Aturan Modal CV 2026: Nilai Setoran Kas Sekutu dan Risiko Kekayaan Pribadi

Daftar Isi Regulasi
Memahami aturan modal CV 2026 merupakan pondasi paling mendasar bagi para pelaku usaha sebelum meresmikan persekutuan komanditer (Commanditaire Vennootschap) di hadapan notaris. Berbeda dari perseroan terbatas yang memiliki kewajiban komitmen modal dasar serta ketentuan penyetoran 25 persen ke rekening perusahaan, persekutuan komanditer menganut sistem permodalan berbasis kesepakatan kontraktual para pendiri.
Kendati hukum Indonesia tidak mematok angka minimal uang tunai untuk mendirikan CV, perlakuan terhadap modal persekutuan memiliki dampak hukum yang luar biasa luas. Penentuan nominal modal dalam akta menentukan batas tanggung jawab sekutu pasif, profil skala usaha pada sistem Online Single Submission (OSS RBA), hingga batas risiko penyitaan harta pribadi sekutu pengurus apabila terjadi gagal bayar terhadap pihak ketiga.
Bagi pelaku usaha rintisan maupun kemitraan bisnis berkembang, panduan ini mengupas tuntas ketentuan modal minimal, tata cara penyetoran dalam akta, mitigasi risiko kekayaan pribadi, serta tata kelola akuntansi perpajakan laba CV.

Ketentuan Modal Minimal Berdasarkan Regulasi Hukum
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata, tidak ada batasan nominal modal minimal yang disyaratkan oleh negara. Artinya, pendiri bebas menentukan modal usaha mulai dari Rp 5.000.000, Rp 10.000.000, hingga ratusan juta rupiah sesuai kebutuhan riil persekutuan.
Ketiadaan batas minimal ini sering kali disalahartikan sebagai izin untuk mencantumkan angka sembarangan. Di lapangan, besaran modal yang tercantum dalam akta pendirian dan tercatat pada Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) Kemenkumham terhubung langsung dengan sistem OSS RBA berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pengelompokan skala usaha terbagi menjadi:
- Usaha Mikro: Modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Usaha Kecil: Modal usaha lebih dari Rp 1.000.000.000 sampai dengan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
- Usaha Menengah: Modal usaha lebih dari Rp 5.000.000.000 sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Nilai modal ini juga menjadi tolok ukur kredibilitas finansial saat CV mengikuti proses tender pengadaan barang dan jasa pada instansi pemerintah (LPSE) maupun kemitraan korporasi swasta yang kerap mensyaratkan kualifikasi modal minimum tertentu.
Struktur Modal dan Batas Risiko: Sekutu Aktif vs Sekutu Pasif
Karakteristik unik persekutuan komanditer terletak pada dikotomi perannya. Modal CV tidak dibagi ke dalam lembar saham sebagaimana pada perseroan terbatas, melainkan dinyatakan dalam bentuk persentase atau nominal bagian modal para sekutu. Perbedaan status sekutu menentukan sejauh mana harta pribadi mereka terlindungi:
1. Sekutu Komplementer (Sekutu Aktif / Pengurus)
Sekutu aktif bertindak sebagai direktur atau pengurus yang mengemudikan seluruh roda operasional harian CV. Bentuk penyertaan modal sekutu aktif dapat berupa uang tunai, barang berwujud (inbreng), maupun keahlian manajerial dan tenaga (arbeid). Konsekuensi yuridisnya, sekutu aktif memikul tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan (tanggung jawab renteng atau hoofdelijk aansprakelijk). Apabila CV terlilit utang usaha yang melebihi aset kas persekutuan, kreditur berhak menuntut pelunasan hingga ke harta kekayaan pribadi sekutu aktif, termasuk tabungan, rumah tinggal, dan kendaraan pribadi.
2. Sekutu Komanditer (Sekutu Pasif / Silent Partner)
Sekutu pasif bertindak semata-mata sebagai pelepas uang atau penyedia modal (geldschieter). Sekutu ini tidak berhak ikut campur dalam manajemen harian, tidak boleh mewakili CV dalam penandatanganan kontrak kerja sama keluar, dan namanya tidak boleh tercantum dalam nama resmi CV. Perlindungan hukum bagi sekutu pasif adalah tanggung jawab terbatas (limited liability), yaitu kerugian yang ditanggungnya hanya sebatas jumlah modal yang disetorkannya ke dalam kas CV.
Namun, perlindungan ini dapat gugur seketika. Apabila sekutu pasif terbukti melakukan tindakan pengurusan, mengendalikan keputusan manajerial keluar, atau mencantumkan namanya pada identitas firma persekutuan, statusnya secara otomatis berubah menjadi sekutu yang memikul tanggung jawab tidak terbatas hingga kekayaan pribadinya.
Bagi pelaku usaha yang menginginkan proteksi pemisahan harta kekayaan secara menyeluruh bagi seluruh pendiri tanpa risiko tanggung jawab renteng ke aset pribadi, memilih badan hukum mandiri melalui layanan jasa pendirian PT resmi merupakan pertimbangan hukum yang jauh lebih terukur.

Pencatatan Modal dalam Akta Notaris dan Sistem SABU Kemenkumham
Penyusunan klausul modal dalam akta pendirian CV harus dilakukan secara cermat oleh notaris. Rincian klausul modal persekutuan komanditer sekurang-kurangnya memuat:
Tools yang Relevan dengan Topik Ini
Simulasi mandiri secara akurat berdasarkan regulasi hukum dan perpajakan resmi.





