Aturan Nama PT 2026: Syarat Tiga Kata Bahasa Indonesia dan Cara Cek AHU Online

Daftar Isi Regulasi
Mematuhi aturan nama PT 2026 adalah langkah pertama yang menentukan apakah rencana pendirian badan hukum Anda dapat diproses oleh notaris atau ditolak sistem Administrasi Hukum Umum (AHU). Banyak pengusaha pemula menyiapkan nama jenama (brand) bahasa asing yang keren, namun terbentur penolakan saat notaris memesan nama di sistem AHU Kemenkumham karena tidak memenuhi syarat perundang-undangan.
Ketentuan pemakaian nama perseroan diatur secara ketat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas. Bagi pelaku usaha yang hendak melengkapi persyaratan pendirian perseroan, panduan kami mengenai syarat pendirian PT 2026 merinci susunan pemegang saham, organ direksi, serta dokumen administratif yang wajib diserahkan ke notaris.

Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 menetapkan kriteria baku yang wajib dipenuhi oleh setiap nama perseroan terbatas penanaman modal dalam negeri (PT PMDN). Nama yang diajukan wajib memenuhi parameter berikut:
- Ditulis dengan huruf latin baku tanpa karakter simbolik khusus.
- Belum dipakai secara sah oleh perseroan lain atau tidak memiliki kesamaan pada pokoknya dengan nama perseroan yang sudah terdaftar di Ditjen AHU.
- Terdiri atas paling sedikit 3 kata dalam bahasa Indonesia untuk perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
- Tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan masyarakat.
- Tidak sama atau mirip dengan nama lembaga negara, instansi pemerintah, atau organisasi internasional resmi, kecuali telah mengantongi izin tertulis dari pihak berwenang.
- Tidak terdiri atas angka atau susunan huruf yang tidak membentuk kata bermakna.
- Tidak memiliki arti yang mendefinisikan badan usaha lain, misalnya menyisipkan kata Firma, CV, Koperasi, atau Persekutuan Perdata di dalam nama PT.
Aturan tiga kata bahasa Indonesia ini berlaku mutlak bagi perseroan persekutuan modal lokal. Kata yang digunakan wajib tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) atau merupakan serapan resmi yang diakui secara leksikal.

Pengecualian Aturan Tiga Kata: PT PMA dan Persekutuan Komanditer (CV)
Apakah semua badan usaha di Indonesia wajib memakai tiga kata bahasa Indonesia? Terdapat dua kondisi hukum yang membedakan pemberlakuan aturan ini:
1. Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA)
Pasal 11 PP 43/2011 memberikan pengecualian bagi perseroan terbatas yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing. PT PMA diperbolehkan menggunakan nama dalam bahasa asing, bahasa daerah, dan tidak terikat batas minimal tiga kata. Hal ini dirancang untuk mengakomodasi identitas korporasi multinasional yang berekspansi ke Indonesia.
2. Persekutuan Komanditer (CV)
Jika rencana bisnis Anda hanya menghendaki nama dengan dua kata, atau ingin menggunakan istilah bahasa asing tanpa struktur PMA, mendirikan CV adalah alternatif legal yang tepat. Pendaftaran nama CV pada Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) tidak mewajibkan aturan tiga kata bahasa Indonesia. Anda dapat menyimak pertimbangan mendalam mengenai proteksi hukum dan pajak dalam ulasan perbedaan PT dan CV untuk menentukan bentuk badan usaha yang paling pas.
Tools yang Relevan dengan Topik Ini
Simulasi mandiri secara akurat berdasarkan regulasi hukum dan perpajakan resmi.





