Panduan Syarat Izin Lembaga Penyusun Amdal LPJP 2026: Alur KBLI 74909 Registrasi Kompetensi KLHK dan Legalitas PT

Daftar Isi Regulasi
Mendirikan kantor konsultan lingkungan hidup yang berwenang menyusun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) memerlukan pemenuhan regulasi ketat. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan bahwa pemrakarsa kegiatan usaha yang masuk kategori wajib AMDAL hanya dapat menyusun dokumen melalui tim internal bersertifikat atau bermitra dengan Lembaga Penyedia Jasa Penyusun (LPJP) resmi. Bagi para praktisi lingkungan, insinyur teknik penyehatan, dan pendiri biro konsultan, memahami syarat izin lembaga penyusun amdal adalah langkah awal sebelum mengajukan registrasi kompetensi pada sistem Amdalnet.
Kewajiban berbadan hukum bagi LPJP diatur secara tegas dalam Pasal 65 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Biro konsultan AMDAL tidak bisa didirikan dalam bentuk perseorangan atau persekutuan perdata tanpa status badan hukum mandiri. Entitas pendiri wajib mengantongi akta pengesahan Perseroan Terbatas (PT) dari Kementerian Hukum, mengamankan kode klasifikasi usaha yang tepat pada Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), serta mempekerjakan tenaga ahli bersertifikat Ketua Tim Penyusun AMDAL (KTPA) dan Anggota Tim Penyusun AMDAL (ATPA). Jika Anda merencanakan pembentukan badan usaha baru bersama rekan sejawat, layanan jasa pendirian PT resmi di Legalizin memfasilitasi legalitas akta notaris, SK Kemenkumham, NPWP Badan, hingga Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam waktu singkat.
Rekomendasi Legalitas: Untuk menghitung rincian anggaran modal awal pendirian badan hukum konsultan teknik dan lingkungan hidup, Anda dapat memanfaatkan kalkulator praktis simulasi biaya PT dari Legalizin guna memetakan alokasi biaya notaris, perizinan dasar, dan penyusunan anggaran dasar perusahaan.
Klasifikasi KBLI 2025 untuk Usaha Jasa Konsultan Lingkungan Hidup
Ketepatan menentukan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada portal OSS menentukan kelancaran verifikasi dokumen legalitas di sistem kementerian teknis. Untuk badan usaha penyusun dokumen AMDAL, kode klasifikasi utama yang digunakan adalah:
- KBLI 74909 (Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya YTDL): Kelompok usaha ini memayungi kegiatan konsultasi lingkungan hidup, studi kelayakan ekologis, penyusunan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), serta penyusunan dokumen Kerangka Acuan (KA), Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), dan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup – Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL).
- KBLI 71102 (Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI): Digunakan sebagai bidang usaha pendukung jika konsultan juga menyediakan jasa desain teknis instalasi pengolahan air limbah (IPAL), pemodelan dispersi emisi udara, hidrologi, serta audit teknis rekayasa lingkungan.
Pemerintah menempatkan aktivitas konsultasi lingkungan pada kategori tingkat risiko menengah rendah hingga menengah tinggi untuk perizinan operasionalnya. NIB berlaku sebagai identitas legal dasar, sementara Tanda Registrasi Kompetensi LPJP dari Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK merupakan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) wajib sebelum lembaga diizinkan menandatangani kontrak kerja penyusunan dokumen lingkungan dengan pemrakarsa industri, pertambangan, maupun properti.
Dasar Hukum Penyelenggaraan LPJP AMDAL di Indonesia
Regulasi perlindungan lingkungan hidup pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) menekankan integrasi persetujuan lingkungan ke dalam izin berusaha. Seluruh operasional LPJP tunduk pada payung hukum berikut:
- UU No. 32 Tahun 2009 jo. UU No. 6 Tahun 2023: Mengamanatkan bahwa dokumen AMDAL wajib disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan penyusun bersertifikat kompetensi.
- PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Mengatur tata laksana uji kelayakan lingkungan hidup, tim uji kelayakan, sistem informasi dokumen lingkungan hidup (Amdalnet), serta syarat kelembagaan LPJP.
- Peraturan Menteri LHK No. 18 Tahun 2021: Mengatur secara detail mengenai sertifikasi kompetensi penyusun dokumen AMDAL, uji kelayakan lingkungan hidup, dan tata cara registrasi LPJP.
- Keputusan Menteri LHK No. SK.1299/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2023: Menetapkan standar pedoman operasional sistem informasi Amdalnet untuk pengajuan, penilaian, dan penerbitan persetujuan lingkungan secara elektronik.

Persyaratan Wajib Registrasi Kompetensi LPJP di KLHK
Berdasarkan Pasal 18 Permen LHK No. 18 Tahun 2021, badan usaha yang mengajukan permohonan Tanda Registrasi LPJP wajib memenuhi 5 (lima) pilar persyaratan utama:
1. Legalitas Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT)
LPJP wajib berstatus badan hukum Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia. Dokumen yang wajib disiapkan meliputi:
- Akta Pendirian PT dan Akta Perubahan Terakhir dari Notaris yang memuat maksud dan tujuan usaha di bidang jasa konsultasi lingkungan hidup.
- Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum (SK Kemenkumham).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan atas nama perseroan dengan status konfirmasi wajib pajak valid di Direktorat Jenderal Pajak.
- Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis OSS RBA dengan KBLI 74909.
- Surat keterangan domisili kantor operasional atau bukti perjanjian sewa ruang kantor yang sah.
2. Ketersediaan Tenaga Tetap Bersertifikat Kompetensi
Lembaga wajib mempekerjakan tenaga ahli tetap yang memiliki sertifikat kompetensi penyusun AMDAL aktif dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan teregistrasi di KLHK:
- Minimal 2 (dua) orang Ketua Tim Penyusun AMDAL (KTPA) sebagai pegawai tetap perusahaan, dibuktikan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan badan usaha, dan bukti pembayaran gaji (payroll).
- Memiliki jejaring tenaga ahli bersertifikat Anggota Tim Penyusun AMDAL (ATPA) serta pakar disiplin ilmu spesifik (biologi, kimia lingkungan, hidrologi, geologi, sosiologi, dan kesehatan masyarakat) yang diikat kontrak kerja resmi.
- Setiap tenaga ahli hanya boleh terdaftar pada 1 (satu) LPJP dan dilarang merangkap sebagai penilai AMDAL pada instansi pemerintah guna menghindari benturan kepentingan.
3. Penerapan Sistem Manajemen Mutu (SMM)
LPJP diwajibkan memiliki panduan mutu yang terdokumentasi rapi. Persyaratan ini dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat ISO 9001:2015 mengenai Sistem Manajemen Mutu dari lembaga sertifikasi terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN), atau sekurang-kurangnya memiliki dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) penyusunan dokumen, pengendalian data lapangan, dan evaluasi mutu internal yang telah disahkan direksi.
4. Ruang Kerja dan Fasilitas Operasional
Perusahaan wajib memiliki kantor fisik dengan fasilitas pendukung yang memadai, meliputi perangkat komputer pemodelan (misalnya software pemodelan sebaran udara AERMOD/CALPUFF atau pemodelan kebisingan SoundPLAN), perangkat sistem informasi geografis (GIS) berlisensi, instrumen penentuan posisi satelit (GPS geodetik), dan sarana arsip dokumen.
5. Kemitraan Laboratorium Pengujian Lingkungan Terakreditasi
LPJP wajib memiliki perjanjian kerja sama (MoU) dengan laboratorium penguji lingkungan yang telah teregistrasi di KLHK dan memiliki akreditasi ISO/IEC 17025:2017 dari KAN. Laboratorium mitra bertanggung jawab menguji parameter fisika, kimia, dan biologi atas sampel air permukaan, air tanah, udara ambien, emisi cerobong, tanah, hingga limbah B3.
Butuh Pendampingan Izin Berusaha OSS RBA?
Hindari kesalahan pemenuhan komitmen standar teknis dan verifikasi dinas. Konsultasikan langsung bersama tim legal korporat Legalizin.





