Syarat Izin Industri Daur Ulang Plastik 2026: Prosedur KBLI 38302 Pelet Biji Plastik dan Legalitas PT

Daftar Isi Regulasi
Kebutuhan pasokan bahan baku sekunder bagi industri kemasan dan manufaktur barang konsumen meningkat pesat seiring komitmen sirkularitas ekonomi nasional. Pabrik pengolahan limbah plastik kini memegang peran sentral dalam rantai pasok industri karena menyediakan substitusi biji plastik murni (virgin plastic resin) yang lebih hemat biaya. Namun, mendirikan fasilitas pemrosesan limbah bukan sekadar menempatkan mesin pencacah di gudang terbuka. Pemerintah memberlakukan pengawasan lingkungan ketat terhadap potensi pencemaran air sisa pencucian dan emisi cerobong pelelehan. Pengusaha wajib memenuhi seluruh syarat izin industri daur ulang plastik sebelum mengoperasikan lini produksi secara komersial.
Fasilitas pemulihan material plastik berada di bawah koordinasi pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Perindustrian. Pelaku usaha memerlukan Persetujuan Teknis (Pertek) pengolahan air limbah, dokumen lingkungan terverifikasi, akun SIINas, serta legalitas badan usaha berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT). Memilih pendirian badan usaha resmi melalui jasa pendirian PT resmi di Legalizin memberikan kepastian bahwa anggaran dasar perseroan selaras dengan klasifikasi baku industri dan siap diverifikasi pada sistem OSS RBA.
Perencanaan Pendirian Badan Usaha: Periksa perkiraan modal dan paket legalitas badan hukum pabrik Anda melalui simulasi biaya pendirian PT atau pastikan ketersediaan nama perseroan Anda di Kemenkumham lewat fitur cek nama PT di Legalizin.
Cakupan KBLI 38302 dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025
Berdasarkan klasifikasi Badan Pusat Statistik (BPS) dalam pemutakhiran KBLI 2025 yang menggantikan KBLI 2020, aktivitas pengolahan sampah plastik diwadahi secara spesifik pada KBLI 38302 (Pemulihan Material Barang Bukan Logam). Pos ini mencakup usaha pengolahan barang bekas dan sisa material bukan logam menjadi bahan baku sekunder siap pakai.
Ruang lingkup kegiatan operasional KBLI 38302 meliputi:
- Penerimaan, pemilahan, dan pemisahan sampah plastik berdasarkan jenis polimer, seperti PET, HDPE, LDPE, PP, dan PS.
- Pencacahan mekanis botol, drum, atau lembaran film plastik menjadi serpihan (plastic flakes).
- Pencucian bertingkat (hot washing dan cold friction washing) untuk menghilangkan label, sisa lem, dan kontaminan organik.
- Pengeringan dan pemisahan densitas (sink-float separation tank).
- Pelelehan suhu tinggi, penyaringan lelehan (screen changer), ekstrusi, dan pemotongan menjadi butiran pelet (pelletizing) biji plastik sekunder daur ulang.
Pelaku usaha perlu cermat membedakan batas klasifikasi ini dengan subsektor lain di hilir:
- Pabrik Pencetakan Produk Kemasan Jadi: Apabila pelet daur ulang langsung dicetak menjadi botol, jeriken, atau lembaran film kantong di fasilitas yang sama, kegiatan pencetakan produk akhir tersebut masuk ke dalam subgolongan industri hilir sebagaimana diatur dalam ketentuan syarat izin kemasan plastik KBLI 22220.
- Pengangkutan dan Distribusi Limbah B3: Jika bahan plastik yang dikumpulkan terkontaminasi bahan kimia berbahaya (misal wadah oli bekas atau pestisida), pengangkutan armada wajib memenuhi standar ketat pada panduan syarat izin transporter limbah B3 di bawah rekomendasi KLHK dan Ditjen Hubdat.
- Pengelolaan Kawasan Industri dan Amdal Terpadu: Fasilitas daur ulang skala besar yang beroperasi di dalam zona manufaktur harus menyesuaikan instalasi pembuangan limbahnya dengan dokumen lingkungan kawasan, selaras dengan prinsip pemantauan pada syarat izin pabrik semen dan industri berat.

Tingkat Risiko dan Dokumen Lingkungan OSS RBA
Dalam kerangka Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, KBLI 38302 diklasifikasikan ke dalam kategori Risiko Menengah Tinggi (MT) hingga Risiko Tinggi (T). Penetapan skala risiko ini ditentukan oleh volume kapasitas produksi harian, pemakaian bahan kimia pembantu pencucian (seperti kaustik soda / NaOH), serta potensi beban cemaran lingkungan.
Butuh Pendampingan Izin Berusaha OSS RBA?
Hindari kesalahan pemenuhan komitmen standar teknis dan verifikasi dinas. Konsultasikan langsung bersama tim legal korporat Legalizin.






