Syarat Pendirian PT 2026: Komposisi Pemegang Saham, Struktur Direksi, dan SK Menkumham

Daftar Isi Regulasi
Mendirikan badan hukum berbentuk perseroan persekutuan modal menuntut ketertiban administratif sejak draf anggaran dasar dirancang. Pemenuhan syarat pendirian PT 2026 menjadi fondasi hukum agar perseroan memperoleh status badan hukum resmi dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui sistem AHU Online.
Ketentuan pendirian perseroan terbatas persekutuan modal (PT biasa) diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.

1. Ketentuan Pemegang Saham dan Modal Dasar Perseroan
Perseroan terbatas persekutuan modal wajib didirikan oleh minimal dua orang atau badan hukum. Setiap pendiri wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan. Prinsip dua pihak ini berlaku mutlak bagi PT non-perseorangan.
Terkait permodalan, regulasi terkini memberikan keleluasaan bagi para pendiri untuk menentukan besaran modal dasar berdasarkan kesepakatan bersama yang dicantumkan dalam anggaran dasar. Namun demikian, undang-undang menetapkan bahwa minimal 25 persen dari seluruh modal dasar wajib ditempatkan dan disetor penuh.
Penyetoran modal dibuktikan melalui bukti setoran yang sah, seperti rekening koran bank atas nama perseroan atau surat pernyataan setor modal dari para pendiri saat akta ditandatangani. Rincian pengeluaran administratif dan alokasi kas dapat Anda pelajari pada panduan rincian biaya pendirian PT 2026 yang membedah tarif PNBP serta pos notaris.
2. Struktur Organ Perseroan: Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan terbatas digerakkan oleh tiga organ utama, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris. Dalam struktur kepengurusan minimal, perseroan wajib mengangkat sekurang-kurangnya satu orang Direktur dan satu orang Komisaris.
Kriteria dan syarat pengangkatan pengurus perseroan meliputi persyaratan yuridis berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) pemegang KTP elektronik dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan status validasi konfirmasi status wajib pajak (KSWP) berstatus valid.
- Warga Negara Asing (WNA) dapat menduduki jabatan direktur atau komisaris dengan melampirkan paspor yang masih berlaku, KITAS/KITAP kerja, serta dokumen pendukung izin tinggal terbatas sesuai regulasi keimigrasian.
- Orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, tidak pernah dinyatakan pailit, atau tidak pernah menjadi direksi/komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan perseroan pailit dalam jangka waktu lima tahun sebelum pengangkatan.
- Tidak merangkap jabatan publik atau jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan khusus.

3. Persyaratan Dokumen Administratif Para Pendiri
Sebelum notaris menarik data pada formulir akta elektronik AHU Online, para pendiri wajib melengkapi dokumen administratif resmi sebagai berikut:
Tools yang Relevan dengan Topik Ini
Simulasi mandiri secara akurat berdasarkan regulasi hukum dan perpajakan resmi.





