Syarat Pendaftaran Desain Industri DJKI CV 2026: Gambar Orisinalitas Bentuk Komoditas, Uraian Klaim Estetika, dan Berita Resmi DJKI

Daftar Isi Regulasi
Banyak pelaku usaha komanditer di sektor kriya, mebel, fesyen, kemasan, maupun perakitan alat rumah tangga menaruh perhatian besar pada merek, namun kerap melupakan perlindungan bentuk visual barang dagangannya. Padahal, keunikan bentuk fisik sering menjadi daya tarik utama pembeli. Mengajukan pendaftaran desain industri CV ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM memberikan hak eksklusif guna mencegah kompetitor meniru lekuk, konfigurasi, atau estetika komoditas tanpa izin.
Perlindungan ini bertumpu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Ketika badan usaha telah memiliki legalitas persekutuan yang sah melalui Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kemenkumham, seluruh hak ekonomi atas karya desain dapat diatasnamakan langsung kepada CV. Bagi pelaku usaha yang baru merintis bisnis manufaktur atau perbengkelan kreatif, kepemilikan anggaran dasar yang jelas adalah langkah awal yang menentukan. Pendiri dapat menggunakan layanan jasa pendirian CV resmi agar susunan sekutu pengurus, modal usaha, dan legalitas badan usaha tercatat rapi sejak awal.

Dasar Hukum Perlindungan Desain Industri CV Berdasarkan UU 31/2000
Pasal 1 angka 1 UU No. 31/2000 mendefinisikan desain industri sebagai suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Poin mendasar yang membedakan desain industri dengan hak kekayaan intelektual lainnya adalah asas kebaruan (novelty). Hak desain industri hanya diberikan untuk desain yang memiliki kebaruan pada tanggal penerimaan permohonan, di mana desain tersebut belum pernah diumumkan di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, baik melalui media cetak, pameran publik, katalog komersial, maupun platform digital.
Masa perlindungan hak desain industri di Indonesia berlangsung selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan. Periode ini tidak dapat diperpanjang, sehingga pelaku usaha komanditer perlu memanfaatkannya secara optimal untuk memonopoli nilai estetika produk di pasar dan melisensikannya kepada mitra produksi atau agen distributor.
Kelengkapan Berkas Administrasi Pemohon Badan Usaha CV
Berbeda dari pemohon perorangan, pendaftaran desain industri atas nama badan usaha komanditer memerlukan dokumen legalitas perseroan yang lengkap dan valid di pangkalan data AHU Kemenkumham:
- Akta Pendirian CV dan SKT Kemenkumham: Salinan akta notaris persekutuan komanditer beserta surat keputusan pengesahan sistem SABU Kemenkumham yang membuktikan keberadaan badan usaha secara hukum.
- NPWP Badan Usaha CV dan NIB OSS RBA: Nomor Pokok Wajib Pajak badan yang terdaftar pada sistem perpajakan aktif serta NIB dengan klasifikasi KBLI industri pengolahan atau perdagangan yang sesuai dengan produk.
- Identitas Sekutu Komplementer (Direktur): Salinan KTP dan NPWP pengurus aktif yang bertindak mewakili perseroan untuk menandatangani dokumen permohonan.
- Surat Pernyataan Kepemilikan Desain Industri: Dokumen bermeterai Rp10.000 yang menyatakan bahwa desain yang didaftarkan adalah murni ciptaan baru dan tidak melanggar hak pihak lain.
- Surat Pengalihan Hak Desain Industri: Sesuai regulasi, hak moral pendesain selalu melekat pada individu pencipta (karyawan, pekerja bengkel, atau perancang grafis). Agar hak ekonomi menjadi milik persekutuan komanditer, pendesain menandatangani akta pengalihan hak di atas meterai kepada pihak CV.
- Surat Keterangan Usaha Mikro dan Kecil (UMK): Surat pernyataan UMK dari dinas terkait atau bukti NIB skala mikro/kecil untuk memperoleh fasilitas tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang lebih terjangkau.
Standar Gambar Teknik dan Uraian Klaim Estetika
Kualitas berkas gambar menentukan kelancaran pemeriksaan substantif DJKI. Ketidaksesuaian sudut pandang atau latar belakang foto menjadi alasan paling umum terbitnya surat pemberitahuan pemenuhan kelengkapan (kantor notice) dari pemeriksa desain.
Ketentuan Gambar Objek Tiga Dimensi (3D)
Untuk komoditas fisik berbentuk tiga dimensi, pemohon wajib melampirkan minimal 7 sudut pandang proyeksi:
- Tampak perspektif (menampilkan keseluruhan wujud spasial produk).
- Tampak depan dan tampak belakang.
- Tampak samping kanan dan tampak samping kiri.
- Tampak atas dan tampak bawah.
Seluruh gambar wajib menggunakan latar belakang putih bersih tanpa bayangan pekat, bebas dari teks keterangan, ukuran dimensi (angka/panah), garis penunjuk, atau orang yang memegang produk. Format file diunggah dalam format JPG atau PDF beresolusi tinggi dengan kontras tajam.
Tools yang Relevan dengan Topik Ini
Simulasi mandiri secara akurat berdasarkan regulasi hukum dan perpajakan resmi.
Artikel Regulasi Lainnya

Syarat Program Opsi Saham Karyawan ESOP PT 2026: Alokasi Saham Baru, Valuasi Pelaksanaan, dan Klausul Vesting

Syarat Emisi Sukuk Mudharabah PT 2026: Struktur Akad Syariah, Fatwa DSN MUI, dan Sertifikat Pefindo



