Panduan Syarat Izin Usaha Pet Shop dan Grooming 2026: Alur KBLI 47754 96990, Izin Obat Hewan, dan OSS RBA

Daftar Isi Regulasi
Industri perawatan hewan peliharaan (pet care) di Indonesia bertransformasi dari sekadar hobi rumahan menjadi ekosistem komersial bernilai miliaran rupiah. Lonjakan adopsi anabul (kucing dan anjing) pascapandemi mendorong permintaan terpadu terhadap penyediaan pakan premium, aksesoris, hingga salon pemeliharaan higienis (grooming). Kendati demikian, banyak pemilik usaha terjebak dalam simplifikasi legalitas dengan hanya mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dagang umum, tanpa menyadari bahwa integrasi penjualan pakan, obat-obatan hewan, dan salon perawatan melibatkan klaster klasifikasi hukum, persetujuan teknis dinas peternakan, serta regulasi pengelolaan limbah biologis yang sangat spesifik.
Pemerintah melalui sistem OSS Risk-Based Approach (OSS RBA) yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 mengklasifikasikan operasional gerai hewan ke dalam spektrum risiko terpisah. Ketidaktahuan dalam membedakan izin edar pakan, izin toko obat hewan bebas (over the counter), dan izin klinik medis kerap memicu sanksi administratif, penutupan paksa gerai oleh Satpol PP, hingga penyitaan produk oleh Balai Karantina Hewan. Artikel ini membedah arsitektur legalitas pet shop dan salon grooming secara komprehensif agar ekspansi bisnis Anda berdiri di atas landasan hukum yang kokoh.

Peta Klasifikasi KBLI Pet Shop dan Salon Perawatan Hewan (2026)
Kekeliruan paling jamak pada perizinan gerai hewan adalah menyatukan seluruh transaksi ke dalam satu payung KBLI perdagangan. Dalam standar KBLI 2025 Badan Pusat Statistik (BPS), aktivitas perdagangan fisik komoditas pakan dan aktivitas jasa fisik pemeliharaan berada pada rumpun sektor yang berbeda secara fundamental:
| Kode KBLI | Judul Klasifikasi | Ruang Lingkup Kegiatan | Tingkat Risiko OSS RBA |
|---|---|---|---|
| 47754 | Perdagangan Eceran Pakan Ternak/Unggas/Ikan dan Hewan Piaraan | Penjualan eceran makanan anjing/kucing (kibble, wet food), konsentrat, snack hewan, pasir gumpal, dan aksesoris hewan dalam toko fisik. | Rendah (Skala Mikro-Kecil) / Menengah Rendah |
| 96990 | Aktivitas Jasa Perorangan Lainnya YTDL | Jasa pemeliharaan hewan peliharaan: salon grooming (mandi, potong bulu, potong kuku), penitipan sementara (pet hotel), dan pelatihan dasar non-medis. | Menengah Rendah (Memerlukan Sertifikat Standar) |
| 75000 | Aktivitas Kesehatan Hewan (Klinik/Praktik Dokter Hewan) | Diagnosis penyakit, tindakan medis operatif, vaksinasi rabies, rawat inap medis, dan dispensing obat keras (daftar G). Wajib dipimpin Dokter Hewan ber-SIP/STRV. | Menengah Tinggi / Tinggi (Izin Operasional Khusus) |
Bila gerai Anda memadukan penjualan makanan kering dengan salon mandi kucing/anjing, Anda wajib mencantumkan KBLI 47754 sekaligus KBLI 96990 di dalam akta pendirian perseroan dan lembar NIB OSS RBA. Namun, apabila Anda belum mempekerjakan dokter hewan purnawaktu dengan Surat Izin Praktik Dokter Hewan (SIPDRH), jangan sekali-kali mencantumkan KBLI 75000 atau memasang plang “Klinik Hewan”, sebab tindakan medis ilegal memiliki ancaman pidana langsung berdasarkan UU No. 18 Tahun 2009 jo. UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Regulasi Distribusi Pakan & Izin Toko Obat Hewan Bebas Terbatas
Salah satu sumber pendapatan utama pet shop adalah produk nutrisi suplemen, obat tetes kutu, obat cacing, dan antiseptik kulit. Dalam tatanan hukum Indonesia, produk ini tidak dapat diperjualbelikan secara serampangan:
1. Pendaftaran Pakan Hewan Kesayangan (Pet Food)
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan, setiap pakan hewan olahan impor maupun produksi domestik wajib memiliki Nomor Pendaftaran Pakan (NPP) dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Pemilik pet shop eceran bertanggung jawab memastikan bahwa distributor pemasok memiliki legalitas izin edar resmi. Menjual pakan tanpa nomor registrasi Kementan dapat berujung pada penyitaan barang bukti oleh Pengawas Mutu Pakan.
2. Izin Pengecer Obat Hewan (Kementan & Dinas Peternakan)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan serta regulasi turunannya, obat hewan diklasifikasikan menjadi tiga golongan:
- Obat Hewan Bebas: Vitamin, suplemen oral, dan sampo medisiner anti-parasit luar tertentu. Dapat dijual langsung di pet shop tanpa resep dokter hewan.
- Obat Hewan Bebas Terbatas: Obat tetes kutu permukaan (spot-on), obat cacing tertentu, dan desinfektan kandang dengan tanda peringatan khusus (P.No. 1 s.d. P.No. 5). Pet shop wajib mengantongi Tanda Daftar Pengecer Obat Hewan dari Dinas Peternakan/Kesehatan Hewan setempat.
- Obat Hewan Keras: Antibiotik injeksi/oral, obat bius (anestesi), sedatif, serta vaksin virus (Rabies, Parvovirus, FelV). Obat jenis ini mutlak dilarang dijual bebas di etalase pet shop eceran dan hanya boleh ditebus melalui resep resmi di instalasi KBLI 75000.

Standar Teknis Salon Grooming & Pengelolaan Limbah Lingkungan
Salon perawatan hewan (KBLI 96990) menghasilkan potensi eksternalitas negatif terhadap lingkungan sekitar, mulai dari aroma tidak sedap, polusi suara gonggongan anjing, akumulasi bulu rontok, hingga residu bahan kimia sampo anti-kutu (insektisida konsentrasi rendah). Dalam verifikasi persetujuan lingkungan OSS RBA, pelaku usaha wajib memenuhi instrumen teknis berikut:
Ayo Jadi CEO
Pendirian PT
Badan usaha berbadan hukum dengan pertanggungjawaban terbatas. Pilihan utama untuk bisnis yang ingin berkembang besar, aman, dan profesional.
Ayo Jadi Bos
Pendirian CV
Solusi ekonomis untuk usaha kecil menengah. Syarat lebih mudah, proses lebih cepat, tanpa ketentuan modal minimal yang ketat.
Butuh Pendampingan Izin Berusaha OSS RBA?
Hindari kesalahan pemenuhan komitmen standar teknis dan verifikasi dinas. Konsultasikan langsung bersama tim legal korporat Legalizin.




