KBLI Usaha Keripik & Kerupuk (10794): Syarat Izin NIB, SPP-IRT, dan Standar BPOM

Daftar Isi
Industri camilan kering seperti keripik singkong, kerupuk ikan, emping, gendar, hingga aneka peyek merupakan salah satu pilar penggerak ekonomi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terbesar di Indonesia. Pangsa pasar makanan ringan yang sangat likuid sering kali mendorong pelaku usaha langsung memproduksi dan memasarkan produknya secara luas melalui warung, minimarket ritel modern, hingga marketplace online. Namun, ekspansi bisnis kerap terbentur kendala regulasi saat produk ditolak oleh ritel modern atau ditertibkan oleh otoritas berwenang akibat belum memiliki legalitas berusaha dan izin edar resmi.
Dalam kerangka hukum perizinan berusaha terbaru yang berbasis pada KBLI 2025 (Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025) dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), aktivitas produksi camilan ini masuk ke dalam klasifikasi KBLI 10794 (Industri Kerupuk, Keripik, Peyek dan Sejenisnya). Memahami cakupan kode 5 digit ini secara presisi, batasan izin edar SPP-IRT vs BPOM MD, serta tahapan sertifikasi Halal menjadi prasyarat mutlak sebelum produk dipasarkan ke publik.
Klasifikasi dan Ruang Lingkup KBLI 10794 (BPS KBLI 2025)
KBLI 10794 berada di bawah Kategori C (Industri Pengolahan), Golongan Pokok 10 (Industri Makanan), dan Golongan 107 (Industri Makanan Lainnya). Berdasarkan Buku Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia terbaru, kelompok 10794 mencakup usaha pembuatan aneka ragam camilan goreng maupun panggang yang memiliki tekstur renyah.
Secara rinci, komoditas yang tercakup di dalam KBLI 10794 meliputi:
- Aneka Kerupuk: Kerupuk udang, kerupuk ikan, kerupuk aci/pati (kerupuk terung), kerupuk mie, kerupuk puli/gendar, dan karak.
- Aneka Keripik Umbi & Buah: Keripik singkong, keripik ubi jalar, keripik pisang, keripik talas, keripik sukun, dan kecimpring.
- Olahan Nabati Tradisional: Macam-macam emping (melinjo), opak singkong, dan rengginang.
- Keripik Berbahan Baku Hewani: Keripik kulit sapi/kerbau (rambak/krecek), keripik paru, keripik usus, dan keripik belut/ikan air tawar.
- Aneka Peyek: Peyek teri, peyek udang, peyek rebon, serta peyek kacang yang diolah sebagai camilan kerupuk tepung.

Penting: Perbedaan KBLI 10794 vs KBLI Terkait Lainnya
Pelaku usaha sering kali melakukan kesalahan fatal saat menginput kode kegiatan di sistem NIB OSS RBA karena mengabaikan pemisahan produk spesifik. Sebelum mendaftarkan izin, perhatikan batasan yuridis berikut:
- Bawang Goreng Olahan (KBLI 10779): Walaupun bertekstur renyah dan digoreng garing, produk bawang goreng masuk dalam KBLI 10779 (Industri Produk Masak Lainnya / Bumbu & Penyedap), bukan KBLI 10794. Kesalahan memilih kode ini akan menyebabkan penolakan saat audit sarana oleh Dinas Kesehatan maupun BPOM. Anda dapat memverifikasi kode yang tepat melalui tools cek KBLI Legalizin.
- Pengolahan Kacang Murni (KBLI 10393 / 10793): Kacang goreng, kacang telur, atau kacang atom tanpa adonan kerupuk lebar umumnya dipisahkan ke dalam industri pengolahan kacang-kacangan.
- Camilan Kue Kering / Pastry (KBLI 10710): Makanan berbasis adonan tepung yang dipanggang (seperti biskuit, cookies, nastar, dan roti) wajib menggunakan KBLI 10710.
- Toko / Penjualan Keripik Tanpa Mengolah (KBLI 47249 / 47911): Jika Anda hanya bertindak sebagai reseller atau toko oleh-oleh yang mengemas ulang produk orang lain tanpa memasak langsung, Anda memerlukan KBLI perdagangan eceran makanan atau e-commerce.
Parameter Risiko OSS RBA dan Dokumen Legalitas Dasar
Berdasarkan Lampiran PP No. 5 Tahun 2021, KBLI 10794 memiliki klasifikasi risiko yang berjenjang sesuai skala permodalan usaha:
- Skala Mikro dan Kecil (UMK): Masuk kategori Tingkat Risiko Menengah Rendah (MR). Legalitas perizinan berusaha yang diterbitkan oleh sistem OSS berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (SS) yang berlaku secara otomatis sebagai pernyataan mandiri (self-declaration) untuk memenuhi standar sanitasi.
- Skala Menengah dan Besar (Non-UMK / Pabrikasi): Masuk kategori Tingkat Risiko Menengah Tinggi (MT) hingga Tingkat Risiko Tinggi (T) apabila menggunakan lini mesin kapasitas besar, mempekerjakan ratusan buruh, atau menghasilkan limbah cair pengolahan (seperti limbah pati singkong/aci). Pada tingkat ini, Sertifikat Standar memerlukan verifikasi lapangan oleh Dinas Perindustrian dan DPMPTSP setempat sebelum operasional penuh dapat berjalan.
Status Penanaman Modal: 100% PMDN
Berdasarkan Perpres No. 10 Tahun 2021 jo. Perpres No. 49 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, KBLI 10794 termasuk dalam kelompok bidang usaha yang dialokasikan untuk koperasi dan UMKM serta terbuka dengan persyaratan kemitraan. Untuk modal investasi murni, KBLI ini tertutup bagi kepemilikan modal asing langsung (PMA) skala kecil dan diwajibkan 100% Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), kecuali jika investor asing bekerja sama melalui skema kemitraan rantai pasok dengan pelaku usaha lokal.
Dilema Izin Edar: SPP-IRT Dinas Kesehatan vs BPOM MD
Salah satu pertanyaan paling krusial bagi produsen kerupuk dan keripik adalah: Kapan cukup menggunakan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), dan kapan diwajibkan mendaftar Izin Edar BPOM MD?
Baca Juga
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia telah menetapkan batas tegas kewenangan penerbitan izin edar berdasarkan karakteristik bahan baku, proses pengolahan, dan lokasi sarana produksi:
| Parameter Penilaian | Izin Edar SPP-IRT (Dinkes / OSS) | Izin Edar BPOM MD (Pusat BPOM) |
|---|---|---|
| Lokasi Tempat Produksi | Dapur rumah tangga atau menyatu dengan tempat tinggal keluarga. | Bangunan terpisah khusus industri, bebas dari aktivitas domestik/rumah tangga. |
| Jenis Produk Keripik/Kerupuk | Keripik singkong, keripik pisang, emping melinjo, kerupuk puli goreng biasa. | Keripik daging/paru, keripik kulit olahan hewani berisiko tinggi, atau produk berfortifikasi vitamin/mineral. |
| Teknologi Pengemasan | Kemasan plastik manual, standing pouch, atau toples tanpa vakum/gas nitrogen khusus. | Pengemasan bertekanan, injeksi gas nitrogen (nitrogen flushing) otomatis, atau sterilisasi retort. |
| Kapasitas & Distribusi | Pasar lokal, toko kelontong, konsinyasi skala kota/kabupaten. | Distribusi nasional ritel modern (Indomaret, Alfamart, Superindo) dan ekspor internasional. |
Bagi pelaku UMKM yang baru merintis bisnis keripik umbi-umbian, SPP-IRT yang terintegrasi secara daring melalui aplikasi SPP-IRT BPOM dan OSS RBA sudah cukup untuk melegalkan penjualan. Namun, jika Anda memproduksi keripik paru, keripik belut basah olahan, atau kerupuk kulit sapi, BPOM mewajibkan pendaftaran nomor BPOM MD karena bahan baku asal hewani memiliki potensi cemaran biologis dan mikroba yang memerlukan audit Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).

Kewajiban Sertifikasi Halal (Wajib Halal Oktober 2026)
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja dan regulasi BPJPH Kementerian Agama, seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat Halal. Bagi usaha mikro dan kecil (UMK), tenggat penahapan kewajiban halal diperpanjang hingga Oktober 2026.
Pelaku usaha keripik dan kerupuk KBLI 10794 dapat menempuh dua jalur sertifikasi halal:
- Sertifikasi Halal Self Declare (Gratis / Sehati): Diperuntukkan bagi UMK yang menggunakan bahan baku berisiko rendah dan sudah dipastikan kehalalannya secara pasti (positive list), proses produksi sederhana, serta diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Contoh: keripik singkong murni dengan garam dan minyak goreng bersertifikat halal.
- Sertifikasi Halal Jalur Reguler: Wajib bagi produsen yang menggunakan bahan tambahan pangan kompleks, bumbu perasa (seasoning flavour kimia seperti bumbu keju, BBQ, rumput laut dengan yeast extract), atau menggunakan bahan hewani (seperti gelatin pada kerupuk atau minyak olahan hewani). Jalur ini memerlukan audit lapangan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) terakreditasi seperti LPPOM MUI, Sucofindo, atau Surveyor Indonesia.
Checklist Dokumen dan Standar Sanitasi CPPOB
Agar proses pengajuan izin NIB di OSS RBA dan izin edar di Dinkes/BPOM tidak mengalami penolakan, persiapkan dokumen dan standar operasional berikut:
- Legalitas Subjek Usaha: KTP, NPWP pribadi/perusahaan, dan Akta Notaris serta SK Kemenkumham (apabila usaha berbentuk Pendirian PT atau Pendirian CV).
- Tata Letak Dapur (Lay-out CPPOB): Alur produksi satu arah (linear flow) agar tidak terjadi kontaminasi silang antara bahan baku basah/mentah dengan produk matang yang siap dikemas.
- Peralatan Tahan Karat: Wajib menggunakan bahan food grade (minimal stainless steel SUS 304) pada wajan penggorengan, meja sortir, dan mesin peniris minyak (spinner).
- Label dan Desain Kemasan: Wajib memuat nama produk, daftar komposisi bahan, berat bersih, nama dan alamat produsen, tanggal kedaluwarsa, nomor izin edar (P-IRT / BPOM), dan logo Halal Indonesia.
- Uji Laboratorium Air dan Produk: Untuk pengajuan BPOM MD atau SNI kerupuk/keripik, siapkan sertifikat hasil uji bebas cemaran logam berat (Pb, Cd, As), angka lempeng total (ALT), serta batas maksimal asam lemak bebas (FFA).
Rekomendasi Pemilihan Badan Usaha untuk KBLI 10794
Pada tahap perintisan awal, usaha keripik rumahan dapat dijalankan secara perorangan (Usaha Dagang / UD) dengan memanfaatkan kemudahan izin mikro. Namun, jika target pasar Anda adalah menembus jaringan supermarket nasional, menjadi pemasok ekspor, atau mengamankan kontrak kemitraan B2B dengan distributor besar, penggunaan badan usaha berbadan hukum resmi memberikan keunggulan komparatif:
- PT Perorangan: Solusi efisien bagi pendiri tunggal skala mikro-kecil dengan biaya terjangkau, pemisahan harta pribadi dari kewajiban bisnis, serta kemudahan pembukaan rekening giro operasional bank.
- PT Biasa (Persekutuan Modal): Sangat disarankan jika bisnis melibatkan minimal dua orang pemegang saham, menyerap modal investasi di atas skala mikro, dan merencanakan pendirian fasilitas pabrikasi mandiri di kawasan industri.
Bila Anda membutuhkan pendampingan legalitas mulai dari pemilihan kode klasifikasi usaha, penyusunan akta pendirian perusahaan, penerbitan NIB berbasis risiko di OSS, hingga pengurusan izin edar SPP-IRT dan BPOM MD, konsultan perizinan di Legalizin.com siap membantu memastikan seluruh operasional bisnis camilan Anda berjalan legal, aman, dan siap ekspansi.
Ayo Jadi CEO
Pendirian PT
Badan usaha berbadan hukum dengan pertanggungjawaban terbatas. Pilihan utama untuk bisnis yang ingin berkembang besar, aman, dan profesional.
Ayo Jadi Bos
Pendirian CV
Solusi ekonomis untuk usaha kecil menengah. Syarat lebih mudah, proses lebih cepat, tanpa ketentuan modal minimal yang ketat.
Gimana, sudah jelas Artikel
"KBLI Usaha Keripik & Kerupuk (10794): Syarat Izin NIB, SPP-IRT, dan Standar BPOM" atau
Butuh bantuan legalitas bisnis Anda?
Konsultasikan gratis sekarang dengan tim ahli kami sekarang.
Mulai Konsultasi Gratis



