Cara Mendirikan CV 2026: Alur Pendaftaran Kemenkumham dan Verifikasi Legalitas

Daftar Isi Regulasi
Memahami cara mendirikan CV 2026 menjadi langkah strategis bagi para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang ingin memiliki entitas bisnis formal, kredibel, dan berdaya saing tinggi. Berbeda dari perseroan terbatas yang menuntut struktur modal dasar dan pengesahan badan hukum penuh, Commanditaire Vennootschap (CV) memberikan fleksibilitas operasional yang tinggi dengan beban kepatuhan awal yang relatif lebih ringkas.
Meskipun demikian, tata kelola pendaftaran persekutuan komanditer kini sepenuhnya terintegrasi secara digital. Sejak berlakunya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 17 Tahun 2018 serta integrasi sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, tahapan pendaftaran tidak lagi menggunakan register pengadilan negeri manual. Setiap persekutuan wajib terdaftar dalam Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) agar diakui secara sah oleh negara.
Bagi pelaku usaha yang menimbang efisiensi operasional dan fleksibilitas kemitraan modal, panduan ini merinci tahapan yuridis, alur pendaftaran notaris, pendaftaran perpajakan, hingga verifikasi legalitas perizinan berusaha secara komprehensif.

Kedudukan Hukum Persekutuan Komanditer dan Batas Pertanggungjawaban
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 19 sampai Pasal 21, persekutuan komanditer pada hakikatnya merupakan persekutuan perdata khusus yang didirikan oleh satu orang atau lebih yang bertanggung jawab secara pribadi untuk seluruhnya (sekutu komplementer), bersama satu orang atau lebih yang bertindak sebagai pelepas uang (sekutu komanditer).
Persekutuan komanditer berkedudukan sebagai badan usaha persekutuan tanpa status badan hukum (niet-rechtspersoon). Hal ini membawa implikasi yuridis yang mendasar terkait tanggung jawab harta kekayaan:
- Sekutu Komplementer (Sekutu Pengurus / Aktif): Menjalankan kepengurusan, berhak mengadakan perjanjian kontraktual dengan pihak ketiga atas nama CV, dan memikul tanggung jawab hukum secara renteng hingga kekayaan pribadi apabila aset usaha tidak mencukupi pelunasan kewajiban persekutuan.
- Sekutu Komanditer (Sekutu Diam / Pasif): Hanya menyetorkan modal atau barang ke dalam kas persekutuan. Sekutu ini dilarang melakukan tindakan kepengurusan keluar dan tanggung jawabnya dibatasi secara tegas sebesar nominal modal yang ditempatkan. Apabila sekutu komanditer mencampuri operasional harian atau namanya dimasukkan ke dalam nama persekutuan, status pertanggungjawabannya dapat meluas menjadi tidak terbatas.
Bagi pendiri yang menginginkan pemisahan harta pribadi secara mutlak melalui entitas badan hukum mandiri, alternatif menggunakan layanan jasa pendirian PT resmi sering kali menjadi pertimbangan rasional sebelum memutuskan bentuk persekutuan.
Tahapan Resmi Cara Mendirikan CV Tahun 2026
Pendaftaran CV tahun 2026 mengikuti alur sekuensial yang saling terikat antara sistem notariat, pangkalan data Kemenkumham, Direktorat Jenderal Pajak, dan lembaga OSS. Berikut urutan langkah proseduralnya:
1. Penentuan Susunan Sekutu dan Perumusan Anggaran Dasar
Langkah awal mendirikan CV adalah menetapkan minimal dua orang pendiri Warga Negara Indonesia (WNI). Salah satu sekutu ditetapkan sebagai sekutu komplementer yang menjabat sebagai Direktur, sedangkan sekutu lainnya menjadi sekutu komanditer. Dalam musyawarah pendirian, disepakati anggaran dasar yang memuat:
- Nama persekutuan dan tempat kedudukan hukum (domisili kantor).
- Maksud dan tujuan kegiatan usaha yang diselaraskan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2025).
- Besaran modal awal yang dimasukkan oleh masing-masing sekutu (tidak ada batas minimum permodalan dalam KUHD).
- Masa berlaku persekutuan dan tata cara pembagian keuntungan atau penutupan usaha.
2. Pemesanan dan Verifikasi Nama CV pada Sistem SABU AHU
Berdasarkan Permenkumham 17/2018, pemesanan nama CV dilakukan secara elektronik oleh notaris melalui sistem SABU pada laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU Online). Berbeda dari perseroan terbatas yang mewajibkan tiga suku kata bahasa Indonesia, nama CV memiliki keleluasaan lebih besar:
- Nama CV dapat terdiri dari satu atau dua kata.
- Diperkenankan menggunakan kata serapan atau istilah asing sepanjang relevan dengan bidang usaha.
- Nama CV tidak boleh memiliki kemiripan bunyi atau tulisan dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau nama persekutuan lain yang telah terdaftar sah di SABU.
- Nama tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
Untuk memastikan ketersediaan nama yang diinginkan tanpa kendala penolakan sistem, Anda dapat memanfaatkan instrumen pengecekan nama usaha di alat cek nama PT dan badan usaha Legalizin sebelum memproses draf minuta akta.

3. Penandatanganan Minuta Akta Notaris Pendirian
Setelah nama CV disetujui dalam sistem SABU, seluruh sekutu pendiri menghadap Notaris yang berwenang di wilayah kedudukan persekutuan untuk menandatangani Minuta Akta Pendirian CV. Para sekutu membawa kelengkapan identitas berupa:
- KTP Elektronik seluruh sekutu pendiri.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi masing-masing sekutu dengan status valid di DJP.
- Bukti kepemilikan atau surat perjanjian sewa tempat domisili usaha.
Notaris kemudian menerbitkan Salinan Akta Pendirian CV yang dibubuhi meterai elektronik atau fisik serta stempel resmi notaris.
4. Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kemenkumham
Notaris mengunggah salinan akta dan data isian ke pangkalan data SABU Kemenkumham. Apabila pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah terverifikasi, Kemenkumham secara otomatis menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). SKT ini merupakan bukti pengakuan administratif resmi dari negara bahwa persekutuan telah tercatat dalam Daftar Usaha Persekutuan Komanditer Republik Indonesia.
Tools yang Relevan dengan Topik Ini
Simulasi mandiri secara akurat berdasarkan regulasi hukum dan perpajakan resmi.





