Panduan Syarat Izin Usaha Biro Perjalanan Wisata dan Umroh 2026: Alur KBLI 79121, Sertifikat Standar, dan OSS RBA

Daftar Isi
Mendirikan bisnis pariwisata dan perjalanan ibadah di Indonesia membutuhkan ketertiban yuridis yang tidak dapat ditawar. Tingginya minat masyarakat untuk berlibur, melaksanakan ibadah umrah, maupun mengikuti tur korporat menempatkan industri biro perjalanan pada posisi yang sangat menjanjikan. Kendati demikian, kerangka regulasi pasca-berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 menempatkan aktivitas perjalanan wisata dalam rezim Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan parameter pengawasan ketat, terutama demi melindungi hak konsumen dan keamanan dana masyarakat.
Kerap kali pelaku usaha pemula menyamakan antara agen perjalanan (retail) dengan biro perjalanan wisata (penyelenggara tur). Kekeliruan dalam menafsirkan ruang lingkup hukum ini berakibat fatal: bisnis Anda dapat terganjal izin saat hendak merilis paket tur mandiri, diblokir oleh maskapai saat menjalin kemitraan tiket grosir, atau bahkan menghadapi ancaman sanksi pidana apabila menghimpun dana ibadah umrah tanpa izin resmi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dari Kementerian Agama.
Distingsi KBLI: Agen Perjalanan Wisata (79111) vs Biro Perjalanan Wisata (79121)
Sebelum melangkah ke hadapan notaris untuk merumuskan anggaran dasar perusahaan, pemahaman atas klasifikasi bidang usaha merupakan fondasi paling krusial. Dalam sistem Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), terdapat pemisahan tegas antara perantara tiket dan penyelenggara paket perjalanan:
- KBLI 79111 (Aktivitas Agen Perjalanan Wisata): Ruang lingkup usaha ini berfokus pada penjualan ritel tiket transportasi (udara, laut, darat), voucher akomodasi hotel, dan tiket objek wisata atas nama pihak lain dengan imbalan komisi. Agen perjalanan dilarang mengemas atau menjual paket perjalanan wisata atas nama perusahaannya sendiri.
- KBLI 79121 (Aktivitas Biro Perjalanan Wisata / BPW): Ruang lingkup usaha ini mencakup perencanaan, penyusunan, pengemasan, dan pemasaran paket wisata terpadu (mencakup transportasi, akomodasi, pemanduan, dan konsumsi), baik untuk destinasi domestik maupun mancanegara. Yang terpenting, KBLI 79121 merupakan gerbang izin wajib bagi perusahaan yang hendak meluaskan lini layanannya menjadi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dan haji khusus (PIHK).
Bagi Anda yang berencana membangun ekosistem perjalanan komprehensif, mencantumkan KBLI 79121 adalah pilihan strategis yang tepat. Anda dapat memeriksa kesesuaian uraian ruang lingkup ini melalui instrumen cek KBLI Legalizin guna memastikan sinkronisasi data sebelum pendaftaran legalitas.
Bentuk Badan Usaha: Mengapa Biro Perjalanan Wajib Berbadan Hukum PT?
Regulasi kepariwisataan di Indonesia secara tegas mengarahkan operasional Biro Perjalanan Wisata (KBLI 79121) bernaung di bawah payung Perseroan Terbatas (PT). Bentuk usaha perorangan atau persekutuan komanditer (CV) memiliki keterbatasan struktural yang tidak memenuhi kriteria izin operasional Kemenparekraf maupun Kemenag:
- Pemisahan Harta dan Batasan Tanggung Jawab: Industri perjalanan mengelola perputaran dana bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah untuk reservasi tiket penerbangan borongan (charter/blocking seat) dan hotel. Status PT memberikan perlindungan hukum bagi pendiri melalui pemisahan harta pribadi dengan liabilitas perseroan.
- Syarat Mutlak Izin Umrah PPIU: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, izin operasional PPIU hanya dapat diberikan kepada badan hukum Perseroan Terbatas yang dimiliki 100% oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan beragama Islam bagi jajaran direksi serta pemegang saham pengendali.
- Kredibilitas Institusional & Akses Kemitraan: Maskapai penerbangan internasional, jaringan hotel global, serta asosiasi pariwisata (seperti ASITA, ASTINDO, SAPUHI, HIMPUH, AMPHURI) menetapkan kepemilikan PT dan SK Pengesahan Kemenkumham sebagai prasyarat utama keanggotaan dan perjanjian kerja sama kredit (deposit).
Jika Anda baru memulai, pastikan struktur akta pendirian telah dirancang tepat sejak awal. Konsultasikan alur pembentukan entitas ini melalui layanan pendirian PT resmi Legalizin agar tidak perlu mengeluarkan biaya ganda untuk revisi akta di kemudian hari.
Struktur Perizinan Berusaha di Portal OSS RBA
Dalam skema Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, KBLI 79121 diklasifikasikan ke dalam kategori Risiko Menengah Tinggi. Hal ini menandakan bahwa penerbitan dokumen tidak selesai hanya dengan mencetak Nomor Induk Berusaha (NIB), melainkan membutuhkan instrumen legal pelengkap:
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
Diterbitkan secara elektronik oleh Lembaga OSS Kementerian Investasi/BKPM. NIB berlaku sebagai identitas legalitas tunggal perusahaan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), angka pengenal impor (jika diperlukan), serta akses kepabeanan.
Baca Juga
2. Sertifikat Standar Usaha Pariwisata
Karena berstatus Menengah Tinggi, sistem OSS RBA akan menerbitkan Sertifikat Standar yang berstatus Belum Terverifikasi. Badan usaha memiliki tenggat waktu untuk memenuhi verifikasi teknis yang divalidasi oleh Dinas Pariwisata daerah atau Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP) terakreditasi sebelum izin berstatus efektif.
PB-UMKU merupakan instrumen perizinan operasional khusus yang melekat pada sektor tertentu. Untuk biro perjalanan wisata umum, PB-UMKU mencakup Sertifikasi Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata. Sedangkan bagi biro yang melayani perjalanan ibadah umrah, PB-UMKU yang wajib dipenuhi adalah Izin Operasional PPIU dari Kementerian Agama RI.
Syarat Khusus Izin Operasional PPIU Umroh (Kementerian Agama)
Bagi biro perjalanan yang berorientasi menyelenggarakan tur ibadah umrah, kepatuhan terhadap regulasi Kementerian Agama menjadi gerbang verifikasi terberat. Sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 5 Tahun 2021, syarat substantive yang wajib dipenuhi perseroan mencakup:
- Masa Operasional Biro Wisata: Memiliki pengalaman operasional sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW) aktif sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan bukti transaksi dan laporan kegiatan pariwisata berkala.
- Sertifikat Akreditasi Usaha: Mengantongi Sertifikat Akreditasi BPW dengan kualifikasi minimal berpredikat ‘B’ dari Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) Pariwisata yang diakui pemerintah.
- Jaminan Bank (Bank Guarantee): Menyerahkan jaminan bank atas nama biro perjalanan yang diterbitkan oleh Bank Syariah mitra Kementerian Agama senilai nominal yang ditetapkan regulasi (sebagai proteksi risiko kepulangan dan perlindungan jamaah).
- Kualifikasi Ruang Usaha Fisik: Memiliki kantor operasional tetap yang memenuhi standar kelayakan pelayanan publik, bukan kantor fiktif, serta berada di zonasi komersial sah (pelajari ketentuan domisili pada aturan domisili dan virtual office).
- Kewajiban Integrasi Sistem SISKOPATUH: Terhubung secara daring dengan Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) untuk pelaporan manifes keberangkatan, penerbitan visa, asuransi perjalanan, hingga pemantauan akomodasi jamaah di Arab Saudi.
Tenaga Kerja Tersertifikasi: Standar Kompetensi Kerja (SKK) BNSP
Salah satu kendala umum yang kerap menggagalkan verifikasi Sertifikat Standar pariwisata adalah ketiadaan sumber daya manusia yang memiliki legitimasi profesi. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) mensyaratkan biro perjalanan mempekerjakan staf tetap yang mengantongi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), antara lain:
- Pimpinan Operasional / Tour Leader: Menguasai sertifikasi kompetensi kepemimpinan tur mancanegara (Certified Tour Leader) untuk memimpin dan memandu rombongan wisatawan lintas negara.
- Tenaga Ticketing & Reservasi: Memiliki sertifikasi kompetensi pengoperasian sistem reservasi tiket penerbangan terpadu (GDS / Global Distribution System).
- Pemandu Wisata (Tour Guide): Wajib memiliki Lisensi Pemandu Wisata daerah atau sertifikasi keahlian bahasa asing sesuai pasar target wisatawan yang dilayani.
Panduan Tahapan Pengurusan Izin Usaha Biro Perjalanan Wisata 2026
Agar proses legalisasi berjalan lancar tanpa penolakan berkas, berikut peta jalan sistematis yang perlu ditempuh pelaku usaha:
- Penyusunan Akta Pendirian PT: Mendirikan badan hukum PT di hadapan notaris dengan menyematkan KBLI 79121 sebagai maksud dan tujuan perseroan, dilanjutkan dengan pengesahan SK Kemenkumham RI.
- Pengurusan NPWP Badan & Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP): Mendaftarkan NPWP perseroan ke KPP setempat dan memastikan status perpajakan berstatus valid (KSWP Terpenuhi).
- Penerbitan NIB via Portal OSS RBA: Mengisi profil perseroan, data pemegang saham, modal disetor, serta titik koordinat lokasi kantor pada sistem OSS RBA untuk mencetak NIB otomatis.
- Penyusunan Dokumen Lingkungan (SPPL): Mengisi komitmen perlindungan lingkungan hidup mandiri (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) yang terintegrasi di dalam formulir OSS RBA.
- Pemenuhan Komitmen Sertifikat Standar Pariwisata: Melengkapi berkas profil usaha, bukti sertifikasi BNSP tenaga kerja, panduan standar operasional prosedur (SOP) tur, serta perjanjian kerja sama dengan penyedia transportasi/hotel.
- Verifikasi Teknis Lapangan oleh Dinas Pariwisata / LSU: Menghadapi audit kepatuhan fasilitas kantor dan verifikasi dokumen fisik oleh instansi pembina kepariwisataan.
- Pengajuan Izin PPIU (Bagi Penyelenggara Umrah): Mengunggah jaminan bank, sertifikat akreditasi BPW, dan berkas persyaratan ke portal perizinan Kementerian Agama hingga diterbitkannya Surat Keputusan PPIU efektif.
Menghindari Jebakan Maladministrasi dan Sanksi Hukum
Kepatuhan terhadap tata perizinan bukanlah sekadar formalitas administratif, melainkan benteng proteksi bisnis Anda dari sanksi pidana dan perdata. Menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah tanpa izin PPIU resmi dapat dijerat Pasal 122 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp6 miliar.
Selain itu, pengawasan berbasis risiko oleh dinas pariwisata daerah kini diperkuat dengan audit kepatuhan pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) berkala. Mengabaikan pelaporan LKPM dapat berujung pada pembekuan sementara akun OSS hingga pencabutan hak akses perizinan berusaha.
Membangun biro perjalanan wisata berstandar tinggi membutuhkan kepastian legal sejak langkah pertama. Jika Anda memerlukan asistensi menyeluruh dalam pendirian perseroan, pendaftaran izin OSS RBA, hingga konsultasi sertifikasi standar usaha, tim ahli di Legalizin siap menjadi mitra strategis Anda. Hubungi kami untuk mewujudkan bisnis pariwisata yang legal, kredibel, dan siap berkembang pesat.
Ayo Jadi CEO
Pendirian PT
Badan usaha berbadan hukum dengan pertanggungjawaban terbatas. Pilihan utama untuk bisnis yang ingin berkembang besar, aman, dan profesional.
Ayo Jadi Bos
Pendirian CV
Solusi ekonomis untuk usaha kecil menengah. Syarat lebih mudah, proses lebih cepat, tanpa ketentuan modal minimal yang ketat.
Gimana, sudah jelas Artikel
"Panduan Syarat Izin Usaha Biro Perjalanan Wisata dan Umroh 2026: Alur KBLI 79121, Sertifikat Standar, dan OSS RBA" atau
Butuh bantuan legalitas bisnis Anda?
Konsultasikan gratis sekarang dengan tim ahli kami sekarang.
Mulai Konsultasi Gratis



