Cara Daftar Merek Dagang di DJKI untuk UMKM Jabodetabek: Kelas Merek & Strategi Lolos

Daftar Isi
Banyak pelaku UMKM di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) baru menyadari pentingnya legalitas brand setelah produknya viral atau menerima somasi dari pihak lain. Sistem perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia menganut asas konstitutif first to file berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Artinya, hak eksklusif atas suatu merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, bukan kepada pihak yang pertama kali menggunakan merek tersebut di pasar.
Tanpa sertifikat merek resmi, bisnis Anda menghadapi risiko pengambilalihan nama oleh kompetitor, penutupan akun toko resmi di marketplace, hingga tuntutan ganti rugi materiil. Pendaftaran merek dagang bukan pengeluaran konsumtif, melainkan investasi proteksi aset tak berwujud (intangible asset) yang menentukan valuasi jangka panjang usaha Anda.

Prinsip First to File dan Risiko Bisnis Tanpa Merek Terdaftar
Pasal 3 UU No. 20/2016 secara tegas menetapkan bahwa hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar. Jika dua pelaku usaha di Jabodetabek menggunakan nama merek yang identik pada kategori produk sejenis, hukum hanya melindungi pihak yang mengantongi tanggal penerimaan (filing date) lebih awal di DJKI.
Berikut adalah 3 risiko fatal yang mengintai bisnis tanpa perlindungan merek resmi:
- Merek Dibajak (Trademark Squatting): Pihak lain dengan itikad buruk dapat mendaftarkan nama brand Anda yang sedang naik daun. Ketika sertifikat mereka terbit, Anda justru dilarang memakai nama brand yang Anda rintis sendiri.
- Take Down Etalase E-Commerce: Platform marketplace besar di Indonesia mensyaratkan bukti sertifikat merek atau bukti tanda terima permohonan DJKI untuk membuka status Official Store serta menghapus produk tiruan yang membajak foto dan nama toko Anda.
- Gugatan Pelanggaran Merek: Menggunakan nama yang tanpa disadari memiliki kesamaan dengan merek terdaftar milik pihak lain dapat berujung pada gugatan ganti rugi perdata di Pengadilan Niaga atau sanksi pidana pelanggaran merek.
Panduan Memilih Kelas Merek (Nice Classification)
DJKI menerapkan sistem klasifikasi internasional Nice Classification yang membagi barang dan jasa ke dalam 45 kelas (Kelas 1–34 untuk barang fisik, dan Kelas 35–45 untuk jasa). Memilih kelas yang tepat sangat krusial, karena perlindungan hukum merek hanya berlaku pada kelas barang/jasa yang didaftarkan.
Bagi UMKM dan korporasi di Jabodetabek, berikut daftar kelas merek yang paling sering didaftarkan sesuai sektor industri:
| Kelas Merek | Cakupan Produk / Jasa | Contoh Bisnis Riil |
|---|---|---|
| Kelas 3 | Kosmetik, sabun, parfum, perawatan kulit (skincare), sediaan pembersih. | Brand skincare maklon, body mist, serum wajah, sabun artisan. |
| Kelas 25 | Pakaian, alas kaki, tutup kepala. | Clothing line distro, hijab, sepatu lokal, apparel olahraga. |
| Kelas 29 | Daging olahan, ikan, susu, produk olahan buah/sayur, keripik, frozen food olahan hewani. | Bawang goreng kemasan, nugget beku, yogurt, keripik pisang/kentang. |
| Kelas 30 | Kopi bubuk/biji, teh, cokelat, produk roti, kue, bumbu masak olahan tepung/gula. | Bakery rumahan, roastery kopi kemasan, pastry, saus bumbu olahan. |
| Kelas 35 | Jasa periklanan, manajemen bisnis, pengoperasian toko ritel eceran fisik & daring. | Toko kelontong modern, butik multi-brand, jasa konsultan pemasaran. |
| Kelas 43 | Jasa penyediaan makanan dan minuman, katering, kafe, restoran. | Coffee shop, gerai minuman kekinian, resto franchise, katering prasmanan. |
Penting untuk dipahami: Jika Anda memiliki kedai kopi yang juga menjual biji kopi kemasan siap seduh, Anda memerlukan proteksi ganda: Kelas 43 untuk nama kedai kopinya dan Kelas 30 untuk merek dagang biji kopi kemasannya. Anda dapat memeriksa kesesuaian kegiatan usaha Anda dengan modul Cek KBLI Legalizin sebelum menentukan sinkronisasi izin operasional OSS RBA dan kelas HKI.
Baca Juga
Tahapan Penelusuran Merek di PDKI Sebelum Pendaftaran
Menyerahkan permohonan ke DJKI tanpa riset pendahuluan adalah kekeliruan fatal yang paling sering membuang waktu dan biaya. Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan ke kas negara tidak dapat ditarik kembali meskipun permohonan ditolak.
Lakukan pengecekan mendalam melalui portal resmi pdki-indonesia.dgip.go.id dengan parameter evaluasi berikut:
- Pencarian Fonetik (Persamaan Bunyi): Nama yang terdengar mirip meskipun penulisannya berbeda akan ditolak jika berada di kelas yang sama. Misalnya kata “Klinik” dengan “Clynic”, atau “Xpresso” dengan “Expresso”.
- Pencarian Konseptual dan Terjemahan: Nama yang memiliki arti sama dalam bahasa asing dapat dianggap memiliki persamaan substansial jika target konsumennya sepadan.
- Pencarian Visual (Logo/Etiket): Logo dengan komposisi warna, tata letak grafis, atau ikon yang identik dengan merek terdaftar berisiko tinggi terkena sanggahan pada tahap pengumuman publik.

Penyebab Utama Penolakan Merek Berdasarkan UU No. 20/2016
Pasal 20 dan Pasal 21 UU Merek menguraikan alasan absolut dan relatif yang menyebabkan permohonan merek ditolak oleh pemeriksa DJKI:
- Bersifat Deskriptif atau Menjadi Nama Umum (Pasal 20 huruf e): Merek yang hanya menjelaskan jenis barang atau fungsi barangnya tidak dapat didaftarkan. Contoh: mendaftarkan kata “Kopi Enak” untuk produk kopi, atau “Keripik Pedas” untuk produk keripik. Kata-kata tersebut harus menjadi milik publik.
- Tidak Memiliki Daya Pembeda (Pasal 20 huruf f): Tanda yang terlalu sederhana seperti satu garis lurus, satu angka biasa, atau pola generik yang tidak sanggup membedakan asal usul barang.
- Persamaan Pada Pokoknya dengan Merek Terdaftar (Pasal 21 ayat 1 huruf a): Terdapat kemiripan dominan yang menimbulkan kesan bahwa produk tersebut berasal dari sumber atau produsen yang sama, sehingga berpotensi menyesatkan konsumen.
- Menyerupai Nama atau Singkatan Orang Terkenal / Badan Hukum (Pasal 21 ayat 2): Menggunakan nama tokoh publik atau lambang resmi tanpa persetujuan tertulis resmi dari pihak berwenang.
Syarat Dokumen & Perbedaan Jalur UMK vs Jalur Umum
Pemerintah memberikan fasilitas tarif khusus PNBP yang jauh lebih terjangkau bagi usaha mikro dan kecil (UMK) yang memenuhi kriteria modal kerja.
| Komponen | Jalur UMKM (Usaha Mikro & Kecil) | Jalur Umum (PT / CV / Non-UMK) |
|---|---|---|
| Tarif Resmi PNBP DJKI | Rp500.000 / kelas | Rp1.800.000 / kelas |
| Syarat Dokumen Khusus | Surat Keterangan Binaan UMK dari Dinas Koperasi/KUKM atau Surat Pernyataan Mandiri UMK bertanda tangan materai. | Tidak memerlukan surat UMK; akta pendirian dan SK Kemenkumham (apabila atas nama badan usaha). |
| Subjek Pemohon | Perorangan pemilik usaha atau PT Perorangan dengan omzet & aset skala UMK. | Perusahaan persekutuan komanditer (Pendirian CV), perseroan terbatas (Pendirian PT), atau korporasi multinasional. |
| Kelengkapan Identitas | KTP pemohon, NPWP, NIB OSS RBA, etiket/label merek digital, tanda tangan pemohon. | KTP Direktur, NPWP Badan, NIB Berusaha, etiket merek resolusi tinggi, surat kuasa konsultan (bila diwakilkan). |
Alur Resmi Pendaftaran Merek DJKI Hingga Sertifikat Terbit
Prosedur pendaftaran merek membutuhkan waktu sekitar 10 hingga 18 bulan hingga sertifikat fisik/digital terbit, tergantung ada tidaknya keberatan dari pihak ketiga. Namun, hak prioritas perlindungan hukum telah berlaku surut sejak tanggal tanda terima (agenda) permohonan diterbitkan.
- Pengajuan Permohonan & Pembayaran Billing: Akun resmi pemohon atau kuasa hukum mengisi formulir elektronik di sistem DJKI, mengunggah etiket merek, dan melunasi kode billing Simponi PNBP.
- Pemeriksaan Formalitas (15 Hari Kerja): Pemeriksa DJKI memverifikasi kelengkapan berkas administratif, kejelasan etiket logo, serta keabsahan surat keterangan pemohon.
- Masa Pengumuman Publik (2 Bulan): Merek diumumkan dalam Berita Resmi Merek (BRM). Selama periode 2 bulan ini, pihak ketiga mana pun berhak mengajukan surat oposisi (keberatan) jika merasa merek tersebut melanggar haknya.
- Pemeriksaan Substantif (Maksimal 150 Hari): Jika tidak ada oposisi, pemeriksa substantif meneliti ada tidaknya unsur penolakan Pasal 20 dan 21 UU Merek.
- Penerbitan Sertifikat Merek: Jika disetujui, DJKI menerbitkan Sertifikat Merek yang berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang setiap 10 tahun sekali.
Lindungi Brand Bisnis Anda Sebelum Didahului Kompetitor
Membangun reputasi pasar membutuhkan waktu bertahun-tahun, namun nama brand Anda bisa hilang dalam hitungan hari jika didaftarkan pihak lain lebih dahulu. Tim legalitas di Layanan Pendaftaran Merek Legalizin siap membantu penelusuran komprehensif di database PDKI, penentuan kelas Nice Classification yang presisi, hingga pendampingan hukum sampai sertifikat terbit.
Gimana, sudah jelas Artikel
"Cara Daftar Merek Dagang di DJKI untuk UMKM Jabodetabek: Kelas Merek & Strategi Lolos" atau
Butuh bantuan legalitas bisnis Anda?
Konsultasikan gratis sekarang dengan tim ahli kami sekarang.
Mulai Konsultasi Gratis



