Syarat Izin Jasa Survei Drone Pemetaan 2026: Alur KBLI 71102 Lisensi BIG DKPPU dan PT

Daftar Isi Regulasi
Pemanfaatan pesawat udara tanpa awak (UAV/drone) dalam industri pemetaan tanah dan pengukuran teknik sipil berkembang sangat pesat. Mulai dari pemetaan konsesi perkebunan kelapa sawit, eksplorasi tambang mineral, monitoring proyek jalan tol, hingga program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) milik Kementerian ATR/BPN, semuanya mengandalkan survei fotogrametri udara. Kendati demikian, menjalankan bisnis pemetaan udara komersial tidak cukup hanya dengan membeli unit drone canggih dan perangkat lunak pengolah ortofoto. Pelaku usaha wajib memenuhi seluruh rincian syarat izin jasa survei drone pemetaan agar seluruh operasional penerbangan dan dokumen peta hasil olahan diakui secara sah oleh negara melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).
Aktivitas pemetaan udara bersinggungan langsung dengan dua yurisdiksi ketat: keselamatan ruang udara nasional di bawah Kementerian Perhubungan serta akurasi data geospasial di bawah Badan Informasi Geospasial (BIG). Menjalankan survei udara tanpa izin terbang dan registrasi armada dapat berujung pada sanksi pidana penerbangan atau penyitaan alat. Selain itu, tender pemerintah dan korporasi skala menengah ke atas mewajibkan penyedia jasa berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dengan sertifikasi badan usaha yang sah. Tim konsultan jasa pendirian PT resmi di Legalizin siap mendampingi perumusan akta pendirian, penetapan KBLI teknis, hingga pengesahan SK Kemenkumham agar badan usaha Anda siap mengikuti lelang proyek bernilai tinggi.
Perencanaan Modal Pendirian Perseroan: Sebelum menghadap notaris rekanan, Anda dapat menghitung rincian modal dasar, struktur pemegang saham, dan biaya legalitas pendirian badan usaha menggunakan alat simulasi biaya pendirian PT atau memeriksa ketersediaan nama perseroan melalui fitur cek nama PT gratis di situs resmi Legalizin.
Pemilihan Kode KBLI 2025 untuk Usaha Survei dan Pemetaan Drone
Ketepatan penetapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam anggaran dasar perseroan menentukan jenis perizinan berusaha dan instansi pembina yang berwenang. Untuk usaha survei drone, terdapat dua kode utama yang wajib dicermati:
- KBLI 71102 (Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI): Kelompok ini mencakup kegiatan survei permukaan tanah, pengukuran topografi, batimetri, pembuatan peta batas wilayah, serta konsultansi geospasial. Kode ini merupakan pintu masuk utama untuk memperoleh Sertifikasi Badan Usaha Informasi Geospasial dari BIG.
- KBLI 74202 (Aktivitas Angkutan Udara Khusus Pemotretan, Survei, dan Pemetaan): Kelompok ini ditujukan bagi badan usaha yang secara khusus menyediakan jasa penerbangan udara berbayar untuk keperluan fotografi udara dan penginderaan jauh, yang tunduk pada regulasi Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU).
Kombinasi kedua KBLI tersebut memberikan fleksibilitas hukum penuh bagi perusahaan dalam mengoperasikan armada drone sekaligus menerbitkan dokumen teknis peta ortofoto, digital elevation model (DEM), dan analisis kontur tanah. Jika portofolio usaha Anda juga merambah perencanaan lansekap atau rancang bangun kawasan, Anda dapat membaca panduan syarat izin usaha jasa arsitektur yang berada dalam rumpun layanan konsultasi teknik yang berdekatan.

Regulasi Penerbangan Drone: DKPPU, CASR Part 107, dan Sistem SIDOPI
Pengoperasian drone untuk kepentingan komersial di Indonesia diatur secara ketat melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2021 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 (CASR Part 107) serta PM 37 Tahun 2020. Setiap unit usaha jasa survei wajib menuntaskan tiga kewajiban administratif berikut:
Butuh Pendampingan Izin Berusaha OSS RBA?
Hindari kesalahan pemenuhan komitmen standar teknis dan verifikasi dinas. Konsultasikan langsung bersama tim legal korporat Legalizin.






