Konsultasi Gratis
Kembali ke Pencarian
Detail KBLI

52104 - Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi

Tetap
Kode & Judul KBLI 2025
52104 - Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi
Kode & Judul KBLI 2020
52104 - Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi

Uraian

Uraian KBLI 2025

Kelompok ini mencakup aktivitas penyimpanan yang meliputi kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran minyak bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau hasil olahan pada lokasi di atas dan/atau di bawah permukaan tanah dan/atau permukaan air. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian penyimpanan minyak dan gas bumi di zona perdagangan bebas; - aktivitas penyimpanan bahan bakar tanpa karbon sebagai pembawa energi (hidrogen, amonia, dan senyawa lainnya), baik dalam bentuk formasi geologis, kompresi gas, bentuk padatan, bentuk cairan, maupun bentuk lainnya;

Uraian KBLI 2020 / OSS RBA

Kelompok ini mencakup kegiatan usaha penyimpanan yang meliputi kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran minyak bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau hasil olahan pada lokasi di atas dan/atau di bawah permukaan tanah dan/atau permukaan air untuk tujuan komersial termasuk penyimpanan di zona perdagangan bebas.

Ruang Lingkup

Skala Usaha
Usaha Kecil
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi
Jangka Waktu
15 Hari

Kewenangan

NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan

Kewajiban Perizinan Berusaha / Persyaratan

NoPersyaratan / KewajibanJangka Waktu
1A. Kegiatan Usaha Penyimpanan LPG/LNG/CNG dan/atau Penyimpanan LPG dengan fasilitas bottling plant (SPBE)15
2$4615
3Persyaratan teknis Izin Usaha Sementara/ Perpanjangan Izin Usaha Sementara / Penyesuaian Izin Usaha Sementara Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi: a. Studi Kelayakan b. Kesepakatan awal dengan calon pengguna fasilitas penyimpanan c. SK Izin Usaha Sementara awal untuk permohonan perpanjangan IU Sementara (apabila ada) d. Jaminan kecukupan pendanaan, yang dibuktikan dengan: 1) Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir atau 2) Dokumen kesepakatan dengan pihak lain untuk nominal tertentu atau 3) Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indone-sia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan dengan nominal tertentu15
4Persyaratan teknis Izin Usaha Tetap/ Perpanjangan/ Penyesuaian: a. Studi Kelayakan b. BA commisioning atau BA hasil pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan yang ditandatangani oleh Petugas Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas atau Persetujuan Layak Operasi (PLO) c. Gross Akta Kapal (jika Milik Sendiri) atau Surat Perjanjian Sewa (jika Sewa) untuk fasilitas penyimpanan di perairan d. Dokumen Kontrak perjanjian penyimpanan dengan pengguna fasilitas penyimpanan LNG/LPG/ CNG (sesuai komoditas yang akan disimpan) e. Bukti kepemilikan /penguasaan/ kontrak sewa menyewa sarana dan fasilitas Untuk moda angkutan darat berupa stnk/bpkb Untuk moda angkutan/ penyimpanan laut berupa gross akta kapal Untuk fasilitas berupa tangki, pipa dokumen kepemilikan berupa Surat pernyataan dari Direktur B. Kegiatan Usaha Penyimpanan Minyak Bumi/BBM/ Hasil Olahan15
5Persyaratan Administratif a. Surat Permohonan b. Daftar Penerima Manfaat (Beneficial Ownership) c. Identitas dan Surat Kuasa Narahubung d. Surat Pernyataan tertulis diatas materai mengenai: 1) Kesanggupan Badan Usaha memenuhi aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup 2) Kesanggupan memenuhi kewajiban Badan Usaha 3) Kesanggupan Badan Usaha memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan 4) Kesediaan dilakukan audit kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan 5) Kesanggupan Badan Usaha menjamin dan bertanggung jawab bahwa sarana dan fasilitas yang dimiliki/ dikuasai layak beroperasi dan mampu dijalankan sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik selama masa operasi 6) Badan Usaha bebas dari konflik atau permasalahan hukum lainnya dengan pihak lain 7) Dokumen persyaratan dan keterang-an/ pernyataan yang diberikan adalah benar adanya dan apabila dikemudian hari terbukti tidak benar akan dicabut Izin Usahanya sesuai dengan peraturan perundang undangan15
6Persyaratan Teknis (Izin Usaha Sementara) a. Studi Kelayakan b. Kesepakatan awal (MoU atau HoA) dengan calon pengguna fasilitas penyimpanan c. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau Persetujuan Pemerintah/ instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku atau pengelola kawasan yang berwenang mengenai lokasi untuk pembangunan fasilitas dan sarana d. Surat Persetujuan Penggunaan Permukaan Perairan untuk Lokasi Penyimpanan (penetapan Titik Koordinat) dari instansi yang berwenang, untuk fasilitas penyimpanan di perairan e. SK Izin Usaha Sementara dan/atau Izin Usaha/ Penyesuai-an/Perpanjangan (apabila ada) f. Jaminan kecukupan pendanaan, yang dibuktikan dengan: 1) Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang sudah diaudit 2) Dokumen kesepakatan dengan pihak lain untuk pendanaan (men-cantum-kan nominal tertentu) atau 3) Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indone-sia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan dengan nominal tertentu15
7Persyaratan Teknis (Izin Usaha/ Perpanjangan/ Penyesuaian) a. Studi Kelayakan b. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau Persetujuan Pemerintah/ instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku atau pengelola kawasan yang berwenang mengenai lokasi untuk pembangunan fasilitas dan sarana c. Persetujuan Lingkungan d. Berita Acara Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan terkait Fasilitas dan/atau Sarana yang ditandatangani oleh Petugas Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas / PLO yang masih berlaku/ sesuai ketentuan peraturan perundang undangan C. Gross Akta Kapal atau Surat Perjanjian Sewa dan Gross Akta pemilik kapal (jika Sewa) untuk fasilitas penyimpanan berupa floating storage15

PB UMKU

Kewenangan

NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan

Persyaratan

NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen spesifikasi mineral ikutan radioaktif-
2Program proteksi dan keselamatan radiasi-
3Dokumen rencana proteksi fisik-
4Dokumen safeguards-
5Dokumen rencana tempat pembuangan permanen-
6Dokumen spesifikasi mineral ikutan radioaktif;-
7Program proteksi dan keselamatan radiasi; dan-
8Dokumen rencana proteksi fisik dan sistem garda-aman.-
9Dokumen spesifikasi mineral ikutan radioaktif10 Hari
10Program proteksi dan keselamatan radiasi10 Hari
11Dokumen rencana proteksi fisik dan sistem garda-aman10 Hari

Kewajiban

NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Memperoleh persetujuan untuk melakukan pembuangan permanen kepada pihak ketiga.-
2Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan-
3Apabila mineral ikutan radioaktif yang disimpan akan dimanfaatkan, penghasil mineral ikutan radioaktif wajib mengajukan izin pemanfaatan bahan nuklir-
4Memenuhi aspek: Teknis keselamatan Teknis keamanan Manajemen keselamatan dan keamanan-
5Memutakhirkan dokumen yang disyaratkan sebagai Persyaratan teknis keselamatan dan keamanan.-
6$7c10 Hari
7pemegang PB UMKU tanpa menunggu PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif berakhir, harus: a. mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pengolahan, pemanfaatan, atau penyimpanan; atau b. mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pembuangan permanen, pengalihan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain wajib memperoleh persetujuan BAPETEN Dalam hal pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif akan membuat pembuangan permanen, pemegang PB UMKU Penyimpanan mineral ikutan radioaktif wajib memiliki PB Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif10 Hari
8Memenuhi aspek:10 Hari
9teknis keselamatan; dan10 Hari
10teknis keamanan10 Hari
11Memutakhirkan dokumen yang disyaratkan sebagai persyaratan teknis10 Hari
12Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan10 Hari
13Pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif dapat melakukan:10 Hari
14pengolahan;10 Hari
15pemanfaatan; dan/atau10 Hari
16pengalihan10 Hari
17Pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif dapat memilih untuk:10 Hari
18mengolah mineral ikutan radioaktif untuk diambil uranium dan toriumnya; atau10 Hari
19mengolah mineral ikutan radioaktif untuk diambil unsur selain uranium dan toriumnya10 Hari
20Dalam melakukan pengolahan mineral ikutan radioaktif, pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif wajib memiliki PB Pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif di Luar Wilayah Penugasan Penambangan Mineral Radioaktif (WPPMR)10 Hari
21Apabila mineral ikutan radioaktif akan dimanfaatkan untuk kegiatan lain, pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif wajib mengajukan persetujuan kepada BAPETEN10 Hari
22Apabila:10 Hari
23PB kegiatan utama habis masa berlakunya;10 Hari
24badan hukum/usaha pemegang PB bubar;10 Hari
25badan hukum/usaha pemegang PB pailit berdasar putusan pengadilan yang telah in kracht; atau10 Hari
26fasilitas penyimpanan sudah tidak dapat menampung mineral ikutan radioaktif,10 Hari
27pemegang PB UMKU tanpa menunggu PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif berakhir, harus:10 Hari
28mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pengolahan, pemanfaatan, atau penyimpanan; atau10 Hari
29mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pembuangan permanen,10 Hari
30pengalihan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain wajib memperoleh persetujuan BAPETEN10 Hari
31Dalam hal pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif akan membuat pembuangan permanen, pemegang PB UMKU Penyimpanan mineral ikutan radioaktif wajib memiliki PB Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif10 Hari
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.
Legalitas Usaha Resmi

Ingin Menjalankan Aktivitas KBLI 52104 Secara Sah?

Aktivitas usaha ini memerlukan badan hukum legal untuk pengurusan NIB OSS RBA, rekening bank operasional, dan izin edar resmi. Konsultasikan pendirian PT Anda bersama tim notaris rekanan Legalizin.

Sumber Data

Buku KBLI 2025
KBLI 2025
Tabel Konversi KBLI 2020 ke 2025
Tabel Konversi KBLI 2020 - KBLI 2025
Logo OSS RBA
KBLI OSS RBA
  • KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) merupakan sistem pengelompokan resmi untuk seluruh aktivitas ekonomi di Indonesia, baik yang menghasilkan barang maupun jasa. Sistem ini dirancang untuk menciptakan keseragaman konsep dan definisi lapangan usaha, sejalan dengan dinamika perekonomian nasional.
  • Sebagai penyempurnaan dari versi sebelumnya, KBLI 2025 disusun mengacu pada standar internasional International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Rev. 5 yang diterbitkan oleh United Nations of Statistical Division (UNSD) Tahun 2024 hingga tingkat 4 digit. Pada level 5 digit, kode disesuaikan dengan karakteristik spesifik bisnis di Indonesia. Dengan berlakunya KBLI 2025, seluruh versi terdahulu (KBLI 2020, 2015, dst.) secara bertahap dinyatakan tidak berlaku.

Panduan Lengkap Memilih KBLI untuk Bisnis Anda

Cek KBLI 2025 Terlengkap

Apa Itu KBLI?

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah sistem pengklasifikasian aktivitas ekonomi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Setiap jenis kegiatan usaha memiliki kode unik 5 digit yang menggambarkan bidang usaha secara spesifik. KBLI yang berlaku saat ini adalah KBLI 2025 berdasarkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025, dengan total 1.559 kode bidang usaha.

Mengapa KBLI Sangat Penting?

Pemilihan KBLI yang tepat bukan sekadar formalitas administratif. Kode ini menjadi dasar penting dalam berbagai aspek legalitas usaha:

  • Penentuan Tingkat Risiko: OSS RBA menggunakan KBLI untuk menentukan apakah usaha Anda berisiko Rendah, Menengah, atau Tinggi.
  • Persyaratan Perizinan: Setiap KBLI memiliki ketentuan izin yang berbeda. Salah pilih bisa membuat Anda mengurus dokumen yang tidak diperlukan.
  • Akses Tender & Investasi: KBLI menentukan kualifikasi perusahaan dalam pengadaan barang/jasa dan penanaman modal.
  • Kewajiban Perpajakan: Beberapa bidang usaha memiliki tarif atau perlakuan pajak khusus berdasarkan KBLI-nya.

Struktur Kode KBLI 5 Digit

Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang tersusun hierarkis. Setiap level semakin spesifik:

  • 1 digit Kategori (A-U): Kelompok besar aktivitas ekonomi
  • 2 digit Golongan Pokok: Uraian lebih lanjut dari kategori
  • 3 digit Golongan: Bidang usaha yang lebih detail
  • 4 digit Subgolongan: Aktivitas ekonomi spesifik
  • 5 digit Kelompok: Jenis usaha paling detail dan spesifik

Cara Menentukan KBLI yang Tepat

Ikuti langkah-langkah berikut untuk memilih KBLI yang sesuai dengan bisnis Anda:

  1. Identifikasi Aktivitas Utama: Pahami dengan jelas kegiatan bisnis inti yang akan dijalankan. Fokus pada aktivitas yang menghasilkan pendapatan terbesar.
  2. Tentukan Kategori (Huruf A-U): Pilih kategori besar yang sesuai. Misalnya: G untuk Perdagangan, J untuk IT & Komunikasi, I untuk F&B.
  3. Cari Kode 5 Digit: Gunakan tools pencarian di atas untuk menemukan kode yang paling spesifik sesuai kegiatan usaha.
  4. Pilih yang Paling Mendekati: Jika tidak ada kode yang 100% sesuai, pilih kode yang paling mendekati aktivitas bisnis Anda.

21 Kategori KBLI 2025

APertanian
BPertambangan
CIndustri
DListrik & Gas
EAir & Limbah
FKonstruksi
GPerdagangan
HTransportasi
IAkomodasi & F&B
JInfo & Komunikasi
KKeuangan
LReal Estat
MProfesional & Teknis
NPenyewaan & Kerja
OPemerintahan
PPendidikan
QKesehatan
RHiburan & Rekreasi
SJasa Lainnya
TRumah Tangga
UOrg Internasional

💡 Tips Pro:

Dalam satu perusahaan, Anda dapat memilih hingga 20 kode KBLI sekaligus sesuai rencana bisnis. Namun, pastikan setiap kode yang dipilih benar-benar akan dijalankan, karena akan mempengaruhi kewajiban perizinan dan pelaporan usaha.

KBLI Terkait

Jelajahi kode KBLI lain yang mungkin relevan dengan usaha Anda.

Lihat Semua KBLI
52226

Aktivitas Aktivitas Penyelamatan Kapal dan Muatannya

Kelompok ini mencakup

52101

Pengelola Gudang Sistem Resi Gudang

Kelompok ini mencakup aktivitas pengelolaan gudang yang menyediakan gudang sistem resi gudang (G-SRG), meliputi penyimpanan, pemeliharaan dan penerbitan resi gudang atas barang yang disimpan di gudang sistem resi gudang oleh pemilik/pihak lain. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian gudang sistem resi gudang di zona perdagangan bebas; - pengoperasian gudang dingin dengan sistem resi gudang; - pengoperasian tempat penyimpanan komoditas fisik dengan sistem resi gudang. Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian penyimpanan minyak dan gas bumi, lihat kelompok 52104; - pengoperasian penyimpanan barang berbahaya dan beracun, lihat kelompok 52105; - pengoperasian penyimpanan sumber radiasi pengion, lihat kelompok 52106; - pengoperasian penyimpanan mineral ikutan radioaktif, lihat kelompok 52107.

52102

Aktivitas Gudang Dingin

Kelompok ini mencakup pengoperasian penyimpanan barang yang memerlukan pendinginan dalam jangka waktu pengawetan tertentu atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, sebelum barang tersebut dikirim ke tujuan akhir. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian gudang dingin di kawasan berikat; - pengoperasian gudang pembekuan cepat (blast freezing); - pengoperasian tempat penyimpanan komoditas fisik dengan pembekuan atau pendingin. Kelompok ini tidak mencakup

52103

Aktivitas Gudang Berikat

Kelompok ini mencakup aktivitas pergudangan yang merupakan bagian dari wilayah pabean yang diberikan perlakuan khusus seperti berada di luar wilayah pabean. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian tempat penyimpanan komoditas fisik di kawasan berikat. Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian gudang sistem resi gudang di zona perdagangan bebas, lihat kelompok 52101; - pengoperasian gudang berpendingin di zona perdagangan bebas, lihat kelompok 52102; - pengoperasian penyimpanan minyak dan gas bumi di zona perdagangan bebas, lihat kelompok 52104; - pengoperasian penyimpanan barang berbahaya dan beracun di zona perdagangan bebas, lihat kelompok 52105; - pengoperasian penyimpanan sumber radiasi pengion di zona perdagangan bebas, lihat kelompok 52106; - pengoperasian penyimpanan mineral ikutan radioaktif di zona perdagangan bebas, lihat kelompok 52107.

52105

Aktivitas Penyimpanan Barang Berbahaya dan Beracun (B3)

Kelompok ini mencakup aktivitas penyimpanan barang yang memerlukan tempat penyimpanan sesuai dengan sifat/karakteristik bahan berbahaya dan beracun. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian gudang dingin untuk penyimpanan barang berbahaya dan beracun; - pengoperasian penyimpanan barang berbahaya dan beracun di zona perdagangan bebas; - pengoperasian penyimpanan barang berbahaya dengan sistem resi gudang; - pengoperasian tempat penyimpanan komoditas fisik berbahaya dan beracun. Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian penyimpanan minyak dan gas bumi, lihat kelompok 52104; - pengoperasian penyimpanan sumber radiasi pengion dan barang radioaktif, lihat kelompok 52106 dan 52107.

52106

Fasilitas Penyimpanan Sumber Radiasi Pengion

Kelompok ini mencakup aktivitas penyimpanan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion). Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian penyimpanan sumber radiasi pengion dengan sistem resi gudang; - pengoperasian gudang berpendingin untuk penyimpanan sumber radiasi pengion; - pengoperasian penyimpanan sumber radiasi pengion di zona perdagangan bebas; - pengoperasian tempat penyimpanan komoditas fisik sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion). Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian penyimpanan barang radioaktif yang berasal dari alam, lihat kelompok 52107.

52109

Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya

Kelompok ini mencakup aktivitas pergudangan dan penyimpanan selain gudang sistem resi gudang, gudang dingin, gudang berikat, penyimpanan minyak dan gas bumi, penyimpanan barang berbahaya dan beracun, penyimpanan sumber radiasi pengion, dan penyimpanan mineral ikutan radioaktif. Kelompok ini juga mencakup - pengelolaan atau pengoperasian gudang, meliputi gudang tertutup, silo/tangki, dan gudang lainnya, dengan fungsi untuk menyimpan barang sebelum dikirim ke tujuan akhir; - aktivitas depo peti kemas yang melakukan penyimpanan dan/atau penumpukan peti kemas, dan dapat dilengkapi dengan fasilitas lain; - layanan gudang yang dimanfaatkan untuk kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE); - pengoperasian tangki penyimpanan untuk menyimpan produk dalam bentuk cair dan gas, seperti air dan gas yang dicairkan - pengoperasian tempat penyimpanan komoditas fisik yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian penyimpanan minyak dan gas bumi, lihat kelompok 52104.

52211

Aktivitas Terminal Darat

Kelompok ini mencakup pengoperasian terminal darat, seperti pelayanan parkir angkutan, penjadwalan keberangkatan kendaraan (angkutan umum), dan pelayanan naik turun penumpang.

52212

Aktivitas Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian

Kelompok ini juga mencakup - penggantian (switching) dan pelangsiran (shunting).

Legalizin Siap Membantu di Setiap Fase Pertumbuhan Bisnis Anda.

Untuk Perintis

Mulai langkah pertama dengan pondasi legal yang kuat. Tanpa ribet, biaya terjangkau, dan proses kilat agar Anda bisa segera jualan.

Pendirian CV / PT
Izin UMKM
Pendaftaran Merek

Untuk Akselerator

Siapkan bisnis Anda untuk lari lebih kencang. Rapikan administrasi pajak dan izin khusus untuk memenangkan tender dan akses modal.

PKP & E-Faktur
Sertifikasi ISO
Perubahan Akta

Untuk Ekspansionis

Kelola kompleksitas regulasi dengan presisi. Solusi high-level untuk penanaman modal asing (PMA) dan kepatuhan korporasi menyeluruh.

Pendirian PMA
Audit Laporan Keuangan
Konsultan Pajak Tahunan

Solusi Bisnis Terlengkap

Pendampingan Legalitas Korporat

Konsultasikan Legalitas Bersama Tim Legal Terverifikasi

Hindari risiko sengketa permodalan, klausul akta cacat formil, atau kesalahan klasifikasi risiko izin OSS. Kami mendampingi setiap tahapan secara tepat prosedur hukum.

Penentuan KBLI 5-Digit Akurat
Penyusunan Akta & Klausul Khusus
Pemberkasan Notaris & PNBP
Penerbitan SK Kemenkumham Resmi
Verifikasi NPWP & Aktivasi DJP
Penerbitan NIB & Risiko OSS RBA
Konsultasi Pendirian Usaha Legalizin