Panduan Syarat Izin Usaha Salon Kecantikan dan Barbershop 2026: Alur KBLI 96111 96112, Sertifikat Standar, dan OSS RBA

Daftar Isi Regulasi
Industri perawatan diri dan tata rias di Indonesia mengalami lonjakan permintaan yang luar biasa. Membuka gerai salon kecantikan maupun barbershop kini bukan lagi sekadar keahlian mengayunkan gunting atau meracik masker rambut di ruang ruko sewaan. Usaha jasa kecantikan modern bertransformasi menjadi unit bisnis terstruktur yang menyentuh higienitas personal konsumen, penggunaan sediaan kosmetika terdaftar, pengelolaan limbah kimia pewarna, hingga kepatuhan hukum ketenagakerjaan kapster profesional.
Kerap kali pelaku usaha terjebak pada persoalan perizinan mendasar: membuka layanan kecantikan dengan klaim tindakan medis tanpa izin klinik resmi, dirazia aparat karena memakai kosmetik tanpa nomor notifikasi BPOM, atau izin operasional tersendat akibat pemilihan klasifikasi bidang usaha yang keliru di sistem perizinan. Di bawah kerangka Undang-Undang Cipta Kerja serta sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), operasional salon dan barbershop memiliki koridor regulasi yang terukur. Panduan komprehensif ini merangkum peta kode KBLI, batas tegas salon estetika non-medis versus klinik pratama medis, standar sanitasi higiene, hingga tahapan perolehan legalitas legal berizin di tahun 2026.

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha: KBLI 96111 vs KBLI 96112
Langkah pertama dalam perumusan anggaran dasar maupun pembuatan akun OSS RBA adalah menetapkan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang sesuai dengan cakupan layanan fisik gerai Anda. Di sektor tata rias rambut dan kecantikan kulit luar, terdapat dua klasifikasi utama yang berbeda peruntukannya:
| Kode KBLI | Judul Klasifikasi | Ruang Lingkup Kegiatan Operasional | Tingkat Risiko OSS RBA |
|---|---|---|---|
| 96111 | Aktivitas Pangkas Rambut (Barbershop) | Mencakup usaha jasa pemangkasan dan perawatan rambut masyarakat umum, termasuk pemangkasan kumis, jambang, dan jenggot yang umumnya melayani pria (barbershop, pangkas rambut konvensional). | Risiko Rendah (R) / Menengah Rendah (MR) |
| 96112 | Aktivitas Salon Kecantikan | Mencakup jasa pemeliharaan rambut dan perawatan kecantikan: pencucian, pemotongan, penataan, pewarnaan rambut, perawatan kulit wajah non-medis, pijat wajah, make-up, manikur, dan pedikur. | Risiko Rendah (R) / Menengah Rendah (MR) |
| 47725 (Pendukung) | Perdagangan Eceran Kosmetik di Toko | Wajib ditambahkan jika gerai Anda menjual produk shampoo, pomade, serum, atau skincare homecare ritel langsung kepada pengunjung. | Risiko Rendah (R) |
Apabila gerai Anda berkonsep unisex studio yang memadukan layanan pangkas pria (gentlemen grooming) serta salon kecantikan wanita lengkap dengan nail art, Anda dapat mendaftarkan kedua kode KBLI (96111 dan 96112) secara bersamaan di dalam satu NIB badan usaha.
Garis Batas Hukum: Salon Estetika Non-Medis vs Klinik Kecantikan Pratama
Salah satu titik rawan pelanggaran hukum paling krusial dalam bisnis kecantikan adalah ketidakpahaman atas batas wewenang tindakan. Banyak pemilik salon kecantikan (KBLI 96112) tergoda menawarkan perawatan kulit tingkat lanjut tanpa menyadari bahwa tindakan tersebut tergolong pelayanan medis invasif:
- Wilayah Legalitas Salon Kecantikan (KBLI 96112): Hanya berwenang melakukan perawatan permukaan tubuh (non-invasif) untuk tujuan estetika dan kebugaran luar. Termasuk di dalamnya adalah facial manual tanpa perlukaan jaringan, creambath, penataan rambut, eyelash extension, nail art, lulur tubuh, dan aplikasi kosmetika rias. Tidak diperbolehkan menyuntik atau merusak lapisan dermis kulit.
- Wilayah Pelayanan Medis / Klinik Kecantikan (KBLI 86104): Segala tindakan yang merusak integritas kulit, menggunakan jarum suntik, benang, obat keras (daftar G), atau alat medis berbasis energi (seperti filler, botox, thread lift, infus whitening, laser ablasi medis, dan chemical peeling konsentrasi tinggi). Layanan ini mutlak memerlukan izin operasional Klinik Pratama, penanggung jawab dokter dengan Surat Izin Praktik (SIP), dan apoteker penanggung jawab farmasi.
Pelanggaran terhadap batasan ini dapat dikenakan sanksi pidana pelanggaran praktik kedokteran tanpa izin berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana kurungan dan denda berat, serta penyegelan permanen oleh instansi gabungan Satpol PP dan Dinas Kesehatan.

Standar Fasilitas, Sanitasi Higiene, dan Pengelolaan Limbah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan standar pembinaan sektor usaha terkait, operasional salon dan barbershop wajib memenuhi standar teknis sarana prasarana:
- Sterilisasi dan Higienitas Alat Kerja:
- Penyediaan alat sterilisasi (UV sterilizer atau cairan disinfektan medis) untuk gunting, sisir, pisau cukur, dan pinset sebelum digunakan ke pelanggan berikutnya.
- Kewajiban penggunaan silet cukur sekali pakai (disposable razor blades) pada barbershop untuk mencegah risiko transmisi infeksi darah.
- Handuk leher, jubah potong, dan spons wajah wajib dalam kondisi bersih higienis atau memakai pelindung leher sekali pakai (neck paper).
- Legalitas Sediaan Kosmetika dan Bahan Kimia:
- Seluruh sediaan kosmetika yang diaplikasikan ke pelanggan—seperti krim facial, zat pewarna rambut (hair dye), obat keriting, dan serum—wajib memiliki nomor izin edar/notifikasi resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
- Dilarang keras meracik atau mengoplos krim pemutih racikan sendiri tanpa izin industri kosmetik dan resep dokter spesialis.
- Pengelolaan Limbah dan Sanitasi Lingkungan (SPPL):
- Penyediaan tempat sampah tertutup yang memisahkan antara limbah padat umum (potongan rambut, tisu) dan limbah benda tajam (silet cukur bekas).
- Pengelolaan limbah cair bekas pencucian rambut dan bahan kimia agar tidak mencemari saluran drainase lingkungan sekitar. Pada sistem OSS RBA, pelaku usaha salon wajib menyetujui komitmen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) secara elektronik.
Matriks Bentuk Usaha: Perorangan, CV, atau PT?
Sebelum mengakses sistem perizinan, Anda perlu menentukan bentuk entitas bisnis yang paling efisien sesuai rencana permodalan dan ekspansi gerai Anda:
| Bentuk Usaha | Skala Cocok | Kelebihan Legalitas | Pertimbangan Tanggung Jawab |
|---|---|---|---|
| Usaha Perorangan (NIB Pribadi) | Barbershop mikro (1-2 kursi), salon rumahan modal mandiri. | Proses kilat cukup dengan NIK KTP, tanpa akta notaris, biaya minimal. | Tanggung jawab finansial menyatu hingga ke harta pribadi pemilik. |
| PT Perorangan | Salon kecantikan 1 gerai, barbershop modern dengan brand tunggal. | Badan hukum resmi, pemisahan harta pribadi, pendaftaran mandiri via Ditjen AHU Kemenkumham. | Hanya berlaku untuk kriteria modal usaha mikro dan kecil (maksimal modal Rp 5 Miliar). |
| PT Persekutuan Modal (PT Biasa) | Jaringan barbershop waralaba (franchise), salon kecantikan multi-cabang, studio kecantikan mall. | Kredibilitas korporasi tertinggi, kemudahan bermitra dengan investor, syarat mutlak sewa gerai mall tier-1. | Membutuhkan minimal 2 orang pendiri, akta notaris, dan pengesahan SK Kemenkumham. |
Alur Prosedur Pengurusan Izin Usaha via OSS RBA
Berdasarkan skema OSS RBA tahun 2026, tahapan legalitas operasional salon kecantikan dan barbershop diselesaikan melalui tahapan beruntun berikut:
Ayo Jadi CEO
Pendirian PT
Badan usaha berbadan hukum dengan pertanggungjawaban terbatas. Pilihan utama untuk bisnis yang ingin berkembang besar, aman, dan profesional.
Ayo Jadi Bos
Pendirian CV
Solusi ekonomis untuk usaha kecil menengah. Syarat lebih mudah, proses lebih cepat, tanpa ketentuan modal minimal yang ketat.
Butuh Pendampingan Izin Berusaha OSS RBA?
Hindari kesalahan pemenuhan komitmen standar teknis dan verifikasi dinas. Konsultasikan langsung bersama tim legal korporat Legalizin.




