Syarat Izin Usaha Bengkel Pesawat MRO PT 2026: KBLI 33153, Sertifikasi AMO DKPPU, dan Standar Hangar CASR 145

Daftar Isi Regulasi
Industri aviasi menuntut standar keselamatan tanpa kompromi pada setiap armada penerbangan sipil maupun kargo. Bagi pelaku usaha di sektor dirgantara, pemenuhan seluruh syarat izin usaha bengkel pesawat mro pt adalah langkah hukum fundamental sebelum mengoperasikan fasilitas pemeliharaan, perbaikan, dan perombakan menyeluruh (Maintenance, Repair, and Overhaul / MRO). Regulasi keselamatan penerbangan menempatkan bengkel pesawat sebagai subjek pengawasan kelaikudaraan ketat dari pemerintah pusat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 1 Tahun 2004 tentang Civil Aviation Safety Regulations (CASR) Part 145, setiap badan usaha yang menyelenggarakan pekerjaan perawatan pesawat udara wajib berbadan hukum Perseroan Terbatas. Legalitas awal entitas ini dapat dipersiapkan secara tepat melalui layanan jasa pendirian PT resmi yang memuat klasifikasi bidang usaha pemeliharaan alat angkut udara pada anggaran dasar perseroan.
Landasan Regulasi dan Ruang Lingkup KBLI 33153 untuk Bengkel Pesawat MRO
Aktivitas perbengkelan pesawat berpedoman pada KBLI 33153 (Reparasi dan Pemeliharaan Pesawat Udara). Nomenklatur ini mencakup perawatan berkala, perbaikan struktur rangka udara (airframe), perakitan ulang mesin jet atau turboprop, kalibrasi sistem avionik navigasi, serta pemeliharaan wahana udara tanpa awak (drone industri berbobot besar). Ruang lingkup ini terpisah dari perakitan pesawat baru yang berada di bawah klasifikasi industri manufaktur dirgantara.
Di dalam ekosistem perizinan berusaha berbasis risiko OSS RBA, KBLI 33153 dikelompokkan ke dalam kategori risiko tinggi. Perseroan wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sekaligus Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) berupa sertifikat organisasi perawatan yang disahkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Untuk mengintegrasikan pelaporan data telemetri operasional ke stasiun pemantau, manajemen dapat memadukan infrastruktur perizinan dengan izin stasiun bumi satelit LEO PT agar sistem transmisi data navigasi penerbangan berjalan selaras.

Tahapan Alur Sertifikasi AMO CASR Part 145 DKPPU
Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Ditjen Hubud Kemenhub menerapkan proses sertifikasi lima tahap berjenjang bagi pemohon sertifikat Approved Maintenance Organization (AMO):
1. Tahap Pra-Permohonan (Pre-Application)
Pemohon menyampaikan surat pernyataan minat formal (Statement of Intent) beserta profil perseroan, bukti legalitas PT dari Kemenkumham, serta gambaran umum lingkup pekerjaan perawatan (kategori rangka pesawat, mesin, avionik, atau komponen instrumen).
2. Tahap Permohonan Resmi (Formal Application)
Perseroan melampirkan berkas permohonan lengkap yang mencakup:
- Manual Organisasi Pemeliharaan (Maintenance Organization Exposition / MOE) yang merinci prosedur baku kerja teknis.
- Daftar kecakapan teknisi pemegang lisensi ahli teknik perawatan pesawat udara (Aircraft Maintenance Engineer / AME).
- Daftar perkakas khusus, peralatan uji yang terkalibrasi, serta akses ke publikasi manual perawatan pabrikan pesawat terkini (Airworthiness Directives dan Service Bulletins).
- Rancangan sistem kendali mutu (Quality Assurance System) dan Sistem Manajemen Keselamatan (Safety Management System / SMS).
3. Tahap Evaluasi Dokumen Teknis (Document Compliance)
Inspektur kelaikudaraan DKPPU memeriksa seluruh bab manual kerja guna memastikan kesesuaian prosedur tertulis dengan standar keselamatan CASR Part 145. Setiap catatan ketidaksesuaian wajib diperbaiki oleh pemohon sebelum berlanjut ke inspeksi lapangan.
4. Tahap Demonstrasi dan Inspeksi Hangar (Demonstration & Inspection)
Tim auditor Ditjen Hubud melakukan peninjauan fisik langsung ke lokasi hangar. Penilaian meliputi tata letak ruang kerja, sistem penyimpanan suku cadang tahan korosi, penerangan kerja, sertifikasi personil uji, serta simulasi penanganan pekerjaan perbaikan nyata di lapangan.
Tools yang Relevan dengan Topik Ini
Simulasi mandiri secara akurat berdasarkan regulasi hukum dan perpajakan resmi.
Artikel Regulasi Lainnya

Syarat Izin Usaha Jasa Perawatan Taman dan Ruang Terbuka Hijau CV 2026: KBLI 81300, Pasokan Tanaman Hias, dan Pengelolaan Kawasan

Syarat Izin Penyelenggaraan Stasiun Bumi Satelit LEO PT 2026: Hak Labuh Landing Right Komdigi, Alokasi Frekuensi ISR, dan KBLI 61300


