Modal Minimal PT 2026: Ketentuan Modal Dasar, Kewajiban Setor 25 Persen, dan Klasifikasi OSS RBA

Daftar Isi Regulasi
Pertanyaan seputar besaran modal minimal PT 2026 kerap menjadi keraguan awal bagi para pengusaha yang ingin meningkatkan skala bisnisnya ke jenjang badan hukum resmi. Banyak pendiri bisnis mengira bahwa pendirian perseroan terbatas masih mewajibkan setoran uang tunai minimal Rp50 juta seperti aturan lama. Anggapan tersebut sudah tidak berlaku karena reformasi regulasi perizinan berusaha telah mengubah tata kelola hukum perseroan secara mendasar.
Pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja bersama Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 resmi menghapus batas minimal baku Rp50 juta untuk perseroan terbatas penanaman modal dalam negeri (PT PMDN). Kendati demikian, kebebasan menentukan modal ini bukan berarti pendiri dapat mencantumkan angka tanpa perencanaan matang. Besaran modal yang tertulis dalam anggaran dasar akan berimbas langsung pada skala usaha di Online Single Submission (OSS RBA), kualifikasi perizinan sektoral, serta peluang memenangkan tender pekerjaan.
Sebelum notaris menyusun draf akta anggaran dasar, para pihak perlu memastikan kelengkapan identitas pendiri, penentuan nama usaha, dan struktur kepengurusan. Anda dapat memeriksa rincian administratif tersebut dalam panduan kami mengenai syarat pendirian PT 2026 yang membedah komposisi pemegang saham serta peran direksi secara mendalam.

Tiga Lapisan Struktur Modal Perseroan Terbatas
Memahami ketentuan permodalan perseroan menuntut pemahaman terhadap tiga istilah hukum yang saling berkaitan erat dalam anggaran dasar:
Modal dasar adalah jumlah plafon nominal saham tertinggi yang dapat diterbitkan oleh perseroan sesuai akta anggaran dasar. Dahulu, Pasal 32 ayat (1) UU No. 40/2007 mematok modal dasar minimal Rp50 juta. Melalui revisi regulasi perizinan teranyar, besaran modal dasar diserahkan seutuhnya pada kesepakatan tertulis para pendiri perseroan, kecuali untuk sektor usaha tertentu yang diatur undang-undang khusus.
2. Modal Ditempatkan (Issued Capital)
Modal ditempatkan merupakan jumlah portofolio saham yang telah disanggupi untuk diambil bagian dan dimiliki oleh para pemegang saham pendiri. Hukum perseroan mewajibkan paling sedikit 25 persen dari total modal dasar perseroan wajib ditempatkan oleh para pemegang saham saat perseroan didirikan.
3. Modal Disetor (Paid-up Capital)
Modal disetor adalah nilai nominal saham yang telah benar-benar disetorkan secara riil oleh pemegang saham ke kas perseroan. Ketentuan Pasal 33 ayat (1) UU Perseroan Terbatas menegaskan bahwa seluruh modal yang ditempatkan (minimal 25 persen dari modal dasar) wajib disetor penuh. Penyetoran dibuktikan melalui bukti setoran perbankan resmi atas nama rekening perseroan atau surat pernyataan kesanggupan pendiri di hadapan notaris.

Simulasi Perhitungan Rasio Modal PT
Untuk mempermudah pemahaman praktis, berikut tabel simulasi rasio pemenuhan modal perseroan terbatas penanaman modal dalam negeri:
| Kategori Modal | Ketentuan Minimum | Simulasi Skenario A | Simulasi Skenario B |
|---|---|---|---|
| Modal Dasar | Kesepakatan Pendiri | Rp100.000.000 | Rp2.000.000.000 |
| Modal Ditempatkan | Min. 25% Modal Dasar | Rp25.000.000 (25%) | Rp500.000.000 (25%) |
| Modal Disetor | Wajib 100% Ditempatkan | Rp25.000.000 | Rp500.000.000 |
| Klasifikasi Skala OSS | PP 7 Tahun 2021 | Usaha Mikro | Usaha Kecil |
Pada Skenario A, pendiri menyepakati modal dasar Rp100 juta. Dengan rasio 25 persen, modal yang ditempatkan dan disetor berjumlah Rp25 juta. Besaran ini menempatkan perseroan pada kategori skala usaha mikro. Sementara pada Skenario B, modal dasar Rp2 miliar menghasilkan modal disetor Rp500 juta, yang menempatkan perusahaan pada skala usaha kecil.
Ketentuan Modal Minimal PT 2026 dan Skala Usaha di OSS RBA
Penentuan modal perseroan di hadapan notaris berdampak langsung pada status perizinan usaha di portal OSS RBA. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 mengelompokkan skala usaha modal kerja di luar nilai tanah dan bangunan tempat usaha sebagai berikut:
- Usaha Mikro: Memiliki modal usaha paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
- Usaha Kecil: Memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000 hingga paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
- Usaha Menengah: Memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000 hingga paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
- Usaha Besar: Memiliki modal usaha lebih dari Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Skala usaha ini menentukan jenis perizinan yang diterbitkan. Usaha mikro dan kecil mendapatkan kemudahan perizinan tunggal, sementara usaha menengah dan besar diwajibkan memenuhi verifikasi standar teknis, dokumen lingkungan hidup yang lebih kompleks, serta sertifikasi keselamatan kerja sebelum izin operasional diterbitkan.
Tools yang Relevan dengan Topik Ini
Simulasi mandiri secara akurat berdasarkan regulasi hukum dan perpajakan resmi.





