Panduan Syarat Pendaftaran PSE Kominfo 2026: Alur TDPSE Lingkup Privat, OSS RBA, dan UU PDP

Daftar Isi Regulasi
Peluncuran aplikasi digital, portal web commerce, maupun platform perangkat lunak (SaaS) di Indonesia menuntut kepatuhan regulasi yang lebih dari sekadar kesiapan infrastruktur komputasi. Setiap badan usaha yang mengoperasikan layanan digital wajib mengantongi legalitas resmi berupa Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) Lingkup Privat dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi, sebelumnya Kominfo). Langkah ini bukan formalitas administratif semata, melainkan instrumen perlindungan hukum agar sistem Anda terhindar dari sanksi pemutusan akses (access blocking) dan siap mematuhi mandat Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Kewajiban registrasi PSE Lingkup Privat diatur secara rigid dalam Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 beserta perubahannya pada Permenkominfo No. 10 Tahun 2021. Baik startup rintisan, korporasi mapan, hingga pelaku usaha dengan pendirian PT Perorangan maupun PT Biasa yang mengelola transaksi atau data pengguna warga negara Indonesia, tunduk pada batas yurisdiksi pendaftaran ini sebelum sistem dirilis secara komersial.
Kriteria Platform Wajib Daftar PSE Lingkup Privat
Banyak pengembang dan pendiri bisnis berasumsi bahwa situs web informatif sederhana memerlukan izin PSE. Faktanya, Permenkominfo No. 5/2020 menetapkan batasan tipologis yang tegas. Pendaftaran PSE Lingkup Privat diwajibkan bagi penyelenggara yang memenuhi setidaknya satu dari enam kriteria fungsional berikut:
- Penyedia Perdagangan Barang dan Jasa: Mengoperasikan portal perdagangan elektronik (e-commerce), lokapasar (marketplace), pemesanan tiket daring, hingga aplikasi agregator layanan on-demand.
- Layanan Transaksi Keuangan Daring: Menyelenggarakan dompet digital, gerbang pembayaran (payment gateway), teknologi finansial (fintech peer-to-peer lending), atau sistem penagihan tagihan digital.
- Distribusi Materi Digital Berbayar: Mengalirkan musik, video on-demand, buku digital, publikasi berkala, atau game online berbayar melalui jaringan transmisi data internet.
- Layanan Komunikasi dan Jejaring Sosial: Menyediakan media perpesanan instan, telekonferensi video, surel mandiri, atau jejaring sosial berbasis interaksi publik maupun privat.
- Mesin Pencari dan Agregator Informasi: Mengelola mesin pencari (search engine) atau sistem yang menyediakan kurasi teks, audio, visual, atau berkas unduhan digital secara terstruktur.
- Pemrosesan Data Pribadi Skala Operasional: Menghimpun, menyimpan, menganalisis, dan memanfaatkan data pribadi pengguna untuk keperluan pelayanan masyarakat dan transaksi bisnis.
Jika platform Anda sekadar merupakan situs web profil perusahaan statis (company profile) tanpa fitur akun pengguna, formulir transaksi, pengumpulan data pribadi, atau gerbang pembayaran, kewajiban pendaftaran PSE tidak dibebankan. Namun, begitu ada fitur registrasi akun atau integrasi pembayaran, status sistem langsung masuk kategori wajib daftar.
Klasifikasi KBLI untuk Platform Digital di OSS RBA
Pendaftaran TDPSE saat ini terintegrasi langsung dalam ekosistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) sebagai Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU). Sebelum masuk ke modul kementerian teknis, badan usaha harus memastikan anggaran dasar perseroan mencantumkan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang akurat:
| Kode KBLI | Judul Klasifikasi Usaha | Cakupan Operasional Bisnis |
|---|---|---|
| 63122 | Portal Web dan Platform Digital Tujuan Komersial | Situs web dan aplikasi lelang, portal belanja, mesin pencari vertikal, dan direktori interaktif komersial. |
| 62012 | Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Elektronik | Rancang bangun piranti lunak, konsultasi arsitektur sistem, dan manajemen backend e-commerce. |
| 62019 | Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya | Layanan Software-as-a-Service (SaaS), API gateway, pemrosesan logika data backend perusahaan. |
| 58200 | Penerbitan Piranti Lunak (Software Publishing) | Penerbitan perangkat lunak siap pakai untuk aplikasi bisnis, utilitas sistem, dan permainan elektronik. |
Kesesuaian KBLI pada akta notaris pendirian PT dan Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi syarat mutlak. Ketidaksesuaian bidang usaha akan menyebabkan kegagalan sinkronisasi data NIB saat ditarik ke portal perizinan Kemenkomdigi.
Persyaratan Administratif dan Kesiapan Teknis Sistem
Pengajuan TDPSE menuntut transparansi teknis dari penyelenggara sistem. Kemenkomdigi mewajibkan penyampaian informasi yang komprehensif mengenai profil arsitektur dan kepatuhan hukum sistem Anda:
Ayo Jadi CEO
Pendirian PT
Badan usaha berbadan hukum dengan pertanggungjawaban terbatas. Pilihan utama untuk bisnis yang ingin berkembang besar, aman, dan profesional.
Ayo Jadi Bos
Pendirian CV
Solusi ekonomis untuk usaha kecil menengah. Syarat lebih mudah, proses lebih cepat, tanpa ketentuan modal minimal yang ketat.
Butuh Pendampingan Izin Berusaha OSS RBA?
Hindari kesalahan pemenuhan komitmen standar teknis dan verifikasi dinas. Konsultasikan langsung bersama tim legal korporat Legalizin.





