Panduan Syarat Izin Usaha Desain Interior 2026: Alur KBLI 74120, Sertifikasi HDII, dan OSS RBA

Daftar Isi Regulasi
Pertumbuhan sektor residensial premium, perhotelan, kafe tematik, dan ruang kerja komersial di Indonesia mendorong lonjakan permintaan terhadap jasa perancangan interior profesional. Namun, banyak pendiri studio interior dan desainer independen yang masih beroperasi sebatas entitas perorangan tanpa izin usaha terintegrasi. Padahal, saat berhadapan dengan klien korporasi, pengembang properti berskala besar, atau tender pengadaan pemerintah, kepemilikan legalitas resmi menjadi syarat mutlak pencairan kontrak kerja sama dan penerbitan faktur pajak yang sah. Mengetahui syarat izin usaha desain interior secara komprehensif adalah langkah fundamental untuk mentransformasikan praktik freelance studio Anda menjadi badan usaha berdaya saing tinggi.
Melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, perizinan berusaha bagi jasa konsultasi desain interior kini berbasis tingkat risiko terukur. Penentuan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tepat, kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), serta pemenuhan sertifikat keahlian profesi menjadi pilar utama perlindungan hukum studio Anda. Panduan ini menguraikan seluruh aspek legalitas perancangan interior di tahun 2026, mulai dari pemilihan klasifikasi bidang usaha, struktur legalitas entitas, hingga verifikasi standar profesi.
Memahami Ruang Lingkup KBLI 74120 (Aktivitas Desain Interior)
Berdasarkan pemutakhiran Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dari Badan Pusat Statistik (BPS), perancangan ruang dalam secara spesifik dipayungi oleh kode KBLI 74120: Aktivitas Desain Interior. Klasifikasi ini berada di bawah Kategori M, yakni Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis.
KBLI 74120 mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi desain interior dan penataan ruang dalam gedung maupun bangunan sipil lainnya. Ruang lingkup kerja yang tercover di bawah payung KBLI ini meliputi:
- Perencanaan dan Perancangan Ruang Dalam: Menyusun denah tata letak, konsep zonasi sirkulasi, ergonomi, pencahayaan alami dan buatan, akustik ruang, serta kenyamanan visual bagi pengguna gedung.
- Jasa Survei dan Studi Kelayakan Interior: Pengukuran tapak eksisting, evaluasi kondisi struktur interior, serta analisis kebutuhan fungsional ruang.
- Drafting dan 3D Artist Impression: Pembuatan gambar kerja detail teknis interior (Detail Engineering Design/DED) serta visualisasi visual fotorealistis.
- Spesifikasi Material dan Skedul FF&E: Penyusunan daftar spesifikasi bahan penutup lantai, dinding, plafon, perabot lepasan (Furniture, Fixtures, and Equipment), dan elemen dekoratif.
- Estimasi Anggaran Biaya dan Pengawasan Interior: Penyusunan Bill of Quantities (BOQ), estimasi anggaran belanja, serta supervisi berkala di lapangan untuk memastikan pelaksanaan fisik selaras dengan gambar rancangan.
Perlu digarisbawahi bahwa KBLI 74120 merupakan payung hukum untuk layanan jasa intelektual, konsultasi, dan perancangan desain, bukan pengerjaan konstruksi fisik.

Pembeda Krusial: KBLI 74120 vs KBLI 71101 vs KBLI 43304
Salah satu kekeliruan fatal yang kerap ditemui saat pendaftaran Nomor Induk Berusaha adalah mencampuradukkan antara jasa desain interior, arsitektur, dan pekerjaan renovasi konstruksi. Ketiga bidang usaha ini memiliki implikasi izin operasional, sertifikasi badan usaha, dan kewajiban hukum yang sangat berbeda:
| Karakteristik | KBLI 74120 (Desain Interior) | KBLI 71101 (Jasa Arsitektur) | KBLI 43304 (Dekorasi Interior) |
|---|---|---|---|
| Fokus Utama | Perencanaan ruang dalam, estetika, fungsionalitas, FF&E | Selubung gedung, struktur tapak, tata letak arsitektural total | Pekerjaan fisik tukang, instalasi partisi, fit-out, pertukangan kayu |
| Regulasi Khusus | PP No. 5/2021 (Sektor Ekonomi Kreatif / Jasa Profesional) | UU No. 6/2017 tentang Arsitek & PP No. 15/2021 | Jasa Konstruksi (LPJK PUPR / Asosiasi Kontraktor) |
| Sertifikasi SDM | Sertifikasi Keahlian HDII / SKK Desainer Interior BNSP | Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) dari DAI | SKK Konstruksi Pelaksana Pekerjaan Gedung / Interior |
| Perizinan Badan Usaha | NIB + Sertifikat Standar OSS RBA | SBU Konsultan Perencana Konstruksi (LPJK) | SBU Pelaksana Konstruksi / PBG Proyek |
Bagi pelaku usaha yang menjalankan model bisnis terintegrasi design-and-build (merancang sekaligus mengeksekusi proyek fisik interior), Anda wajib memisahkan atau mencantumkan kedua kode tersebut di dalam anggaran dasar perusahaan. Pembahasan lengkap mengenai perizinan rancang bangun gedung dapat Anda pelajari pada panduan izin usaha jasa arsitektur KBLI 71101.
Bentuk Entitas Usaha Ideal: PT Perorangan, PT Persekutuan Modal, atau CV?
Menentukan bentuk badan usaha adalah langkah awal sebelum mengajukan izin di sistem OSS RBA. Pertimbangan ini memengaruhi perlindungan harta pribadi pendiri serta kredibilitas studio di mata klien:
- Perseroan Terbatas (PT) Persekutuan Modal: Sangat direkomendasikan bagi studio interior dengan target klien korporat, BUMN, perhotelan, atau pengembang properti. Memiliki status badan hukum penuh yang memisahkan harta pribadi dan kekayaan perusahaan secara tegas. Memudahkan penambahan modal, kepemilikan saham lintas pendiri, serta memenuhi syarat kualifikasi lelang proyek berskala menengah hingga besar. Untuk pendirian yang cepat dan bebas kendala administrasi, Anda dapat memanfaatkan jasa pendirian PT profesional di Legalizin.
- Perseroan Terorangan (PT Perorangan): Opsi tepat bagi desainer interior solo yang memenuhi kriteria usaha mikro atau kecil (modal modal usaha di bawah ambang batas yang ditentukan undang-undang). Pendiriannya fleksibel tanpa akta notaris, tetapi tetap menyandang status badan hukum mandiri dengan NPWP atas nama perseroan.
- Persekutuan Komanditer (CV): Cocok untuk studio berskala kecil yang didirikan bersama rekan kerja dengan struktur kemitraan komplementer dan komanditer, namun tidak memiliki pemisahan harta sekuat PT.
Bagi studio asing atau konsultan multinasional yang ingin berekspansi ke Indonesia, KBLI 74120 juga terbuka untuk investasi asing langsung melalui skema PT PMA dengan ketentuan penyetoran modal minimum Rp10 miliar sesuai panduan syarat pendirian PT PMA konsultan asing.
Ayo Jadi CEO
Pendirian PT
Badan usaha berbadan hukum dengan pertanggungjawaban terbatas. Pilihan utama untuk bisnis yang ingin berkembang besar, aman, dan profesional.
Ayo Jadi Bos
Pendirian CV
Solusi ekonomis untuk usaha kecil menengah. Syarat lebih mudah, proses lebih cepat, tanpa ketentuan modal minimal yang ketat.
Butuh Pendampingan Izin Berusaha OSS RBA?
Hindari kesalahan pemenuhan komitmen standar teknis dan verifikasi dinas. Konsultasikan langsung bersama tim legal korporat Legalizin.





