43214 - Jasa Instalasi Konstruksi Navigasi Laut, Sungai, dan Udara
43215 - Instalasi Sinyal Dan Telekomunikasi Kereta Api
43216 - Instalasi Sinyal Dan Rambu-rambu Jalan Raya
43221 - Instalasi Saluran Air (Plambing)
43222 - Instalasi Pemanas Dan Geotermal
43223 - Instalasi Minyak Dan Gas
43224 - Instalasi Pendingin Dan Ventilasi Udara
43291 - Instalasi Mekanikal
43292 - Instalasi Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika
43293 - Instalasi Fasilitas Sumber Radiasi Pengion
43294 - Instalasi Nuklir
43299 - Instalasi Konstruksi Lainnya YTDL
43301 - Pengerjaan Pemasangan Kaca Dan Alumunium
43302 - Pengerjaan Lantai, Dinding, Peralatan Saniter Dan Plafon
43303 - Pengecatan
43304 - Dekorasi Interior
43305 - Dekorasi Eksterior
43309 - Penyelesaian Konstruksi Bangunan Lainnya
43901 - Pemasangan Pondasi Dan Tiang Pancang
43902 - Pemasangan Perancah (Steiger)
43903 - Pemasangan Rangka dan Atap/Roof Covering
43904 - Pemasangan Kerangka Baja
43905 - Penyewaan Alat Konstruksi Dengan Operator
43909 - Konstruksi Khusus Lainnya YTDL
63122 - Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Pecah Kode Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus Bidang Usaha Pembongkaran yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Bidang Usaha Penyiapan Lahan yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Bidang Usaha Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik atas Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik:
• Tegangan Rendah/Menengah Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Bidang Usaha Instalasi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:
• Telekomunikasi Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Bidang Usaha Instalasi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:
• Elektronika Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Bidang Usaha Instalasi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:
• Pemanas dan Geotermal Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Bidang Usaha Instalasi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:
• Minyak dan Gas Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Bidang Usaha Instalasi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:
• Mekanikal Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Bidang Usaha Instalasi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:
• Konstruksi Lainnya YTDL Meliputi Pemasangan dan Pemeliharaan Instalasi Fasilitas Pertambangan dan Manufaktur seperti Loading and Discharging Stations, Winding Shafis, Chemical Plants, Ironfoundaies, Blast Furnaces dan Coke Ouen ; Pemasangan Instalasi Sistem Pengolahan dan Peralatan Pemurnian Air Laut, Air Payau, Air Tawar Menjadi Air Murni pada Pembangkit Listrik, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Bidang Usaha Pengerjaan yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:
• Pemasangan Kaca dan Aluminium Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Bidang Usaha Pengerjaan yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:
• Lantai, Dinding, Peralatan Saniter dan Plafon Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Bidang Usaha Dekorasi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:
• Interior Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Bidang Usaha Dekorasi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:
• Penyelesaian Konstruksi Bangunan Lainnya Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Bidang Usaha Pemasangan Kontruksi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:
• Pemasangan Pondasi dan Tiang Pancang Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Bidang Usaha Pemasangan Kontruksi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:
• Pemasangan Atap/ Roof Covering , dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Bidang Usaha Pemasangan Kontruksi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:
• Kerangka Baja Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Bidang Usaha Konstruksi Khusus Lainnya YTDL yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya yang Belum Diklasifikasikan dalam Kelompok 43901 s.d. 43905, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup jasa perantaraan dalam konstruksi khusus dengan cara mempertemukan pihak pengguna dan penyedia jasa
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha pembongkaran dan penghancuran atau perataan gedung atau bangunan lainnya serta pembersihannya. Tidak termasuk penyiapan lahan untuk pertambangan minyak dan gas.
Ruang Lingkup
Skala Usaha
Usaha Mikro
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
15 Hari
Kewenangan
No
Parameter
Kewenangan
1
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Bupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha / Persyaratan
No
Persyaratan / Kewajiban
Jangka Waktu
1
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
15
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.
Legalitas Usaha Resmi
Ingin Menjalankan Aktivitas KBLI 43400 Secara Sah?
Aktivitas usaha ini memerlukan badan hukum legal untuk pengurusan NIB OSS RBA, rekening bank operasional, dan izin edar resmi. Konsultasikan pendirian PT Anda bersama tim notaris rekanan Legalizin.
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) merupakan sistem pengelompokan resmi untuk seluruh aktivitas ekonomi di Indonesia, baik yang menghasilkan barang maupun jasa. Sistem ini dirancang untuk menciptakan keseragaman konsep dan definisi lapangan usaha, sejalan dengan dinamika perekonomian nasional.
Sebagai penyempurnaan dari versi sebelumnya, KBLI 2025 disusun mengacu pada standar internasional International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Rev. 5 yang diterbitkan oleh United Nations of Statistical Division (UNSD) Tahun 2024 hingga tingkat 4 digit. Pada level 5 digit, kode disesuaikan dengan karakteristik spesifik bisnis di Indonesia. Dengan berlakunya KBLI 2025, seluruh versi terdahulu (KBLI 2020, 2015, dst.) secara bertahap dinyatakan tidak berlaku.
Panduan Lengkap Memilih KBLI untuk Bisnis Anda
Apa Itu KBLI?
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah sistem pengklasifikasian aktivitas ekonomi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Setiap jenis kegiatan usaha memiliki kode unik 5 digit yang menggambarkan bidang usaha secara spesifik. KBLI yang berlaku saat ini adalah KBLI 2025 berdasarkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025, dengan total 1.559 kode bidang usaha.
Mengapa KBLI Sangat Penting?
Pemilihan KBLI yang tepat bukan sekadar formalitas administratif. Kode ini menjadi dasar penting dalam berbagai aspek legalitas usaha:
Penentuan Tingkat Risiko: OSS RBA menggunakan KBLI untuk menentukan apakah usaha Anda berisiko Rendah, Menengah, atau Tinggi.
Persyaratan Perizinan: Setiap KBLI memiliki ketentuan izin yang berbeda. Salah pilih bisa membuat Anda mengurus dokumen yang tidak diperlukan.
Akses Tender & Investasi: KBLI menentukan kualifikasi perusahaan dalam pengadaan barang/jasa dan penanaman modal.
Kewajiban Perpajakan: Beberapa bidang usaha memiliki tarif atau perlakuan pajak khusus berdasarkan KBLI-nya.
Struktur Kode KBLI 5 Digit
Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang tersusun hierarkis. Setiap level semakin spesifik:
1 digitKategori (A-U): Kelompok besar aktivitas ekonomi
2 digitGolongan Pokok: Uraian lebih lanjut dari kategori
3 digitGolongan: Bidang usaha yang lebih detail
4 digitSubgolongan: Aktivitas ekonomi spesifik
5 digitKelompok: Jenis usaha paling detail dan spesifik
Cara Menentukan KBLI yang Tepat
Ikuti langkah-langkah berikut untuk memilih KBLI yang sesuai dengan bisnis Anda:
Identifikasi Aktivitas Utama: Pahami dengan jelas kegiatan bisnis inti yang akan dijalankan. Fokus pada aktivitas yang menghasilkan pendapatan terbesar.
Tentukan Kategori (Huruf A-U): Pilih kategori besar yang sesuai. Misalnya: G untuk Perdagangan, J untuk IT & Komunikasi, I untuk F&B.
Cari Kode 5 Digit: Gunakan tools pencarian di atas untuk menemukan kode yang paling spesifik sesuai kegiatan usaha.
Pilih yang Paling Mendekati: Jika tidak ada kode yang 100% sesuai, pilih kode yang paling mendekati aktivitas bisnis Anda.
21 Kategori KBLI 2025
APertanian
BPertambangan
CIndustri
DListrik & Gas
EAir & Limbah
FKonstruksi
GPerdagangan
HTransportasi
IAkomodasi & F&B
JInfo & Komunikasi
KKeuangan
LReal Estat
MProfesional & Teknis
NPenyewaan & Kerja
OPemerintahan
PPendidikan
QKesehatan
RHiburan & Rekreasi
SJasa Lainnya
TRumah Tangga
UOrg Internasional
💡 Tips Pro:
Dalam satu perusahaan, Anda dapat memilih hingga 20 kode KBLI sekaligus sesuai rencana bisnis. Namun, pastikan setiap kode yang dipilih benar-benar akan dijalankan, karena akan mempengaruhi kewajiban perizinan dan pelaporan usaha.
KBLI Terkait
Jelajahi kode KBLI lain yang mungkin relevan dengan usaha Anda.
Konsultasikan Legalitas Bersama Tim Legal Terverifikasi
Hindari risiko sengketa permodalan, klausul akta cacat formil, atau kesalahan klasifikasi risiko izin OSS. Kami mendampingi setiap tahapan secara tepat prosedur hukum.