaku industri manufaktur mesin maupun bengkel rekayasa presisi yang berencana merakit alat mesin pertanian (alsintan) secara komersial.
Pemerintah menaruh perhatian besar pada standardisasi alat mesin pertanian untuk melindungi keselamatan petani serta menjamin efisiensi kerja di lahan sawah dan perkebunan. Berdasarkan regulasi Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), kegiatan manufaktur dan perakitan peralatan ini berada di bawah KBLI 28210 (Industri Mesin Pertanian dan Kehutanan). Artikel ini mengupas tuntas batasan operasional KBLI 28210, tata cara perolehan Nomor Induk Berusaha, uji kelayakan alsintan di Balai Pengujian Kementerian Pertanian, hingga tata kelola pendirian badan usaha berbadan hukum resmi.
Klasifikasi Ruang Lingkup KBLI 28210
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik memetakan KBLI 28210 sebagai industri pengolahan yang mencakup pembuatan mesin penyiapan lahan, penanaman bibit, pemeliharaan tanaman, hingga pemanenan hasil pertanian. Cakupan kegiatan usaha ini meliputi:
- Pembuatan traktor roda empat dan traktor tangan roda dua (single-axle walking tractor) untuk operasional pertanian maupun kehutanan.
- Pembuatan peralatan pengolah tanah mekanis seperti mesin bajak singkal, bajak piringan, garu piringan, dan mesin perata tanah (rotavator).
- Pembuatan mesin penebar benih, alat penanam bibit padi mekanis (rice transplanter), serta mesin distributor pupuk cair maupun butiran.
- Pembuatan mesin pemanen tanaman pangan, seperti combine harvester pemanen padi terpadu, mesin pemotong rumput pakan ternak, dan mesin pemetik jagung.
- Pembuatan mesin perontok padi (power thresher), mesin pemipil jagung (corn sheller), serta mesin pembersih kotoran gabah di areal persawahan.
- Pembuatan peralatan penyemprot hama hortikultura, pompa semprot gendong bermotor (power sprayer), dan handsprayer manual.
- Pembuatan mesin pemerah susu otomatis di peternakan sapi perah serta peralatan inkubator penghangat bibit unggas.
- Pembuatan trailer pertanian khusus dengan mekanisme bongkar muat otomatis untuk pengangkutan hasil panen di area perkebunan.
- Pembuatan suku cadang khusus serta aksesori implement alat mesin pertanian.
Pelaku industri perlu cermat membedakan irisan KBLI agar izin operasional tidak menyimpang. Pembuatan perkakas tangan non-listrik seperti cangkul dan sabit baja merujuk ke KBLI 2593. Produksi konveyor angkut bahan baku pabrik berada di bawah KBLI 28160. Perakitan alat pemecah batu atau buldoser proyek tambang menginduk pada KBLI 28240. Sementara perakitan mesin pascapanen higienis seperti pengering sari buah dan penggilingan susu diatur dalam panduan syarat izin fabrikasi mesin pengolah makanan.

Skema Perizinan Berusaha OSS RBA dan Tingkat Risiko KBLI 28210
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, KBLI 28210 dikelompokkan ke dalam tingkat risiko Rendah (Low Risk) untuk kegiatan manufaktur standar. Klasifikasi ini memberikan kemudahan administratif karena dokumen legalitas operasional utama adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terbit otomatis melalui portal OSS RBA.
Kendati NIB berlaku sebagai izin operasional dan izin komersial dasar, badan usaha tetap memiliki kewajiban pelaporan berkala melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kementerian Perindustrian. Pelaku usaha wajib menyampaikan data kapasitas mesin terpasang, realisasi produksi semesteran, nilai investasi, serta penyerapan tenaga kerja teknis lokal.
Sebelum memulai langkah administratif di OSS, pendiri pabrik alsintan disarankan menghitung estimasi permodalan dan alokasi legalitas badan usaha. Anda dapat menggunakan fasilitas gratis simulasi biaya pendirian PT untuk merancang anggaran legalitas secara akurat sejak awal perancangan pabrik.
Standar Mutu Uji Alsintan dan Sertifikasi TKDN
Alat mesin pertanian buatan dalam negeri yang hendak dipasarkan secara terbuka di wilayah Republik Indonesia wajib mengantongi Laporan Hasil Uji (Test Report) resmi. Uji unjuk kerja ini dilaksanakan oleh Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Mekanisasi Pertanian (BBP Mektan) Kementerian Pertanian atau lembaga pengujian alat mesin pertanian yang telah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Pengujian teknis mencakup evaluasi kapasitas kerja efektif di lapangan, efisiensi konsumsi bahan bakar, daya tahan material terhadap keausan tanah, getaran mesin, hingga pemenuhan standar keselamatan operator. Laporan hasil uji menjadi syarat mutlak untuk permohonan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) produk alsintan serta pendaftaran barang ke dalam katalog elektronik (e-Katalog) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Butuh Pendampingan Izin Berusaha OSS RBA?
Hindari kesalahan pemenuhan komitmen standar teknis dan verifikasi dinas. Konsultasikan langsung bersama tim legal korporat Legalizin.






