Syarat Izin Pabrik Sepatu 2026: Alur KBLI 15201 Alas Kaki Kasual dan Legalitas PT

Daftar Isi Regulasi
Industri alas kaki nasional memegang peranan besar dalam rantai pasok manufaktur dan ekspor nonmigas Indonesia. Tingginya permintaan pasar domestik serta terbukanya peluang maklon bagi jenama lokal mendorong banyak pelaku usaha membangun fasilitas produksi mandiri. Kendati demikian, mengoperasikan lini produksi manufaktur alas kaki menuntut kepatuhan izin yang terstruktur sejak tahap perencanaan bengkel kerja hingga mesin beroperasi. Pelaku usaha wajib memahami rincian syarat izin pabrik sepatu guna mengamankan legalitas usaha, memenuhi tata ruang kawasan peruntukan industri, dan mematuhi regulasi Kementerian Perindustrian.
Pemerintah menertibkan perizinan berusaha sektor industri pengolahan melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) dan portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Skala operasional pabrik sepatu rata-rata berada pada tingkat risiko menengah tinggi, sehingga badan usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Sertifikat Standar yang terverifikasi sebelum memulai komersialisasi produk. Menjalankan fasilitas pabrik juga mengharuskan adanya badan hukum resmi yang kredibel di mata rekanan perbankan, pemasok bahan baku kulit sintetis, maupun pemesan skala besar. Melalui pendampingan jasa pendirian PT resmi di Legalizin, proses pengesahan akta notaris, persetujuan SK Kemenkumham, NPWP Badan, serta perizinan dasar dapat diselesaikan tanpa hambatan birokrasi.
Estimasi Modal Usaha: Rancang struktur permodalan awal dan alokasi biaya pengesahan badan hukum pabrik Anda secara transparan melalui kalkulator simulasi biaya PT dari Legalizin sebelum menghadap notaris.
Cakupan Usaha KBLI 15201 dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Ketepatan menentukan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan landasan utama perizinan usaha di portal OSS. Untuk kegiatan manufaktur alas kaki harian, kode yang berlaku adalah:
- KBLI 15201 (Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-hari): Kelompok ini mencakup usaha pembuatan segala jenis alas kaki untuk kebutuhan sehari-hari yang terbuat dari bahan kulit, kulit buatan, kain kanvas, karet, plastik, atau kombinasi bahan sintetis lainnya. Produk yang masuk cakupan meliputi sepatu kasual, sepatu pantofel, sandal harian, selop, sepatu bot kasual, dan sepatu santai (sneakers).
KBLI 15201 terpisah dari KBLI 15202 (Industri Sepatu Olahraga) maupun KBLI 15203 (Industri Alas Kaki untuk Keperluan Teknik dan Lapangan / Safety Shoes). Apabila pabrik Anda memproduksi sepatu pengaman berkepala baja yang membutuhkan sertifikasi wajib keselamatan kerja, Anda perlu menambahkan KBLI terkait pada anggaran dasar perusahaan.

Tingkat Risiko dan Dokumen Lingkungan OSS RBA
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perizinan KBLI 15201 diklasifikasikan menurut skala investasi dan kapasitas produksi:
- Skala Mikro dan Kecil: Masuk dalam kategori Risiko Menengah Rendah. Dokumen legalitas utama adalah NIB yang berfungsi ganda sebagai izin edar dasar, disertai Sertifikat Standar pernyataan mandiri (self-declaration) yang terbit otomatis melalui OSS RBA. Dokumen lingkungan cukup menggunakan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
- Skala Menengah dan Besar: Masuk dalam kategori Risiko Menengah Tinggi. Pelaku usaha wajib melengkapi NIB dengan Sertifikat Standar yang diverifikasi oleh Kementerian Perindustrian atau Dinas Perindustrian tingkat daerah. Terkait amdal hidup, pabrik skala menengah di luar kawasan industri wajib menyusun dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) karena terdapat potensi limbah dari perekat kimia pelarut organik (lem sol), sisa potongan kulit, dan debu gerinda sol.
Bagi pabrik yang berdiri di dalam kawasan industri resmi, prosedur lingkungan jauh lebih ringkas. Sesuai regulasi kemudahan berusaha, perusahaan di kawasan industri dibebaskan dari kewajiban menyusun UKL-UPL tersendiri dan cukup memegang Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Kawasan.
Integrasi Akun SIINas Kementerian Perindustrian
Kewajiban mendasar yang membedakan izin perdagangan dan izin industri manufaktur adalah akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 mewajibkan setiap entitas usaha industri memiliki akun SIINas aktif di portal Kementerian Perindustrian (siinas.kemenperin.go.id).
Akun SIINas difungsikan untuk:
- Pelaporan Data Industri Berkala: Melaporkan perkembangan pembangunan fasilitas pabrik, pemasangan mesin, nilai investasi mesin cetak sol (injection moulding/vulcanizing), hingga realisasi produksi bulanan dan penyerapan tenaga kerja.
- Verifikasi Teknis Verifikasi Lapangan: Menjadi instrumen bagi pejabat pengawas industri dalam menerbitkan rekomendasi teknis verifikasi Sertifikat Standar di portal OSS RBA.
- Fasilitasi Sertifikasi Mutu dan TKDN: Membuka akses pengajuan verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) resmi dari surveyor independen, yang menjadi syarat tender pengadaan seragam atau sepatu instansi pemerintah dan BUMN.
Pelaku usaha yang terlambat menyampaikan laporan berkala melalui SIINas berisiko menerima sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga pembekuan izin operasional pada sistem OSS.
Butuh Pendampingan Izin Berusaha OSS RBA?
Hindari kesalahan pemenuhan komitmen standar teknis dan verifikasi dinas. Konsultasikan langsung bersama tim legal korporat Legalizin.





