Panduan Syarat Izin Usaha Jasa Pertambangan IUJP 2026: Alur KBLI 09900, Syarat Minerba ESDM, dan OSS RBA

Daftar Isi Regulasi
Menjadi kontraktor di sektor mineral dan batubara menuntut kepatuhan yurisdiksi yang berlapis. Menjalankan operasional penggalian, pengupasan tanah penutup (overburden removal), hingga pengangkutan batubara tanpa Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) merupakan pelanggaran hukum berat sesuai regulasi Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Bagi korporasi yang membidik kontrak kerja sama dengan pemegang IUP atau IUPK di Kalimantan, Sumatra, maupun Sulawesi, kepemilikan IUJP resmi adalah tiket mutlak verifikasi vendor.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama sistem OSS RBA menerapkan klasifikasi ketat bagi pelaku usaha penunjang pertambangan. Tulisan ini mengurai secara terperinci landasan hukum, pemetaan KBLI 09900, kualifikasi Penanggung Jawab Teknis (PJT), kelaikan armada peralatan, hingga tata cara pengajuan PB-UMKU IUJP di tahun 2026.
Landasan Regulasi IUJP dan Kaidah Pertambangan yang Baik
Regulasi jasa pertambangan di Indonesia bersandar pada serangkaian payung hukum nasional yang menuntut integrasi antara legalitas korporasi dan audit keselamatan kerja:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA).
- Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik (Good Mining Practice).
Pemerintah menegaskan distingsi tegas: pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) adalah pemilik konsesi wilayah tambang, sedangkan kontraktor pelaksana operasional di lapangan wajib berpayung pada IUJP.
Klasifikasi KBLI 09900 dan Bidang Jasa Pertambangan
Dalam sistem Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025/2026, pos utama bagi kontraktor jasa pertambangan umum bermuara pada kode KBLI 09900 (Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya). Klasifikasi ini mencakup spektrum luas pekerjaan teknis yang terbagi dalam subbidang resmi Kementerian ESDM:
| Bidang Layanan | Ruang Lingkup Operasional | Tingkat Risiko OSS RBA |
|---|---|---|
| Penyelidikan Umum & Eksplorasi | Pemetaan geologi, survei geofisika, geokimia, serta pemboran eksplorasi sampel mineral/batubara. | Tinggi (Perizinan PB-UMKU ESDM) |
| Konstruksi Pertambangan | Pembangunan terowongan tambang bawah tanah (underground tunneling), jalan tambang (hauling road), dan dermaga khusus (jetty). | Tinggi (PB-UMKU & Sertifikat Kelaikan) |
| Penambangan & Pengupasan | Pengupasan lapisan penutup (overburden removal), penggalian batubara/bijih mineral, serta perataan lereng tambang. | Tinggi (Wajib Kualifikasi Armada Lengkap) |
| Pengangkutan (Hauling) | Transportasi batubara dan mineral menggunakan truk dump truck besar di jalan koridor tambang khusus menuju stockpile. | Tinggi (PB-UMKU ESDM) |
| Reklamasi & Pascatambang | Penataan kembali lahan bekas tambang, revegetasi, penutupan lubang tambang (void remediation), dan stabilisasi air asam tambang. | Tinggi (Verifikasi Rencana Lingkungan) |
Syarat Administratif dan Teknis Permohonan IUJP 2026
Permohonan IUJP diajukan oleh entitas berbadan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Pemerintah tidak menerbitkan IUJP untuk entitas perorangan atau CV karena skala tanggung jawab keselamatan tambang berskala masif. Berikut berkas fundamental yang wajib disiapkan:
1. Legalitas Korporasi Dasar
- Akta Pendirian PT dan Akta Perubahan Terakhir yang disahkan SK Kemenkumham RI.
- Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko dengan KBLI 09900 yang berstatus aktif.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha berstatus Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Valid.
- Surat Keterangan Domisili Usaha atau Perjanjian Sewa Kantor Komersial yang sah.
2. Kualifikasi Penanggung Jawab Teknis (PJT)
Kementerian ESDM mewajibkan penunjukan Penanggung Jawab Teknis (PJT) tetap yang memiliki kompetensi teknis diakui negara. Syarat PJT mencakup:
Ayo Jadi CEO
Pendirian PT
Badan usaha berbadan hukum dengan pertanggungjawaban terbatas. Pilihan utama untuk bisnis yang ingin berkembang besar, aman, dan profesional.
Ayo Jadi Bos
Pendirian CV
Solusi ekonomis untuk usaha kecil menengah. Syarat lebih mudah, proses lebih cepat, tanpa ketentuan modal minimal yang ketat.
Butuh Pendampingan Izin Berusaha OSS RBA?
Hindari kesalahan pemenuhan komitmen standar teknis dan verifikasi dinas. Konsultasikan langsung bersama tim legal korporat Legalizin.
Artikel Regulasi Lainnya

Panduan Syarat Izin Usaha Pelayaran SIUPAL 2026: Alur KBLI 50111, Kemenhub Ditjen Hubla, dan OSS RBA

Panduan Syarat Izin Usaha Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum SPKLU 2026: Alur KBLI 35133 35114, IUPTLU ESDM, dan OSS RBA


