Syarat Izin Manufaktur Keramik Ubin Porselen 2026: Alur KBLI 23921, Akun SIINas, dan Pendirian PT

Daftar Isi Regulasi
Pasar konstruksi dan properti nasional menempatkan ubin keramik serta porselen sebagai komponen struktural bernilai ekonomi tinggi. Pertumbuhan sektor perumahan, perkantoran, dan infrastruktur komersial membuka ruang ekspansi luas bagi pabrik pengolahan tanah liat dan feldspar. Namun, mendirikan lini manufaktur ubin lantai maupun dinding menuntut kepatuhan regulasi terpusat. Pelaku usaha wajib memenuhi syarat izin manufaktur keramik secara presisi agar lini produksi diakui sah, mengantongi izin operasional industri, dan terhindar dari sanksi penghentian kegiatan usaha oleh Kementerian Perindustrian.
Kementerian Perindustrian bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerapkan pengawasan ketat terhadap industri barang galian non-logam. Skema Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menetapkan sektor ini pada skala Menengah Tinggi hingga Tinggi. Setiap investor dan pemilik modal harus menuntaskan perizinan dasar, persetujuan teknis lingkungan hidup, akun pelaporan industri, serta sertifikasi mutu produk wajib. Langkah pertama mendirikan fasilitas produksi ini bermula dari pembentukan badan hukum melalui jasa pendirian PT resmi guna memenuhi batasan modal dan syarat administratif notaris.
Panduan ini mengulas regulasi klasifikasi baku KBLI 2025, tata cara pembukaan akun SIINas, integrasi SPPT-SNI wajib, hingga pengendalian dampak emisi cerobong pembakaran pabrik.

Klasifikasi KBLI 2025 dan Ruang Lingkup Usaha Keramik (23921)
Ketepatan memilih kode klasifikasi usaha dalam akta pendirian perseroan menentukan keabsahan NIB di portal Online Single Submission (OSS). Industri keramik ubin diatur di bawah payung klasifikasi berikut:
- Kode KBLI 23921: Industri Barang Dari Tanah Liat/Keramik Untuk Bahan Bangunan. Ruang lingkup ini mencakup pembuatan ubin lantai, ubin dinding keramik berglasir maupun tanpa glasir, ubin porselen (porcelain tiles), mosaik keramik, bata tahan api, genteng keramik, hingga pipa saluran air dari tembikar tanah liat.
- Tingkat Risiko Usaha: Menengah Tinggi (MT) untuk skala menengah, dan Risiko Tinggi (T) untuk pabrik skala besar dengan kapasitas produksi puluhan ribu meter persegi per hari yang memanfaatkan bahan galian tambang kuari.
- Kewenangan Penerbitan Izin: Gubernur untuk penanaman modal dalam negeri (PMDN) skala menengah tertentu, atau Menteri Perindustrian / BKPM untuk penanaman modal asing (PMA) dan proyek berkapasitas besar lintas wilayah.
Sebelum notaris merumuskan anggaran dasar perseroan, pelaku usaha perlu menghitung estimasi alokasi modal disetor serta biaya perizinan dasar menggunakan simulasi biaya pendirian PT agar perencanaan struktur keuangan tetap terukur sejak awal.
Tata Cara Integrasi Akun SIINas Kementerian Perindustrian
Undang-Undang Perindustrian mewajibkan setiap perseroan manufaktur memiliki akun pada portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Akun ini menjadi instrumen utama pemerintah dalam memantau kapasitas terpasang, pasokan energi gas industri, serta kepatuhan emisi pabrik.
Alur pendaftaran SIINas mencakup tahapan berikut:
- Pendaftaran akun perusahaan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan alamat surat elektronik resmi korporasi.
- Pengunggahan dokumen legalitas dasar yang meliputi akta pendirian perseroan, SK pengesahan Kemenkumham, NPWP badan, dan bukti penguasaan lahan di kawasan industri.
- Pengisian data teknis pabrik: luas lantai produksi, kapasitas mesin ball mill, mesin press, serta kapasitas harian tungku pembakar (roller kiln).
- Penyampaian Laporan Informasi Industri secara berkala setiap semester sesuai jadwal kerja kementerian.
Kepemilikan akun SIINas yang aktif merupakan syarat mutlak sebelum mengajukan rekomendasi teknis dan verifikasi pemenuhan standar kegiatan usaha di portal OSS RBA.
Butuh Pendampingan Izin Berusaha OSS RBA?
Hindari kesalahan pemenuhan komitmen standar teknis dan verifikasi dinas. Konsultasikan langsung bersama tim legal korporat Legalizin.
Artikel Regulasi Lainnya

Syarat Izin Produksi Garam Beryodium 2026: Alur KBLI 10772, Fortifikasi Yodium KIO3, dan Badan Usaha PT

Syarat Izin Fasilitas Galangan Kapal 2026: Alur KBLI 30111, Standar Dok BKI, dan Pendirian PT Maritim




