Syarat Izin Manufaktur Teh Herbal Kering 2026: Alur KBLI 10762 Registrasi MD dan Badan Usaha PT

Daftar Isi Regulasi
Pasar racikan teh artisan dan minuman seduhan herbal di Indonesia mencatatkan lonjakan permintaan yang konsisten selama beberapa tahun terakhir. Konsumen urban kini kian selektif memilih teh daun utuh (loose leaf), teh celup piramida, hingga paduan teh hijau dengan bunga telang, melati, serai, maupun jahe merah kering. Fenomena ini membuka peluang ekspansi bagi jenama lokal untuk beralih dari skala dapur rumahan menuju fasilitas produksi modern. Namun, memasuki rantai pasok ritel modern, hotel, kafe, maupun pasar ekspor membutuhkan landasan legalitas yang kokoh. Pelaku usaha wajib memenuhi seluruh syarat izin manufaktur teh herbal kering melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Berbeda dari produk makanan kering biasa, olahan teh yang dicampur bahan herbal berada pada irisan regulasi antara pangan olahan dan obat tradisional. Ketepatan pemilihan izin edar menentukan apakah racikan daun Anda masuk kategori izin edar BPOM MD atau izin usaha obat tradisional. Selain itu, jaringan distribusi supermarket dan kemitraan maklon menuntut badan usaha berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dengan tata kelola fasilitas berstandar higienis. Layanan jasa pendirian PT resmi di Legalizin siap mengawal perumusan anggaran dasar, penetapan KBLI industri, serta legalitas perusahaan Anda agar siap bersaing di pasar nasional.
Estimasi Modal dan Pengecekan Nama Usaha: Rancang struktur permodalan pendirian pabrik teh herbal Anda melalui sarana simulasi biaya pendirian PT atau pastikan ketersediaan nama jenama korporasi Anda tanpa biaya via cek nama PT gratis di Legalizin.
Ruang Lingkup KBLI 10762 (Pengolahan Teh) dalam Klasifikasi 2025
Dalam tata penomoran KBLI 2025, kegiatan produksi dan formulasi teh berada di bawah KBLI 10762 (Pengolahan Teh). Kelompok ini mencakup aktivitas pengolahan pucuk dan daun teh (Camellia sinensis) menjadi teh hitam, teh hijau, teh oolong, maupun teh wangi yang dikemas dalam berbagai bentuk, mulai dari kantong celup, bantalan, kapsul seduh, hingga kemasan daun longgar.
KBLI 10762 juga menaungi kegiatan pencampuran (blending) daun teh dengan bahan alami tambahan seperti rempah-rempah kering, bunga kering (chamomile, lavender, krisan), daun herbal (mint, rosemary), serta produksi konsentrat ekstrak teh cair maupun bubuk. Namun, kelompok ini memiliki batasan tegas:
- Minuman Teh Siap Minum (Ready-to-Drink): Jika Anda memproduksi teh seduh dalam botol plastik, kaleng, atau karton steril cair siap konsumsi, kegiatan tersebut masuk ke KBLI 10763 (Industri Minuman Kopi dan Teh RTD).
- Klaim Khasiat Terapi Medis: Apabila racikan herbal Anda murni berasal dari tanaman obat tanpa daun teh dan mencantumkan klaim penyembuhan penyakit (seperti penurun kolesterol atau pelangsing tubuh), produk tersebut tergolong jamu herbal yang tunduk pada aturan izin usaha obat tradisional dan herbal di bawah lisensi CPOTB.
- Sentra Sangrai Biji Kopi: Untuk lini usaha yang memadukan sajian seduhan teh dan roastery kopi dalam satu atap, acuan izinnya menginduk pada ketentuan KBLI usaha roastery kopi 10761.

Tingkat Risiko OSS RBA dan Persyaratan Dasar Bangunan Pabrik
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, KBLI 10762 tergolong dalam tingkat risiko Menengah Rendah hingga Menengah Tinggi tergantung pada skala permodalan, kapasitas mesin terpasang, serta jenis teknologi pengemasan yang diterapkan. Dokumen legalitas awal yang diterbitkan sistem OSS berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar.
Sebelum mengajukan audit sarana ke balai pengawas, bangunan tempat peracikan teh wajib memenuhi parameter tata ruang industri:
Butuh Pendampingan Izin Berusaha OSS RBA?
Hindari kesalahan pemenuhan komitmen standar teknis dan verifikasi dinas. Konsultasikan langsung bersama tim legal korporat Legalizin.






