Syarat Izin Fasilitas Galangan Kapal 2026: Alur KBLI 30111, Standar Dok BKI, dan Pendirian PT Maritim

Daftar Isi Regulasi
Mendirikan galangan kapal (*shipyard*) di Indonesia menuntut kepatuhan regulasi terpadu lintas kementerian. Sebagai negara kepulauan dengan lintasan alur laut kepulauan Indonesia (ALKI) yang padat, industri maritim menempati posisi strategis dalam rantai logistik nasional. Memahami syarat izin galangan kapal secara cermat menjadi fondasi mutlak agar investasi bernilai ratusan miliar rupiah tidak terbentur sanksi penghentian operasional oleh Kesyahbandaran maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Aktivitas pembangunan kapal baru (*new building*) dan reparasi kapal (*ship repair*) diklasifikasikan sebagai sektor berisiko tinggi (*high risk*) dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA). Pelaku usaha wajib mengintegrasikan pengesahan akta pendirian perseroan terbatas, kesesuaian ruang laut (PKKPRL), dokumen lingkungan hidup (AMDAL), hingga akreditasi sertifikasi keselamatan dari Badan Klasifikasi Indonesia (BKI). Sebelum melangkah ke proses notaris, Anda dapat melakukan simulasi biaya pendirian PT untuk memetakan alokasi permodalan dan biaya legalitas awal secara transparan.

Cakupan KBLI 30111 dan Diferensiasi Aktivitas Maritim
Dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang terintegrasi pada sistem OSS RBA, perizinan pembuatan kapal dipisahkan secara tegas berdasarkan jenis sarana dan sifat kegiatannya:
- KBLI 30111 (Industri Kapal dan Perahu / Kendaraan Air Berawak): Mencakup rancang bangun, pemotongan pelat (*cutting*), perakitan modul lambung (*hull erection*), permesinan, hingga uji coba pelayaran (*sea trial*) untuk kapal kargo, tanker, kapal tunda (*tugboat*), tongkang (*barge*), kapal feri penumpang, kapal penangkap ikan komersial, hingga struktur dok apung terapung.
- KBLI 33151 (Reparasi dan Perawatan Kapal, Perahu, dan Bangunan Terapung): Mengakomodasi pekerjaan naik dok (*docking*), pembersihan tiram (*scraping*), pembersihan semprot pasir (*sandblasting*), pengecatan lambung, pergantian pelat aus (*replating*), dan rekondisi mesin utama kapal.
- KBLI 30112 (Pembuatan Bangunan Lepas Pantai dan Terapung): Dikhususkan untuk konstruksi rig pengeboran minyak lepas pantai, anjungan produksi terapung (*FPSO/FSO*), serta instalasi maritim migas.
Sebagian besar investor galangan memilih menggabungkan KBLI 30111 dan KBLI 33151 dalam anggaran dasar perseroan. Hal ini bertujuan agar galangan dapat melayani kontrak pembuatan kapal baru sekaligus menyerap pendapatan rutin dari siklus perawatan berkala (*intermediate survey* dan *special survey*) armada niaga nasional. Layanan profesional jasa pendirian PT resmi dari Legalizin membantu menyusun klausul maksud dan tujuan anggaran dasar agar seluruh kode KBLI maritim tersinkronisasi mulus di sistem Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU).
Struktur Badan Hukum dan Kewajiban Modal Disetor PT Maritim
Sifat industri galangan kapal adalah padat modal (*capital intensive*) dan padat karya berisiko tinggi. Oleh sebab itu, regulasi perizinan berusaha nasional menetapkan kriteria ketat terkait entitas bisnis:
- Wajib Berbadan Hukum Perseroan Terbatas (PT): Badan usaha perorangan, persekutuan komanditer (CV), atau firma tidak memenuhi kualifikasi perizinan fasilitas dok dan rekomendasi teknis perhubungan laut. Entitas harus berupa PT Persekutuan Modal yang disahkan oleh Menkumham. Pastikan nama perusahaan Anda unik dan sesuai kaidah hukum melalui pengecekan nama PT resmi di AHU.
- Skala Modal Minimum Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN): Untuk mendapatkan kualifikasi galangan kapal kelas menengah-besar, modal ditempatkan dan disetor minimal yang direkomendasikan adalah di atas Rp10 miliar (di luar nilai tanah dan bangunan) guna memenuhi persyaratan penyediaan peralatan galangan berat seperti *gantry crane*, mesin *bending roll*, fasilitas kompresor *sandblasting*, dan genset cadangan industri.
- Ketentuan Penanaman Modal Asing (PT PMA): Investor asing diperbolehkan menanamkan modal pada industri galangan kapal sesuai batasan Perpres No. 49 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Namun demikian, PT PMA wajib mematuhi ketentuan modal investasi minimal Rp10 miliar per 5 digit KBLI serta menempatkan tenaga ahli arsitektur perkapalan (*naval architect*) bersertifikat keahlian nasional sebagai pendamping tenaga kerja asing.

Trilogi Perizinan Dasar: Tata Ruang Laut, Lingkungan, dan Dermaga Khusus
Sebelum Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat difungsikan untuk kegiatan operasional, perusahaan wajib merampungkan tiga pilar perizinan dasar kewilayahan:
1. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)
Galangan kapal memanfaatkan garis pantai dan perairan laut untuk manuver peluncuran kapal (*launching slipway*), penambatan dok apung, dan dermaga perbaikan (*outfitting quay*). Berdasarkan PP No. 21 Tahun 2021 dan Permen KKP No. 28 Tahun 2021, pelaku usaha wajib mengantongi PKKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Persetujuan ini memvalidasi bahwa lokasi galangan tidak tumpang tindih dengan alur pelayaran umum, zona konservasi terumbu karang, maupun wilayah tangkap nelayan tradisional.
2. Persetujuan Lingkungan: AMDAL atau UKL-UPL
Operasional galangan menghasilkan dampak lingkungan signifikan. Proses semprot pasir menimbulkan polusi debu partikulat udara, pengelasan menghasilkan asap logam berat, sementara pencucian lambung kapal menghasilkan limbah B3 berupa teritip beracun, cat antiberacun (*anti-fouling*), pelarut kimia, serta minyak kotor (*sludge*). Galangan dengan kapasitas dok di atas bobot mati tertentu atau luas lahan reklamasi pesisir tertentu wajib menyusun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terpadu. Galangan juga wajib mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) Baku Mutu Air Limbah dan Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 (TPS Limbah B3).
3. Izin Terminal Khusus (Tersus) atau Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan
Guna menunjang bongkar muat pelat baja mesin kapal dan sandar kapal uji coba, galangan memerlukan dermaga mandiri. Sesuai Permenhub tata kelola kepelabuhanan, fasilitas sandar ini didaftarkan sebagai Terminal Khusus (Tersus) yang perizinannya diterbitkan oleh Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) setempat.
Butuh Pendampingan Izin Berusaha OSS RBA?
Hindari kesalahan pemenuhan komitmen standar teknis dan verifikasi dinas. Konsultasikan langsung bersama tim legal korporat Legalizin.





